Jakarta –
Seorang nasabah Bank Rakyat Indonesia (BRI) Indah Harini diketahui melakukan pengalihan dana sebesar Rp 30 miliar yang bukan haknya. Bahkan tidak ada itikad baik dari Indah mengembalikan dana tersebut. Hal ini menyeretnya pada kasus tindak pidana dengan pasal pencucian uang.
Akademisi Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Dian Puji Nugraha Simatupang mengatakan, Indah bisa dijerat dengan Undang-Undang (UU) nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Delik hukum terhadap Indah, kata Dian, dapat diperkarakan sebab Indah mengklaim sesuatu yang bukan haknya.
“Karena tadi dia mengklaim sesuatu yang bukan miliknya. Dan digunakan untuk yang lain, dialihkan ke dalam bentuk lain sama saja ke pencucian uang,” ujar Dian dalam keterangan tertulis, Jumat (31/12/2021).
Sebelumnya, Indah dilaporkan karena enggan mengembalikan dana yang masuk pada rekeningnya senilai GBP 1.714.842 atau setara Rp 30 miliar pada Desember 2019 lalu. Ia justru menggunakan dan mengalihkan dana tersebut ke rekening Bank lain.
Hal ini terungkap usai terjadi transaksi pengalihan dana ke produk deposito berjangka BRI Syariah pada Februari 2020. Hal itu diklaim sebagai tindakan penggelapan uang. Dian menuturkan Indah bisa dijerat pasal berlapis. Delik hukum lain yang dapat menjeratnya ialah Pasal 85 UU No.3 Tahun 2011.
“Bagi saya aneh karena nasabah itu menerima sesuatu yang tidak sah. Kecuali dia dapat membuktikan itu adalah haknya. Kalau nasabah tersebut mengatakan bahwa ‘itu uang saya yang memang saya terima’, nah itu dibuktikan dari mana. Dia akan membuktikan dengan apa kalau uang itu memang haknya,” ujarnya.
Menurut Dian, nasabah penerima dana yang bukan haknya seperti ini bisa tidak diproses secara hukum selama memiliki itikad baik mengembalikan dana tersebut kepada pihak bank. Sayangnya, berdasarkan informasi yang disampaikan petugas BRI kepada Indah sejak Oktober 2020 tidak ditanggapi dan tidak ada itikad baik untuk mengembalikan dana. Bahkan Indah yang kini sudah berstatus tersangka juga masih tidak menunjukkan itikad baik mengembalikan dana yang bukan haknya tersebut.
“Itu sebenarnya kasus yang mungkin saja terjadi. Namun biasanya tidak ribet, biasanya nasabah yang mengalami hal seperti ini akan langsung mengembalikan karena gak mau ribut-ribut atau bikin gaduh. Apa lagi jumlahnya besar konsekuensi hukumnya banyak, ada pajaknya juga, bisa jadi persoalan pajak. Jadi menurut saya aneh kalau dalam kondisi ini nasabah memperumit dirinya sendiri,” tegasnya.
(fhs/hns)