bankterkini.com
  • Berita Terkini
  • Cari
Sabtu, November 1, 2025
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Cari
No Result
View All Result
bankterkini.com
No Result
View All Result

Bank Indonesia Cabut Sejumlah Uang Rupiah Lama, Ini Daftar Pecahan yang Tak Berlaku Lagi

Christine Natalia by Christine Natalia
30 Oktober 2025
in News
0
Bank Indonesia Cabut Sejumlah Uang Rupiah Lama, Ini Daftar Pecahan yang Tak Berlaku Lagi

Bank Indonesia Cabut Sejumlah Uang Rupiah Lama, Ini Daftar Pecahan yang Tak Berlaku Lagi

Bankterkini.com – Bank Indonesia (BI) resmi mencabut dan menarik sejumlah uang rupiah dari peredaran. Kebijakan ini mencakup beberapa pecahan uang kertas dan logam yang telah lama beredar dan kini tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia. Meski demikian, masyarakat yang masih memiliki uang tersebut masih dapat menukarkannya di Bank Indonesia atau bank umum dalam jangka waktu tertentu sesuai ketentuan yang berlaku.

Langkah BI ini merupakan bagian dari upaya menjaga kualitas uang yang beredar di masyarakat serta memastikan keaslian dan kelayakan fisik uang rupiah. Melalui laman resminya, BI menyampaikan bahwa proses penukaran dapat dilakukan di seluruh kantor Bank Indonesia di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) maupun di bank umum yang telah ditunjuk. Setelah melewati batas waktu penukaran, uang tersebut tidak dapat ditukar lagi.

Dalam aturan yang berlaku, BI juga menjelaskan ketentuan penggantian bagi uang yang dalam kondisi rusak, cacat, atau lusuh. Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/10/PBI/2019, uang logam yang lebih besar dari setengah ukuran aslinya dan masih dapat dikenali keasliannya akan diganti dengan nilai nominal penuh. Sebaliknya, jika uang logam berukuran sama atau kurang dari setengah ukuran aslinya, maka tidak akan diberikan penggantian.

Daftar Uang Kertas yang Dicabut

Beberapa uang kertas yang telah dicabut antara lain pecahan Rp100 Tahun Emisi 1984, Rp10.000 Tahun Emisi 1985, Rp5.000 Tahun Emisi 1986, Rp1.000 Tahun Emisi 1987, dan Rp500 Tahun Emisi 1988. Uang-uang tersebut dicabut sejak 25 September 1995. Masyarakat masih dapat menukarkan pecahan tersebut di Kantor Pusat BI di Jakarta hingga 24 September 2028, sementara penukaran di Kantor Perwakilan BI dalam negeri telah berakhir pada 24 September 1998.

Selain itu, terdapat pula uang kertas dengan nilai nominal kecil seperti Rp0,05, Rp0,10, Rp0,25, dan Rp0,50 Tahun Emisi 1964 seri Dwikora yang telah ditarik sejak 15 November 1996. Uang seri ini masih dapat ditukarkan hingga 14 November 2029.

Daftar Uang Logam yang Tak Berlaku

Untuk uang logam, beberapa pecahan yang tidak lagi berlaku meliputi Rp2 Tahun Emisi 1970, Rp10 Tahun Emisi 1971, Rp10 Tahun Emisi 1974, dan Rp10 Tahun Emisi 1979. Keempat jenis uang logam tersebut juga telah ditarik sejak 15 November 1996 dan masih dapat ditukar hingga 14 November 2029.

Selain uang logam reguler, Bank Indonesia juga mencabut beberapa jenis Uang Rupiah Khusus (URK) yang diterbitkan dalam rangka memperingati momen bersejarah nasional. Di antaranya adalah URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun Emisi 1970 dengan berbagai pecahan, mulai dari Rp200 hingga Rp25.000. Penarikan untuk seri ini telah dilakukan sejak 30 Agustus 2021, dengan masa penukaran berakhir pada 29 Agustus 2031.

URK Seri Cagar Alam Tahun Emisi 1974 dan 1987, serta Seri Save The Children dan Seri Perjuangan Angkatan ’45 Tahun Emisi 1990 juga termasuk dalam daftar uang khusus yang telah dicabut. Jangka waktu penukarannya sama, yaitu hingga 29 Agustus 2031.

Tak hanya itu, Bank Indonesia juga menarik beberapa pecahan uang yang relatif lebih baru, seperti Rp500 Tahun Emisi 1991, Rp500 Tahun Emisi 1997, dan Rp1.000 Tahun Emisi 1993. Ketiga pecahan ini dicabut sejak 1 Desember 2023 dan masih bisa ditukar hingga 1 Desember 2033.

Sementara itu, uang rupiah khusus Seri 50 Tahun Kemerdekaan RI Tahun Emisi 1995 — yang terdiri dari pecahan Rp300.000 (Seri Demokrasi) dan Rp850.000 (Seri Presiden Republik Indonesia) — juga resmi ditarik sejak 30 Agustus 2022. Penukarannya dibuka hingga 30 Agustus 2032.

Adapun URK Seri For The Children Of The World Tahun Emisi 1999 dengan pecahan Rp10.000 dan Rp150.000 akan dicabut mulai 31 Januari 2025. Batas akhir penukarannya ditetapkan hingga 31 Januari 2035.

BI Imbau Masyarakat Segera Tukarkan Uang Lama

Dengan banyaknya uang lama yang sudah tidak berlaku, BI mengimbau masyarakat untuk segera memeriksa koleksi uang yang dimiliki, terutama bagi mereka yang masih menyimpan uang kuno atau uang peringatan khusus. Penukaran dapat dilakukan tanpa biaya di kantor BI setempat atau melalui mekanisme yang disediakan di bank umum.

Langkah ini menunjukkan komitmen Bank Indonesia dalam menjaga stabilitas sistem pembayaran nasional serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat terkait status uang rupiah. Dengan demikian, masyarakat diharapkan lebih memahami pentingnya memperhatikan masa berlaku uang dan mengikuti ketentuan resmi yang dikeluarkan oleh BI.

 

Tags: Bank Indonesiapenukaran rupiahuang kertas dan logamuang lamauang tidak berlaku
Previous Post

Pertumbuhan Bank Digital Dongkrak Persaingan Bunga Deposito

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hakim-Jaksa Cecar Nurdin Soal Rp 800 Juta dari Kontraktor Dibagi-bagi

Hakim-Jaksa Cecar Nurdin Soal Rp 800 Juta dari Kontraktor Dibagi-bagi

4 November 2021
BNI Tebar Reward di FinExpo 2022, Ada Voucher Belanja-Logam Mulia

BNI Tebar Reward di FinExpo 2022, Ada Voucher Belanja-Logam Mulia

29 Oktober 2022
Fitur BNI Direct Ini Buat Transaksi Bisnis di Purwokerto Makin Mudah

Fitur BNI Direct Ini Buat Transaksi Bisnis di Purwokerto Makin Mudah

13 Maret 2023
RI Barter Mi Instan dengan Minyak Nabati dari Meksiko

RI Barter Mi Instan dengan Minyak Nabati dari Meksiko

28 Oktober 2021
Latih Kuda Pacu Ternyata Perlu Pahami 3 Naluri Alaminya, Apa Saja Ya?

Latih Kuda Pacu Ternyata Perlu Pahami 3 Naluri Alaminya, Apa Saja Ya?

2 September 2022
KPK Laporkan 10 LHKPN Berpotensi Terima Gratifikasi ke Lembaga Terkait

KPK Laporkan 10 LHKPN Berpotensi Terima Gratifikasi ke Lembaga Terkait

16 Agustus 2022
Rekam Jejak Pekerjaan Iman Mahlil Tersangka Penyebar QRIS Palsu di Masjid

Rekam Jejak Pekerjaan Iman Mahlil Tersangka Penyebar QRIS Palsu di Masjid

16 April 2023

QRIS BRImo di Singapura Hadirkan Fitur Konversi Mata Uang Otomatis

18 November 2023

7 Juta Orang Kantongi BLT Gaji Rp 600.000, yang Belum Tunggu Minggu Depan

1 Oktober 2022

Transaksi UMKM di BRILIANPRENEUR 2021 Naik 161% Dibanding 2020

18 Desember 2021

Mereka yang Batal Merapat di KTT G20, Putin hingga Elon Musk

14 November 2022

Beli Tiket Nonton MotoGP Pakai BRImo, Ada Diskon hingga Rp 2 Juta!

28 Januari 2022

Cicip Manisnya Budi Daya Belimbing, Omzet Rp 30 Juta/Panen

27 Oktober 2021

Mama di Merauke Kuliahkan Anak Bermodal Jualan Kerajinan Tangan Khas Papua

5 Desember 2023

Pedagang Sate Ayam Terima Pembayaran Via QRIS: Nggak Pusing Cari Kembalian

21 Juni 2023

Buka-bukaan ITDC soal Utang dan Nasib Pembangunan Sirkuit Mandalika

9 Agustus 2023
© Copyright Bankterkini Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Entertainment
    • Gaming
    • Movie
    • Music
    • Sports
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Food
    • Travel
    • Health
  • News
    • Bussiness
    • Politics
    • Science
    • World
  • Tech
    • Apps
    • Gadget
    • Mobile