Bankterkini.com – Pemerintah Indonesia berencana menerapkan kebijakan wajib simpan 100% Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) di dalam negeri selama satu tahun penuh, yang dijadwalkan mulai berlaku pada 1 Maret 2025. Kebijakan ini menuai berbagai tanggapan, terutama dari kalangan pengusaha yang merasa terbebani oleh aturan tersebut.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan bahwa aturan ini masih dalam tahap finalisasi. Ia mengungkapkan bahwa kebijakan tersebut akan segera diteken oleh Presiden Prabowo Subianto setelah menyelesaikan kunjungan resmi ke India dan Malaysia.
“Sebentar lagi, baru dimatangkan. Mungkin sekembalinya beliau dari lawatan luar negeri,” ujar Prasetyo di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Kamis (23/1/2025).
Presiden Prabowo Subianto sebelumnya mengindikasikan bahwa aturan ini akan dirilis dalam waktu satu bulan. Ia menyebutkan bahwa kebijakan ini dianggap logis karena pengusaha memanfaatkan dana dari masyarakat Indonesia, sehingga hasil penjualannya wajar jika disimpan di rekening khusus di dalam negeri.
“Kita juga dalam waktu dekat akan mewajibkan semua perusahaan yang menerima kredit dari bank, pemerintah, untuk menempatkan hasil penjualan ekspornya di bank dalam negeri. Saya kira ini hanya wajar, ini masuk akal,” ujar Prabowo.
Namun, kebijakan ini menuai kritik dari sejumlah pihak, termasuk asosiasi pengusaha dan pengamat ekonomi. Banyak yang menilai bahwa aturan tersebut berpotensi mengurangi fleksibilitas eksportir dalam mengelola arus kas dan strategi bisnis mereka di pasar global.
Kebijakan yang mengharuskan eksportir menyimpan DHE di dalam negeri selama setahun dinilai dapat menimbulkan risiko bagi iklim investasi di Indonesia. Beberapa pengusaha berpendapat bahwa aturan tersebut terlalu mengikat dan dapat mengurangi daya saing mereka di pasar internasional.
“Ketika pengusaha dipaksa menyimpan DHE selama satu tahun di dalam negeri, itu artinya mereka kehilangan kebebasan untuk mengoptimalkan penggunaan dana tersebut, baik untuk ekspansi bisnis maupun pembayaran kewajiban internasional,” ungkap seorang pengamat ekonomi yang enggan disebutkan namanya.
Selain itu, aturan ini juga dikhawatirkan akan memicu capital flight atau pelarian modal di kalangan pengusaha yang merasa terlalu dibatasi oleh kebijakan domestik. Hal ini dapat berdampak negatif terhadap stabilitas ekonomi jangka panjang.
Meskipun pemerintah mengklaim bahwa kebijakan ini bertujuan meningkatkan likuiditas perbankan domestik, para kritikus meragukan efektivitasnya. Beberapa ahli menyoroti bahwa tanpa insentif yang jelas, eksportir mungkin enggan untuk mematuhi aturan tersebut.
Sebelumnya, pihak Bank Negara Indonesia (BNI) sempat menyebut bahwa kebijakan DHE akan membantu meningkatkan likuiditas di sektor perbankan. Namun, manfaat ini tampaknya tidak cukup untuk meredam kekhawatiran pengusaha atas dampak aturan tersebut terhadap operasional mereka.
Meski pemerintah menilai kebijakan DHE sebagai langkah strategis untuk memperkuat ekonomi domestik, aturan ini memunculkan polemik di kalangan pelaku usaha. Dampak negatifnya terhadap fleksibilitas finansial eksportir dan potensi pengaruhnya terhadap iklim investasi patut menjadi perhatian serius.
Pemerintah perlu memastikan bahwa kebijakan ini tidak hanya membawa keuntungan bagi sektor perbankan, tetapi juga memberikan solusi yang adil dan seimbang bagi para eksportir. Tanpa pendekatan yang lebih inklusif, kebijakan ini berisiko menimbulkan ketidakpuasan yang lebih luas di kalangan pelaku ekonomi.








