bankterkini.com
  • Berita Terkini
  • Cari
Minggu, November 2, 2025
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Cari
No Result
View All Result
bankterkini.com
No Result
View All Result

Bos BRI Buka Suara Soal Wacana Hapus Kredit Macet UMKM

admin by admin
31 Agustus 2023
in info Bank
0
Bos BRI Buka Suara Soal Wacana Hapus Kredit Macet UMKM

BankTerkini – Pemerintah mendorong agar bank menghapus kredit macet UMKM. Hal ini merupakan mandat dalam Undang-Undang (UU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).

Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Sunarso mengatakan, selama ini memang hapus buku kredit macet di bawah Rp 5 miliar bisa dilakukan. Bahkan praktiknya dikuatkan dengan adanya UU PPSK.

Namun, menurutnya BRI hanya bisa menghapus kredit macet, namun belum berani melakukan hapus tagih. Dengan hapus buku, utang hanya dihapus dari pembukuan keuangan perusahaan, namun utang masih bisa ditagih.

Bila hapus tagih juga dilakukan, maka utang benar-benar diputihkan dan dihapuskan jumlahnya. Pihak yang meminjam pun bisa mengajukan kredit kembali karena utangnya yang lalu sudah dianggap selesai.

“Kalau hapus buku semua sudah, tapi terhadap hapus buku itu, portofolio itu belum berani dihapus tagih atau diputihkan,” ungkap Sunarso dalam paparan kinerja virtual, Rabu (30/8/2023).

Namun, selama ini pihaknya tak banyak menagih utang yang sudah dihapus buku. Menurutnya akan percuma bila ditagih.

“Cuma ya sudah, boleh atau tidak boleh hapus tagih, kita tetap tidak tagih. Kalau yang 10 tahun macet ya nggak kita tagih sebenarnya. Bagi BRI tidak berpengaruh sama sekali, kalau memang sudah tidak bisa dibayar ya tidak kita tagih mending kita cari yang baru,” kata Sunarso.

Namun dia melanjutkan saat ini pemerintah sedang menyusun kriteria nasabah yang bisa mendapatkan hapus tagih.

“Faktanya sekarang masih disusun kriterianya nasabah yang bisa hapus tagih itu seperti apa. Perlu dibuat agar level playing field sama, ini aturan dibuat supaya tak timbulkan moral hazard,” pungkas Sunarso.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan tagihan utang UMKM bisa dihapusbukukan di bank. Hal ini dibahas Airlangga dalam rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara. Menurutnya, secara aturan penghapusan tagihan utang UMKM memang sudah lengkap.

Mulai dari UU 10 tahun 1998 tentang Perbankan mengatakan penghapusbukuan kredit bisa dilakukan. Kemudian, pasal serupa juga muncul di Peraturan Bank Indonesia nomor 14/15/PBI/2012 dan juga Peraturan OJK 40 tahun 2019.

“Kita bahas mengenai restrukturisasi terkait kredit, termasuk penghapusbukuan dan tagihan. Perundangannya semua siap. UU-nya siap,” ungkap Airlangga di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (17/7/2023) yang lalu.

Ketentuannya diperkuat di UU PPSK tepatnya pada pasal 250-251. Penghapusbukuan tagihan utang di UMKM diperbolehkan dalam pasal tersebut.

Baca Juga: Laba BRI Semester I-2023 Naik 18%, Nyaris Rp 30 T

Tags: briumkm
Previous Post

Laba Bank BRI Naik 18,8% Jadi Rp 29,56 T di Semester I-2023

Next Post

Laba BRI Semester I-2023 Naik 18%, Nyaris Rp 30 T

Next Post
Laba BRI Semester I-2023 Naik 18%, Nyaris Rp 30 T

Laba BRI Semester I-2023 Naik 18%, Nyaris Rp 30 T

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Istri Hasbi Hasan Kembali Tolak Diperiksa Jadi Saksi di Kasus Suap MA

Istri Hasbi Hasan Kembali Tolak Diperiksa Jadi Saksi di Kasus Suap MA

4 Oktober 2023
Simak! Tabungan Saldo Rp 0 dan ‘Mati Suri’ Siap-siap Ditutup

Simak! Tabungan Saldo Rp 0 dan ‘Mati Suri’ Siap-siap Ditutup

2 November 2022
Perubahan Iklim Jadi Ancaman Dunia, Bank BUMN Bisa Apa?

Perubahan Iklim Jadi Ancaman Dunia, Bank BUMN Bisa Apa?

26 Oktober 2021
Pakar IT Bicara Kemerdekaan: Pengembangan Teknologi di Segala Bidang

Pakar IT Bicara Kemerdekaan: Pengembangan Teknologi di Segala Bidang

18 Agustus 2022
RI Barter Mi Instan dengan Minyak Nabati dari Meksiko

RI Barter Mi Instan dengan Minyak Nabati dari Meksiko

28 Oktober 2021
BRI Serahkan Sertifikat Halal ke 4 UMKM Binaan di Acara Bazar Bulanan

BRI Serahkan Sertifikat Halal ke 4 UMKM Binaan di Acara Bazar Bulanan

12 November 2021
Cara Disdik Jabar Agar Perusahaan Ramah Disabilitas

Cara Disdik Jabar Agar Perusahaan Ramah Disabilitas

14 Juli 2022

Cerita UMKM Batik Binaan BNI Mejeng di Ajang Inacraft 2023

5 Maret 2023

Kronologi dan Ciri-ciri Pria di Bekasi yang Menghilang Usai Pamit ke ATM

27 Desember 2022

PMN Rp 3,2 T Buat Tambal Bolong Proyek Kereta Cepat Cair, KAI Bilang Begini

4 Januari 2023

Cara BRI Group Maknai Bulan Ramadan: Berbagi Sembako-Mudik Gratis

8 April 2023

Punya Koin Rp 850.000 yang Kemarin Ditarik BI? Ada yang Berani Rp 60 Juta Nih

2 September 2022

Kemudahan Transaksi Via BSI Mobile

29 Desember 2022

Mau Berburu Rumah Usai Pandemi Bisa di Sini

15 Mei 2022

Bos Garuda Beberkan Skema Penyehatan Perusahaan, Ini Rinciannya

28 Juni 2022

Jakarta Content Week 2021 Dibuka, Anies Baswedan Senang Jakarta Jadi Kota Sastra

11 November 2021
© Copyright Bankterkini Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Entertainment
    • Gaming
    • Movie
    • Music
    • Sports
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Food
    • Travel
    • Health
  • News
    • Bussiness
    • Politics
    • Science
    • World
  • Tech
    • Apps
    • Gadget
    • Mobile