bankterkini.com
  • Berita Terkini
  • Cari
Selasa, Agustus 4, 2026
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Cari
No Result
View All Result
bankterkini.com
No Result
View All Result

Alihkan Dana Rp 30 Miliar, Wanita Ini Terancam Pasal Pencucian Uang

admin by admin
2 Januari 2022
in info Bank
0
Alihkan Dana Rp 30 Miliar, Wanita Ini Terancam Pasal Pencucian Uang

Jakarta –

Seorang nasabah Bank Rakyat Indonesia (BRI) Indah Harini diketahui melakukan pengalihan dana sebesar Rp 30 miliar yang bukan haknya. Bahkan tidak ada itikad baik dari Indah mengembalikan dana tersebut. Hal ini menyeretnya pada kasus tindak pidana dengan pasal pencucian uang.

Akademisi Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Dian Puji Nugraha Simatupang mengatakan, Indah bisa dijerat dengan Undang-Undang (UU) nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Delik hukum terhadap Indah, kata Dian, dapat diperkarakan sebab Indah mengklaim sesuatu yang bukan haknya.

“Karena tadi dia mengklaim sesuatu yang bukan miliknya. Dan digunakan untuk yang lain, dialihkan ke dalam bentuk lain sama saja ke pencucian uang,” ujar Dian dalam keterangan tertulis, Jumat (31/12/2021).

Sebelumnya, Indah dilaporkan karena enggan mengembalikan dana yang masuk pada rekeningnya senilai GBP 1.714.842 atau setara Rp 30 miliar pada Desember 2019 lalu. Ia justru menggunakan dan mengalihkan dana tersebut ke rekening Bank lain.

Hal ini terungkap usai terjadi transaksi pengalihan dana ke produk deposito berjangka BRI Syariah pada Februari 2020. Hal itu diklaim sebagai tindakan penggelapan uang. Dian menuturkan Indah bisa dijerat pasal berlapis. Delik hukum lain yang dapat menjeratnya ialah Pasal 85 UU No.3 Tahun 2011.

“Bagi saya aneh karena nasabah itu menerima sesuatu yang tidak sah. Kecuali dia dapat membuktikan itu adalah haknya. Kalau nasabah tersebut mengatakan bahwa ‘itu uang saya yang memang saya terima’, nah itu dibuktikan dari mana. Dia akan membuktikan dengan apa kalau uang itu memang haknya,” ujarnya.

Menurut Dian, nasabah penerima dana yang bukan haknya seperti ini bisa tidak diproses secara hukum selama memiliki itikad baik mengembalikan dana tersebut kepada pihak bank. Sayangnya, berdasarkan informasi yang disampaikan petugas BRI kepada Indah sejak Oktober 2020 tidak ditanggapi dan tidak ada itikad baik untuk mengembalikan dana. Bahkan Indah yang kini sudah berstatus tersangka juga masih tidak menunjukkan itikad baik mengembalikan dana yang bukan haknya tersebut.

“Itu sebenarnya kasus yang mungkin saja terjadi. Namun biasanya tidak ribet, biasanya nasabah yang mengalami hal seperti ini akan langsung mengembalikan karena gak mau ribut-ribut atau bikin gaduh. Apa lagi jumlahnya besar konsekuensi hukumnya banyak, ada pajaknya juga, bisa jadi persoalan pajak. Jadi menurut saya aneh kalau dalam kondisi ini nasabah memperumit dirinya sendiri,” tegasnya.

(fhs/hns)

Previous Post

Holding Ultra Mikro, Harapan UMKM Naik Kelas

Next Post

BRI Salurkan Kredit UMKM Rp 848,6 T di 2021, Optimistis Naik di 2022

Next Post
BRI Salurkan Kredit UMKM Rp 848,6 T di 2021, Optimistis Naik di 2022

BRI Salurkan Kredit UMKM Rp 848,6 T di 2021, Optimistis Naik di 2022

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

8 BUMN Kolaborasi Lakukan Pengelolaan Sampah di Mandalika

8 BUMN Kolaborasi Lakukan Pengelolaan Sampah di Mandalika

9 Agustus 2023
Daftar Harga Pertalite, Pertamax, Hingga Pertamax Turbo Per 13 September 2022

Daftar Harga Pertalite, Pertamax, Hingga Pertamax Turbo Per 13 September 2022

13 September 2022
Universitas Udayana & BRI Gelar Program Figur Inspiratif Lokal 2023

Universitas Udayana & BRI Gelar Program Figur Inspiratif Lokal 2023

18 Mei 2023
Keluarga Pejuang Reformasi Korban Tragedi 98 Dapat Rumah dari Erick Thohir

Keluarga Pejuang Reformasi Korban Tragedi 98 Dapat Rumah dari Erick Thohir

27 April 2022
Cara Daftar Prakerja Gelombang 54, Syarat, dan Insentifnya

Cara Daftar Prakerja Gelombang 54, Syarat, dan Insentifnya

3 Juni 2023
Jabar Hari Ini: Eril Dimakamkan hingga Pria Ciamis Dapat Motor karena Sampah

Jabar Hari Ini: Eril Dimakamkan hingga Pria Ciamis Dapat Motor karena Sampah

13 Juni 2022

BRI Beri Beasiswa untuk Anak Berprestasi di Desa Tritiro Bulukumba

25 November 2023

2 Orang Tewas Akibat Mobil Tertimpa Truk di Semarang, 1 Korban Terjepit

7 Juni 2023

Cara Membayar Denda Tilang ETLE, Bisa Lewat ATM Semua Bank

15 Juli 2022

Alasan Pemilik Bikin Rumah DP Rp 0 Jadi Kosan: Kena PHK dan Butuh Uang

24 Juni 2023

Wamen BUMN Akui Ada Kebocoran Data di BSI gegara Komputer Tua

5 Juni 2023

BRI Gandeng Waze Berikan Kemudahan Transaksi Saat Mudik

19 April 2023

Lewat BRILIANPRENEUR, BRI Dorong UMKM Go Global

11 November 2023

BNI Tebar Reward di FinExpo 2022, Ada Voucher Belanja-Logam Mulia

29 Oktober 2022

Memahami Ciri dan Tantangan Sang Investor Milenial

4 Januari 2022

KPK Dalami Dugaan Hakim Agung Gazalba ‘Kondisikan’ Putusan Perkara di MA

25 Januari 2023
© Copyright Bankterkini Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Entertainment
    • Gaming
    • Movie
    • Music
    • Sports
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Food
    • Travel
    • Health
  • News
    • Bussiness
    • Politics
    • Science
    • World
  • Tech
    • Apps
    • Gadget
    • Mobile