bankterkini.com
  • Berita Terkini
  • Cari
Sabtu, Juni 27, 2026
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Cari
No Result
View All Result
bankterkini.com
No Result
View All Result

Andri Irvandi, dari Korupsi Rp 202 M ke Kasus Gagal Bayar Rp 310 M

admin by admin
18 Juni 2023
in info Bank
0
Andri Irvandi, dari Korupsi Rp 202 M ke Kasus Gagal Bayar Rp 310 M

Jambi –

Andri Irvandi (53), napi kasus korupsi yang menghuni LP Bukittinggi, Sumatera Barat, dibawa ke Jambi. Dia jadi tersangka kasus gagal bayar Rp 310 miliar. Seperti sosok Andri yang dibui karena kasus korupsi Rp 202 miliar di Sumatera Utara lalu jadi tersangka di Jambi?

Andri awalnya diputuskan bersalah terkait pembelian surat berharga milik PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) oleh PT Bank Sumut. Dia bersama Maulana Akhyar Lubis selaku Pimpinan Divisi Treasury PT Bank Sumut dinilai merugikan keuangan negara Rp 202 miliar.

Andri Irvandi dan Maulana Akhyar Lubis diganjar 10 tahun penjara. Andri mengajukan kasasi. MA menolak kasasi tersebut. Putusan kasasi bernomor 3431 K/Pid.Sus/2021 terbit tertanggal 12 Oktober 2021. Andri dieksekusi ke LP Tanjuung Gusta, kemudian dipindah ke LP Biaro, Bukittinggi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan dokumen pengadilan, Andri tercatat sebagai warga Cileduk, Tangerang. Saat kasus di Bank Sumut terjadi, dia merupakan Direktur Capital Market MNC.

Belum setahun di Bukittinggi, Andri diboyong ke Jambi. Dia ditetapkan sebagai tersangka kasus gagal bayar ke Bank Jambi sebesar Rp 310 miliar. Dibawa ke Jambi pada Kamis (15/6/2023) untuk proses lanjutan.

“Selain tersangka kasus Korupsi, dia juga ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU),” ujar Kasi Penkum Kejati Jambi, Lexy Fathari, Kamis (15/6/2023).

Andri adalah Pjs Direktur Capital Market PT MNC Sekuritas 2016-2019. Dua tersangka lain yang sudah ditahan di Lapas Kelas II A Jambi adalah eks Dirut Bank Jambi Yunsak El Halcon dan DS selaku eks Direktur Investment Banking PT MNC Sekuritas tahun 2014-2019.

Mirip seperti kasus di Bank Sumut, kasus korupsi ini bermula pada 2017 dan 2018 silam saat Bank Jambi melakukan investasi penempatan dana pada PT SNP (Sunprima Nusantara Pembiayaan) dalam bentuk pembelian MTN (Medium Term Note atau Surat utang jangka menengah).

Dalam proses penerbitan MTN, PT SNP (selaku emiten atau penerbit) menggunakan laporan keuangan yang datanya dimanipulasi. Kondisi keuangan perusahaan seolah-olah sehat dan memiliki prospek usaha yang bagus. Padahal sejak 2010, PT SNP mengalami kesulitan keuangan yang terlihat dari cashflow perusahaan. Penyidik melihat uang keluar lebih besar daripada uang masuk.

Data laporan keuangan yang tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya tersebut kemudian digunakan oleh PT MNC Sekuritas (selaku arranger yang ditunjuk oleh PT SNP) dalam menyusun dokumen penawaran MTN PT SNP berupa Info Memorandum dan Teaser untuk disampaikan kepada calon investor yang salah satunya adalah Bank Jambi.

Akibatnya di tengah perjalanan jangka waktu MTN, PT SNP tidak mampu membayar coupon/bunga MTN kepada Bank Jambi dan mengalami gagal bayar pada saat jatuh tempo, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 310 miliar.

Simak Video “Penampakan Rp 23 Miliar Milik Eks Dirut Bank Jambi yang Disita Kejati“
[Gambas:Video 20detik]
(trw/trw)

Previous Post

BPJS Kesehatan Raih 2 Penghargaan di Ajang Indonesia GPR Awards 2023

Next Post

BRI Dukung Implementasi UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan

Next Post
BRI Dukung Implementasi UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan

BRI Dukung Implementasi UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

KJP Plus Tahap I Oktober 2022 SD-SMA Sudah Cair, Cek Besaran Dananya!

KJP Plus Tahap I Oktober 2022 SD-SMA Sudah Cair, Cek Besaran Dananya!

11 Oktober 2022
Bank Sulselbar Minta Nasabah Korban Tabungan Raib Tak Bicara ke Media-Medsos

Bank Sulselbar Minta Nasabah Korban Tabungan Raib Tak Bicara ke Media-Medsos

11 November 2022
Pemerintah Alihkan Saham Bank Mandiri dan BRI ke INA Rp 45 T

Pemerintah Alihkan Saham Bank Mandiri dan BRI ke INA Rp 45 T

27 Desember 2021
Laba Bersih Naik 78%, BRI Mandi Cuan Rp 12,22 Triliun di Kuartal I

Laba Bersih Naik 78%, BRI Mandi Cuan Rp 12,22 Triliun di Kuartal I

25 April 2022
Seberapa Ampuh Jurus OJK Jaga Stabilitas Keuangan?

Seberapa Ampuh Jurus OJK Jaga Stabilitas Keuangan?

13 Juli 2022
Serbu! Ada Pameran Arsip dan Mobil Kepresidenan di Sarinah

Serbu! Ada Pameran Arsip dan Mobil Kepresidenan di Sarinah

13 Agustus 2022
Bulan Fintech Nasional, AFTECH Bagikan 5 Tips Aman Transaksi Digital

Bulan Fintech Nasional, AFTECH Bagikan 5 Tips Aman Transaksi Digital

10 Desember 2022

Penyaluran KUR BRI Diperkirakan Serap 32,1 Juta Lapangan Kerja

28 Juli 2022

Banyak Negara Terancam Resesi, Bos BRI Ungkap Kondisi RI Terkini

6 Oktober 2022

Bank Dunia Prediksi Rasio Penerimaan Indonesia 2025 Menurun, Utang Negara Terus Meningkat

2 Mei 2025

Waspada Lonjakan PHK, Indonesia di Ambang Krisis Ketenagakerjaan!

3 Juni 2024

Daftar Lowongan Rekrutmen Bersama BUMN 2023 untuk SMA/SMK, Cek di Sini!

13 Mei 2023

Jam Operasional Bank Nasional Besar Selama Ramadhan

13 Maret 2024

Siasat Ecky Pura-pura Hilang hingga Terbongkar Mutilasi Angela

8 Januari 2023

Profil Iman Lubis, Mantan Pegawai BUMN yang Tempel QRIS Palsu di Masjid

16 April 2023

Cara Dapat BLT Gaji Rp 1 Juta yang Mau Cair

27 Mei 2022
© Copyright Bankterkini Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Entertainment
    • Gaming
    • Movie
    • Music
    • Sports
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Food
    • Travel
    • Health
  • News
    • Bussiness
    • Politics
    • Science
    • World
  • Tech
    • Apps
    • Gadget
    • Mobile