bankterkini.com
  • Berita Terkini
  • Cari
Minggu, November 2, 2025
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Cari
No Result
View All Result
bankterkini.com
No Result
View All Result

Alihkan Dana Rp 30 Miliar, Wanita Ini Terancam Pasal Pencucian Uang

admin by admin
2 Januari 2022
in info Bank
0
Alihkan Dana Rp 30 Miliar, Wanita Ini Terancam Pasal Pencucian Uang

Jakarta –

Seorang nasabah Bank Rakyat Indonesia (BRI) Indah Harini diketahui melakukan pengalihan dana sebesar Rp 30 miliar yang bukan haknya. Bahkan tidak ada itikad baik dari Indah mengembalikan dana tersebut. Hal ini menyeretnya pada kasus tindak pidana dengan pasal pencucian uang.

Akademisi Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Dian Puji Nugraha Simatupang mengatakan, Indah bisa dijerat dengan Undang-Undang (UU) nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Delik hukum terhadap Indah, kata Dian, dapat diperkarakan sebab Indah mengklaim sesuatu yang bukan haknya.

“Karena tadi dia mengklaim sesuatu yang bukan miliknya. Dan digunakan untuk yang lain, dialihkan ke dalam bentuk lain sama saja ke pencucian uang,” ujar Dian dalam keterangan tertulis, Jumat (31/12/2021).

Sebelumnya, Indah dilaporkan karena enggan mengembalikan dana yang masuk pada rekeningnya senilai GBP 1.714.842 atau setara Rp 30 miliar pada Desember 2019 lalu. Ia justru menggunakan dan mengalihkan dana tersebut ke rekening Bank lain.

Hal ini terungkap usai terjadi transaksi pengalihan dana ke produk deposito berjangka BRI Syariah pada Februari 2020. Hal itu diklaim sebagai tindakan penggelapan uang. Dian menuturkan Indah bisa dijerat pasal berlapis. Delik hukum lain yang dapat menjeratnya ialah Pasal 85 UU No.3 Tahun 2011.

“Bagi saya aneh karena nasabah itu menerima sesuatu yang tidak sah. Kecuali dia dapat membuktikan itu adalah haknya. Kalau nasabah tersebut mengatakan bahwa ‘itu uang saya yang memang saya terima’, nah itu dibuktikan dari mana. Dia akan membuktikan dengan apa kalau uang itu memang haknya,” ujarnya.

Menurut Dian, nasabah penerima dana yang bukan haknya seperti ini bisa tidak diproses secara hukum selama memiliki itikad baik mengembalikan dana tersebut kepada pihak bank. Sayangnya, berdasarkan informasi yang disampaikan petugas BRI kepada Indah sejak Oktober 2020 tidak ditanggapi dan tidak ada itikad baik untuk mengembalikan dana. Bahkan Indah yang kini sudah berstatus tersangka juga masih tidak menunjukkan itikad baik mengembalikan dana yang bukan haknya tersebut.

“Itu sebenarnya kasus yang mungkin saja terjadi. Namun biasanya tidak ribet, biasanya nasabah yang mengalami hal seperti ini akan langsung mengembalikan karena gak mau ribut-ribut atau bikin gaduh. Apa lagi jumlahnya besar konsekuensi hukumnya banyak, ada pajaknya juga, bisa jadi persoalan pajak. Jadi menurut saya aneh kalau dalam kondisi ini nasabah memperumit dirinya sendiri,” tegasnya.

(fhs/hns)

Previous Post

Holding Ultra Mikro, Harapan UMKM Naik Kelas

Next Post

BRI Salurkan Kredit UMKM Rp 848,6 T di 2021, Optimistis Naik di 2022

Next Post
BRI Salurkan Kredit UMKM Rp 848,6 T di 2021, Optimistis Naik di 2022

BRI Salurkan Kredit UMKM Rp 848,6 T di 2021, Optimistis Naik di 2022

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BSI Gelar Charity Concert 2023 Hadirkan Beragam Hiburan dan Charity

BSI Gelar Charity Concert 2023 Hadirkan Beragam Hiburan dan Charity

1 Maret 2023
Tekan Inflasi, Pemkot Semarang-Bank Indonesia Resmikan Kios Pandawa Kita

Tekan Inflasi, Pemkot Semarang-Bank Indonesia Resmikan Kios Pandawa Kita

15 November 2023
Warga Baubau Curhat ke Jokowi, Ingin Jaminkan Ijazah Buat Startup

Warga Baubau Curhat ke Jokowi, Ingin Jaminkan Ijazah Buat Startup

27 September 2022
SRG dan PLK Jembatani Manajemen Rantai Pasok Komoditas di Indonesia

SRG dan PLK Jembatani Manajemen Rantai Pasok Komoditas di Indonesia

28 November 2023
Nggak Pakai Lama, Buka Rekening Valas-Transfer Luar Negeri Bisa Via BRImo

Nggak Pakai Lama, Buka Rekening Valas-Transfer Luar Negeri Bisa Via BRImo

14 Juni 2023

Aksi Perampokan Bank dengan Sajam di Lumajang Terekam CCTV!

21 Januari 2023
BRI soal Tragedi Kanjuruhan: Kami Berduka Cita Sedalam-dalamnya

BRI soal Tragedi Kanjuruhan: Kami Berduka Cita Sedalam-dalamnya

2 Oktober 2022

Blak-blakan Bos HK soal Utang Tembus Rp 30 T hingga Mau Merger dengan Waskita

20 September 2023

Hitungan Bengkak Biaya Kereta Cepat RI dan China Beda Banget, Ini Sebabnya

3 Februari 2023

Daftar Harga Pertalite, Pertamax, Hingga Pertamax Turbo Per 15 September 2022

15 September 2022

Kisah Perempuan Lulusan Universitas Negeri Rintis Bisnis Kue Beromzet Jutaan

5 Juni 2023

Mudahkan Izin Konser, MenPAN-RB Sebut Bisa Amankan Triliunan Rupiah

9 November 2023

BRI Serahkan Sertifikat Halal ke 4 UMKM Binaan di Acara Bazar Bulanan

12 November 2021

Daftar Puluhan Dapen BUMN, 4 Lagi Diinvestigasi Terendus Korupsi

7 Juni 2023

Masuk TKN Prabowo-Gibran, Arief Rosyid Bakal Mundur dari Komisaris BSI

6 November 2023

Kapolri Pimpin Upacara Sertijab Kapolda Sumbar dan Kenaikan Pangkat untuk 10.548 Perwira

8 Januari 2025
© Copyright Bankterkini Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Entertainment
    • Gaming
    • Movie
    • Music
    • Sports
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Food
    • Travel
    • Health
  • News
    • Bussiness
    • Politics
    • Science
    • World
  • Tech
    • Apps
    • Gadget
    • Mobile