bankterkini.com
  • Berita Terkini
  • Cari
Minggu, Juli 26, 2026
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Cari
No Result
View All Result
bankterkini.com
No Result
View All Result

BKPM: 430 Ribu Pelaku UMK Kantongi Izin Usaha Lewat Aplikasi OSS

admin by admin
13 Desember 2021
in info Bank
0
BKPM: 430 Ribu Pelaku UMK Kantongi Izin Usaha Lewat Aplikasi OSS

Bandung –

Sebanyak 430 pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) di seluruh Indonesia tercatat telah mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB tersebut diperoleh dari pendaftaran melalui aplikasi Online Single Submission (OSS) Indonesia yang dibuat oleh Kementerian Investasi/ Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Hal tersebut diutarakan oleh Menteri Investasi/ BKPM Bahlil Lahadalia saat Penerbitan dan Pembagian Nomor Induk Berusaha (NIB) Pelaku UMK Perseorangan di Gelora Sabilulungan SOR Jalak Harupat, Kabupaten Bandung, Senin (13/12/2021). Selain itu, dihadiri pula oleh Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki dan Menteri BUMN Erick Thohir.

“Hari ini sekaligus kita uji coba mengeluarkan ijin lewat hanphone. Ini baru pertama kali di Indonesia, ijin lewat handphone, pakai e-KTP. Dengan dasar itu bisa mengajukan ijin usaha perseorangan,” ucap Bahlil Lahadalia dalam pidatonya.

Bahlil mengatakan, antusias pelaku UMKM masih belum besar semenjak penerapan aplikasi OSS Indonesia tersebut. Maka dari itu, ia berharap agar setiap elemen menyebarkan secara luas terkait kemudahan memperoleh perijinan lewat aplikasi tersebut.

“Sejak 9 Agustus, sudah mencapai 430 ribu NIB yang kita keluarkan. Dan 98 persen untuk UKM Perseorangan,” ucap Bahlil Lahadalia dalam sambutannya.

“Dan untuk Jawa Barat tertinggi di seluruh Indonesia, sekitar 130 ribu,” lanjutnya.

Kemudian, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menuturkan, pendaftaran usaha melalui aplikasi merupakan langkah mendorong agar UKM dapat naik kelas. Pasalnya, banyak UKM yang sudah matang secara bisnis namun sulit mengembangkan usaha karena kendala ijin dan akses modal.

“Pemerintah ingin mendorong transformasi dari UKM yang 98 masih informal menjadi formal. Tujuannya supaya UMKM kita bisa berkembang, bisa naik kelas, bisa mengakses pembiayaan lebih baik, bisa juga ijin edarnya bisa lebih luas. Sehingga begitu UMKM bisa lebih unggul, bisa bersaing dan naik kelas,” kata Teten.

Pendaftaran berusaha akan menerbitkan NIB. Lanjut Teten, NIB tersebut akan mempermudah UKM mendapatkan seperti ijin edar dari BPOM, sertifikat halal dan mendapatkan akses keuangan dari bank.

“Dengan NIB dapat mengembangkan usahanya, oleh karena itu kita harus percepat. Tolong semua rekan rekan, NIB itu akan banyak manfaatnya. Jangan takut dipungut pajak, itu belum waktunya,” tuturnya.

Menteri BUMN Erick Thohir menambahkan bahwa kolaborasi program ini untuk memastikan bahwa UKM tidak hanya menjadi objek semata dan membuka lapangan kerja.

“Ada juga dari pihak swasta yang terlibat, seperti perseroan, asosiasi-asosiasi, platform digital, dan sebagainya. Ini bukti semua peduli UKM,” tegas Erick.

“Kita juga ada Permodalan Nasional Madani (PNM) dan Pegadaian untuk memperkuat permodalan usaha mikro dan kecil,” lanjut Erick.

Kemudian, Erick memastikan bahwa pengadaan barang dan jasa di BUMN yang nilainya di bawah Rp400 juta harus dilaksanakan pelaku UKM.

“Namun, UKM yang bisa melakukan tender itu adalah UKM yang sudah terdaftar di OSS, UKM yang benar-benar transparan, dan sebagainya,” pungkas Erick.

(mud/mud)

Previous Post

Cerita di Balik Pergantian Dirut PLN dari Zulkifli ke Mas Darmo

Next Post

Blak-blakan Dirut Baru PLN Darmawan Prasodjo: Dapat Tugas Khusus dari Jokowi

Next Post
Blak-blakan Dirut Baru PLN Darmawan Prasodjo: Dapat Tugas Khusus dari Jokowi

Blak-blakan Dirut Baru PLN Darmawan Prasodjo: Dapat Tugas Khusus dari Jokowi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Uganda hingga Malaysia Bisa Jadi Pelajaran RI Hindari ‘Jebakan’ Utang China

Uganda hingga Malaysia Bisa Jadi Pelajaran RI Hindari ‘Jebakan’ Utang China

30 November 2021

26 Oktober 2021
Erick Thohir Dorong BNI Jadi Bagian Sistem Data-Beri Solusi Perbankan PMI

Erick Thohir Dorong BNI Jadi Bagian Sistem Data-Beri Solusi Perbankan PMI

27 Juni 2023
BEI Suspensi Perdagangan Saham SHIP Usai Lonjakan Harga yang Signifikan

BEI Suspensi Perdagangan Saham SHIP Usai Lonjakan Harga yang Signifikan

11 Juni 2025
Bank Mandiri Ditunjuk Pemerintah Salurkan Bonus ke Atlet ASEAN Para Games

Bank Mandiri Ditunjuk Pemerintah Salurkan Bonus ke Atlet ASEAN Para Games

4 Juli 2023
Bank BRI Buka Beasiswa S2 untuk Tahun 2023, Ini Syarat dan Jadwalnya

Bank BRI Buka Beasiswa S2 untuk Tahun 2023, Ini Syarat dan Jadwalnya

2 Februari 2023
BRI Raih Penghargaan Market Leader 2023 di Asiamoney Trade Finance Award

BRI Raih Penghargaan Market Leader 2023 di Asiamoney Trade Finance Award

22 Juni 2023

Posisi Sekper Bank Mandiri Dirangkap Direktur sampai Ada Pengganti

29 November 2023

Lowongan Kerja Bali, PT Widjaja Anekatas Center Cari Admin Area Staff

25 September 2022

Lembaga Keuangan Setop Kredit Batu Bara, Industri Bisa Tertekan?

14 April 2023

Senangnya Nelayan di Likupang Dapat Pinjaman UMi

29 November 2023

Pendaftaran Rekrutmen Bersama BUMN Ditutup Besok, Ini Perusahaan yang Masih ‘Sepi’

19 Mei 2023

Buka Rekening BritAma Bisnis, Nasabah Bisa Dapat Tambahan Saldo Cuma-cuma

23 Juni 2023

Program Terpuji Peraih detikJabar Awards 2023, Berdampak dan Bermanfaat

20 Juni 2023

2 Saksi Meringankan Ungkap Nurdin Abdullah Kerap Bantu Pembangunan Masjid

27 Oktober 2021

Istri Hasbi Hasan Kembali Tolak Diperiksa Jadi Saksi di Kasus Suap MA

4 Oktober 2023
© Copyright Bankterkini Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Entertainment
    • Gaming
    • Movie
    • Music
    • Sports
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Food
    • Travel
    • Health
  • News
    • Bussiness
    • Politics
    • Science
    • World
  • Tech
    • Apps
    • Gadget
    • Mobile