bankterkini.com
  • Berita Terkini
  • Cari
Senin, November 3, 2025
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Cari
No Result
View All Result
bankterkini.com
No Result
View All Result

Pegawai Bank Ini Tetap Minta Hakim Anulir Status Tersangka Gegara Kata ‘Iya’

admin by admin
10 Februari 2022
in info Bank
0
Pegawai Bank Ini Tetap Minta Hakim Anulir Status Tersangka Gegara Kata ‘Iya’

Bandung –

Pegawai bank BUMN di Bandung Isya Iqbal Ibrahim yang dijadikan tersangka gegara berkata ‘iya’ tetap pada gugatannya. Dia meminta agar hakim menganulir status tersangka.

“Bahwa pada pokoknya kami tetap pada permohonan dan replik kami semula dan menolak dalil-dalil termohon kecuali secara tegas diakui kebenarannya,” ucap Teguh Moch Ramdhan dari Firma Hukum Sitepu Ramdhan&Co selaku kuasa hukum Isya saat membacakan kesimpulan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (10/2/2022).

Dalam gugatan ini Isya duduk sebagai pemohon praperadilan sedangkan termohon yaitu Polda Jawa Barat. Isya terseret dalam perkara penipuan dan penggelapan hanya gara-gara kata ‘iya’ demi membantu rekannya.

“Bahwa pada prinsipnya termohon telah mengakui dalil-dalil permohonan pemohon, sehingga dengan demikian sudah sepantasnyalah apabila permohonan pemohon dikabulkan untuk seluruhnya,” katanya.

Teguh menuturkan pengajuan gugatan praperadilan ini dilakukan kliennya karena merasa penetapan tersangka tak dilakukan secara prosedur. Terlebih ada hal-hal yang bersifat administratif dinilai tak sesuai tahapan.

“Dapat di lihat dari tindakan-tindakan yang bersifat administratif yang tidak dilakukan tahap demi tahap. Penetapan pemohon sebagai tersangka oleh termohon praperadilan tidak sesuai dengan prosedur hukum sebagaimana diatur dalam KUHAP dan Perkap Nomor 6 tahun 2019 dikarenakan pemohon praperadilan tidak didahului dengan konfrontir. Penetapan pemohon sebagai tersangka oleh termohon praperadilan tidak berdasarkan pada bukti permulaan yang cukup,” tuturnya.

Sebelumnya, seorang karyawan bank BUMN di Kabupaten Bandung mengajukan praperadilan. Pemohon praperadilan bernama Isya Iqbal Ibrahim tersebut merasa statusnya sebagai tersangka tuduhan penggelapan tidak sah.

Kasus dugaan penggelapan tersebut bermula saat Isya bekerja di bank pelat merah cabang Soreang. Isya dan juga seorang rekan bisnis bernama HM menjalin kerja sama bisnis sewa menyewa kendaraan sejak tahun 2013 hingga bulan Januari 2021. HM kemudian menikah dengan suaminya YM dan kerja sama sewa menyewa mobil berhenti lantaran HM akan diberi inventaris mobil oleh suaminya.

HM kemudian mengirimkan uang kepada Isya sebesar Rp 2 juta. Namun di sisi lain, tanpa sepengetahuan kliennya, kata Teguh, HM mengatakan kepada suaminya bila sedang ada proyek pengadaan barang dan jasa di Bank BRI Unit Cilampeni terkait pengadaan souvenir.

Atas dasar itu, HM meminta atau meminjam bantuan modal kepada suaminya. Bahkan dia meminta ‘duit pemulus’ proyek untuk dibelikan jam tangan sebesar Rp 2 juta yang mana uang tersebut ternyata untuk membayar sisa tunggakan tagihan sewa kendaraan.

Demi memuluskan permintaan kepada suaminya itu, HM bahkan rela membut proposal proyek pengadaan yang diserahkan kepada suaminya itu. Hal ini membuat suami memberikan modal Rp 445 juta.

Singkat cerita, HM menghubungi kliennya dan meminta apabila suami HM mendatangi kliennya dan menanyakan perihal proyek tersebut, HM meminta agar Isya ‘mengiyakan’. Bahkan HM mengaku kepada kliennya jika uang untuk pembayaran sisa tunggakan sudah tersedia namun ayahnya jatuh sakit.

YM kemudian mendatangi kliennya dan menanyakan perihal proyek tersebut yang kemudian di-iyakan oleh Isya. Namun ucapan ‘iya’ itu justru berbuntut panjang yang mana kliennya dilaporkan oleh YM ke polisi.

Beberapa kali kliennya dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan. Bahkan Isya membawa bukti proposal asli pengadaan barang yang dikeluarkan oleh perusahaan. Isya pun kepada penyidik membantah adanya proyek tersebut. Namun, Isya justru dijadikan tersangka dan ditahan dengan tuduhan Pasal 378 dan atau Pasal 372 dan atau Pasal 50 Jo Pasal 56 KUHP.

(dir/mso)

Previous Post

Gaji Komisaris-Direksi Bank BUMN-Swasta Top RI Ini, Sampai Miliaran!

Next Post

Airlangga Ungkap Banyak Bank Ngeri Salurkan Kredit ke UMKM, Kenapa?

Next Post
Airlangga Ungkap Banyak Bank Ngeri Salurkan Kredit ke UMKM, Kenapa?

Airlangga Ungkap Banyak Bank Ngeri Salurkan Kredit ke UMKM, Kenapa?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagas/Fikri Diajak Keliling Kantor BNI di London, Akui Kagum dan Bangga

Bagas/Fikri Diajak Keliling Kantor BNI di London, Akui Kagum dan Bangga

22 Maret 2022
Warga Bandung, Yuk Cari Hunian Idaman di KPR BRI Property Expo!

Warga Bandung, Yuk Cari Hunian Idaman di KPR BRI Property Expo!

11 Maret 2023
Kinerja Keuangan Positif, bjb Raih Penghargaan Top Bank in KBMI 2

Kinerja Keuangan Positif, bjb Raih Penghargaan Top Bank in KBMI 2

10 September 2022
Nikmatnya Ikan Asap Khas Desa Tritiro Jadi Oleh-oleh ke Amerika-Singapura

Nikmatnya Ikan Asap Khas Desa Tritiro Jadi Oleh-oleh ke Amerika-Singapura

15 November 2023
BRI Hadirkan Program Mudik Gratis Pakai KA untuk 100 Pengguna BRImo

BRI Hadirkan Program Mudik Gratis Pakai KA untuk 100 Pengguna BRImo

26 April 2022
Pertamina Disuntik Dana US$ 3,1 M untuk Proyek RDMP Kilang Balikpapan

Pertamina Disuntik Dana US$ 3,1 M untuk Proyek RDMP Kilang Balikpapan

24 Juni 2023
Platform AI BRI Raih Predikat Future of Intelligence Se-Asia Pasifik

Platform AI BRI Raih Predikat Future of Intelligence Se-Asia Pasifik

7 November 2023

Melihat Pembuatan Boti Khas Pulau Selaru

8 Oktober 2022

FHCI Kembali Hadirkan Indonesia Human Capital Summit 2023

4 November 2023

BNI Mau Tambah Kantor di Luar Negeri, Negara Mana yang Diincar?

10 Januari 2022

Ada Penyalahgunaan Data, Tolong Berantas Pinjol Ilegal

15 Mei 2023

Nasabah Bank Mandiri Ramai-ramai ‘Bye-bye Dolar AS’, Nih Buktinya

17 November 2021

Menjaring Cuan dari Kerajinan Bubu Ikan

24 Agustus 2022

Selamat Rek! Ini 3 Pemenang Giveaway Serentak detikJatim

13 Juni 2022

SAK ETAP Adalah: Pengertian, Manfaat dan Contoh Penggunaan

5 Oktober 2022

Implementasi 5 Program Green Economy BSI

25 Desember 2022
© Copyright Bankterkini Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Entertainment
    • Gaming
    • Movie
    • Music
    • Sports
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Food
    • Travel
    • Health
  • News
    • Bussiness
    • Politics
    • Science
    • World
  • Tech
    • Apps
    • Gadget
    • Mobile