bankterkini.com
  • Berita Terkini
  • Cari
Minggu, Juni 28, 2026
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Cari
No Result
View All Result
bankterkini.com
No Result
View All Result

Airlangga Ungkap Kredit Macet UMKM Bisa Dihapus, Begini Syaratnya!

admin by admin
17 Juli 2023
in info Bank
0
Airlangga Ungkap Kredit Macet UMKM Bisa Dihapus, Begini Syaratnya!

Jakarta –

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan tagihan utang UMKM bisa dihapusbukukan di bank. Hal itu tertuang dalam UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).

Hal ini dibahas Airlangga dalam rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara siang ini. Menurutnya, secara aturan penghapusan tagihan utang UMKM memang sudah lengkap.

Mulai dari UU 10 tahun 1998 tentang Perbankan mengatakan penghapusbukuan kredit bisa dilakukan. Kemudian, pasal serupa juga muncul di Peraturan Bank Indonesia nomor 14/15/PBI/2012 dan juga Peraturan OJK 40 tahun 2019.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kita bahas mengenai restrukturisasi terkait kredit, termasuk penghapusbukuan dan tagihan. Perundangannya semua siap. UU-nya siap,” ungkap Airlangga di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (17/7/2023).

Ketentuannya diperkuat di UU PPSK tepatnya pada pasal 250-251. Penghapusbukuan tagihan utang di UMKM diperbolehkan dalam pasal tersebut.

“Dan tentu ada ketentuan juga yang masuk di PPSK, di mana dalam pasal 250-251 disampaikan piutang macet, utamanya UMKM, dapat dilakukan penghapus bukuan dan penghapusan tagihan,” jelas Airlangga.

Persyaratannya, tagihan utang yang macet harus direstrukturisasi terlebih dahulu, namun apabila setelah penagihan optimal tagihan tetap tidak bisa dibayar maka bisa dihapusbukukan dan hapus tagih.

“Ini merupakan kerugian perbankan. Ataupun khusus BUMN bisa dilakukan, kalau ada kerugian itu bukan kerugian keuangan negara tetapi ini kerugian yang dapat dihapus bukukan dan diatur secara perundang-undangan,” beber Airlangga.

Airlangga menjelaskan selama ini jumlah debitur yang masuk kategori kolektibilitas 2 atau dalam pantauan ada sekitar 912.259. Sementara itu, jumlah debitur yang sudah masuk kolektibilitas 5 atau kredit macet ada sekitar 246.324 orang.

“Hal lain yg perlu diselesaikan yaitu dari segi perpajakan terkait UMKM. Aturan PP 110 tahun 2000 penghapusan itu tidak lebih dari Rp 350 juta. Karena tentu KUR itu sudah Rp 500 juta. Jadi kita minta plafon dinaikkan di KUR. Untuk itu perlu kriteria, itu akan dibahas dalam satu dua minggu ke depan, nanti akan diturunkan PP turunan PPSK,” tutup Airlangga.

(hal/ara)

Previous Post

Dua Orang Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana KUR Rp 793 Juta di Malang

Next Post

BUMN Punya Jurus Khusus Bikin UMKM Tembus Global, Ini Caranya

Next Post
BUMN Punya Jurus Khusus Bikin UMKM Tembus Global, Ini Caranya

BUMN Punya Jurus Khusus Bikin UMKM Tembus Global, Ini Caranya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jamkrindo Jamin KUR Rp 130 T

Jamkrindo Jamin KUR Rp 130 T

19 Januari 2022
Ratusan Warga Ponorogo Dapat Sembako Gratis di Pesta Rakyat Simpedes

Ratusan Warga Ponorogo Dapat Sembako Gratis di Pesta Rakyat Simpedes

9 September 2023
Erick Thohir Beberkan BUMN yang Mau IPO dan Rights Issue, Ini Daftarnya

Erick Thohir Beberkan BUMN yang Mau IPO dan Rights Issue, Ini Daftarnya

2 Desember 2021
Usaha Ultra Mikro dan UMKM Bisa Bikin Ekonomi RI Ngebut, Begini Caranya

Usaha Ultra Mikro dan UMKM Bisa Bikin Ekonomi RI Ngebut, Begini Caranya

14 April 2022
BRI & Pegadaian Luncurkan Kartu Kredit Berbasis Tabungan Emas

BRI & Pegadaian Luncurkan Kartu Kredit Berbasis Tabungan Emas

21 Desember 2021
Danantara Resmikan Enam Proyek Hilirisasi Senilai Rp117 Triliun

Danantara Resmikan Enam Proyek Hilirisasi Senilai Rp117 Triliun

9 Februari 2026
Erick Thohir Bicara Soal Industri Halal RI, Ini Katanya

Erick Thohir Bicara Soal Industri Halal RI, Ini Katanya

15 Mei 2022

Hari Kelima Invasi ke Ukraina, Bagaimana Kondisi Rusia Saat Ini?

1 Maret 2022

Airlangga Ungkap Kredit Macet UMKM Bisa Dihapus, Begini Syaratnya!

17 Juli 2023

Lowongan Kerja BUMN BTN untuk Lulusan D3 dan S1, Sudah Daftar Belum?

4 November 2021

Kejari Pandeglang Bidik Tersangka Baru Kasus Korupsi Kredit Fiktif Rp 1,4 M

24 Agustus 2022

Holding Ultra Mikro BUMN Dorong Geliat UMKM di Grobogan

26 Oktober 2021

BSI Masuk ke Jajaran 5 Bank Terbaik di Indonesia 2022 Versi Forbes

18 April 2022

BLT Ibu hamil Cair Bulan Ini, Begini Cara Dapatnya

6 Oktober 2022

Kawasan Monas Mau Ditata Ulang, Area Parkir Bakal Diperbaiki

20 Oktober 2022

Permodalan Kuat, BRI Bagi Dividen Optimal dalam Empat Tahun ke Depan

24 Mei 2023
© Copyright Bankterkini Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Entertainment
    • Gaming
    • Movie
    • Music
    • Sports
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Food
    • Travel
    • Health
  • News
    • Bussiness
    • Politics
    • Science
    • World
  • Tech
    • Apps
    • Gadget
    • Mobile