bankterkini.com
  • Berita Terkini
  • Cari
Sabtu, Mei 2, 2026
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Cari
No Result
View All Result
bankterkini.com
No Result
View All Result

Pegawai Bank Ini Tetap Minta Hakim Anulir Status Tersangka Gegara Kata ‘Iya’

admin by admin
10 Februari 2022
in info Bank
0
Pegawai Bank Ini Tetap Minta Hakim Anulir Status Tersangka Gegara Kata ‘Iya’

Bandung –

Pegawai bank BUMN di Bandung Isya Iqbal Ibrahim yang dijadikan tersangka gegara berkata ‘iya’ tetap pada gugatannya. Dia meminta agar hakim menganulir status tersangka.

“Bahwa pada pokoknya kami tetap pada permohonan dan replik kami semula dan menolak dalil-dalil termohon kecuali secara tegas diakui kebenarannya,” ucap Teguh Moch Ramdhan dari Firma Hukum Sitepu Ramdhan&Co selaku kuasa hukum Isya saat membacakan kesimpulan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (10/2/2022).

Dalam gugatan ini Isya duduk sebagai pemohon praperadilan sedangkan termohon yaitu Polda Jawa Barat. Isya terseret dalam perkara penipuan dan penggelapan hanya gara-gara kata ‘iya’ demi membantu rekannya.

“Bahwa pada prinsipnya termohon telah mengakui dalil-dalil permohonan pemohon, sehingga dengan demikian sudah sepantasnyalah apabila permohonan pemohon dikabulkan untuk seluruhnya,” katanya.

Teguh menuturkan pengajuan gugatan praperadilan ini dilakukan kliennya karena merasa penetapan tersangka tak dilakukan secara prosedur. Terlebih ada hal-hal yang bersifat administratif dinilai tak sesuai tahapan.

“Dapat di lihat dari tindakan-tindakan yang bersifat administratif yang tidak dilakukan tahap demi tahap. Penetapan pemohon sebagai tersangka oleh termohon praperadilan tidak sesuai dengan prosedur hukum sebagaimana diatur dalam KUHAP dan Perkap Nomor 6 tahun 2019 dikarenakan pemohon praperadilan tidak didahului dengan konfrontir. Penetapan pemohon sebagai tersangka oleh termohon praperadilan tidak berdasarkan pada bukti permulaan yang cukup,” tuturnya.

Sebelumnya, seorang karyawan bank BUMN di Kabupaten Bandung mengajukan praperadilan. Pemohon praperadilan bernama Isya Iqbal Ibrahim tersebut merasa statusnya sebagai tersangka tuduhan penggelapan tidak sah.

Kasus dugaan penggelapan tersebut bermula saat Isya bekerja di bank pelat merah cabang Soreang. Isya dan juga seorang rekan bisnis bernama HM menjalin kerja sama bisnis sewa menyewa kendaraan sejak tahun 2013 hingga bulan Januari 2021. HM kemudian menikah dengan suaminya YM dan kerja sama sewa menyewa mobil berhenti lantaran HM akan diberi inventaris mobil oleh suaminya.

HM kemudian mengirimkan uang kepada Isya sebesar Rp 2 juta. Namun di sisi lain, tanpa sepengetahuan kliennya, kata Teguh, HM mengatakan kepada suaminya bila sedang ada proyek pengadaan barang dan jasa di Bank BRI Unit Cilampeni terkait pengadaan souvenir.

Atas dasar itu, HM meminta atau meminjam bantuan modal kepada suaminya. Bahkan dia meminta ‘duit pemulus’ proyek untuk dibelikan jam tangan sebesar Rp 2 juta yang mana uang tersebut ternyata untuk membayar sisa tunggakan tagihan sewa kendaraan.

Demi memuluskan permintaan kepada suaminya itu, HM bahkan rela membut proposal proyek pengadaan yang diserahkan kepada suaminya itu. Hal ini membuat suami memberikan modal Rp 445 juta.

Singkat cerita, HM menghubungi kliennya dan meminta apabila suami HM mendatangi kliennya dan menanyakan perihal proyek tersebut, HM meminta agar Isya ‘mengiyakan’. Bahkan HM mengaku kepada kliennya jika uang untuk pembayaran sisa tunggakan sudah tersedia namun ayahnya jatuh sakit.

YM kemudian mendatangi kliennya dan menanyakan perihal proyek tersebut yang kemudian di-iyakan oleh Isya. Namun ucapan ‘iya’ itu justru berbuntut panjang yang mana kliennya dilaporkan oleh YM ke polisi.

Beberapa kali kliennya dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan. Bahkan Isya membawa bukti proposal asli pengadaan barang yang dikeluarkan oleh perusahaan. Isya pun kepada penyidik membantah adanya proyek tersebut. Namun, Isya justru dijadikan tersangka dan ditahan dengan tuduhan Pasal 378 dan atau Pasal 372 dan atau Pasal 50 Jo Pasal 56 KUHP.

(dir/mso)

Previous Post

Gaji Komisaris-Direksi Bank BUMN-Swasta Top RI Ini, Sampai Miliaran!

Next Post

Airlangga Ungkap Banyak Bank Ngeri Salurkan Kredit ke UMKM, Kenapa?

Next Post
Airlangga Ungkap Banyak Bank Ngeri Salurkan Kredit ke UMKM, Kenapa?

Airlangga Ungkap Banyak Bank Ngeri Salurkan Kredit ke UMKM, Kenapa?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Biayai KPR, Unit Syariah Bank DKI Dapat Suntikan Rp 479 M dari SMF

Biayai KPR, Unit Syariah Bank DKI Dapat Suntikan Rp 479 M dari SMF

10 November 2021
BRI Gelar Mudik Gratis Pakai Kereta Api untuk Kurangi Kemacetan

BRI Gelar Mudik Gratis Pakai Kereta Api untuk Kurangi Kemacetan

27 April 2022
Kejagung Tetapkan Dirut Waskita Karya Tersangka Kasus Dugaan Korupsi

Kejagung Tetapkan Dirut Waskita Karya Tersangka Kasus Dugaan Korupsi

29 April 2023
BNI Pastikan Infrastruktur Pembayaran LRT Jabodebek Siap Digunakan

BNI Pastikan Infrastruktur Pembayaran LRT Jabodebek Siap Digunakan

27 Agustus 2023
Wargi Jabar, Begini Cara Cek BLT Gaji yang Cair Pekan Depan

Wargi Jabar, Begini Cara Cek BLT Gaji yang Cair Pekan Depan

1 Oktober 2022
Tak Usah Khawatir Bermalam di Desa Palaes, Bayar Homestay Bisa Pakai QRIS

Tak Usah Khawatir Bermalam di Desa Palaes, Bayar Homestay Bisa Pakai QRIS

23 November 2023
Allo Bank Siap Gandeng Asuransi Digital

Allo Bank Siap Gandeng Asuransi Digital

7 Juni 2022

Harga Emas Batangan 24 Karat Anjlok, Buyback Turun Rp 8.000 per Gram

14 Januari 2025

BRI Group Perkuat Sinergi Sasar Pasar Pembiayaan

27 Juni 2023

Tren Negatif Hari Ini! Rupiah Terseret, Dolar AS Kuasai Pasar Valuta Asing.

17 April 2024

50% TKI di Hong Kong Ilegal, Erick Thohir: Kita Dorong Agar Legal

1 Juli 2023

Tembus Target, BRI Berikan KUR ke 1,44 Juta Debitur Baru

20 November 2023

BNI Perkenalkan KCP MDS KBUMN sebagai Thematic Outlet

14 April 2023

Naik 33,18%, Laba BSI di Kuartal I 2022 Capai Rp 987,68 M

28 April 2022

Masa Depan Bank Syariah: Tak Bisa Lagi Pakai Ancaman Masuk Neraka!

23 November 2022

Harga Emas Turun Tajam, Pasar Global Berfluktuasi di Tengah Dinamika Kebijakan Moneter

3 Februari 2026
© Copyright Bankterkini Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Entertainment
    • Gaming
    • Movie
    • Music
    • Sports
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Food
    • Travel
    • Health
  • News
    • Bussiness
    • Politics
    • Science
    • World
  • Tech
    • Apps
    • Gadget
    • Mobile