bankterkini.com
  • Berita Terkini
  • Cari
Senin, November 3, 2025
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Cari
No Result
View All Result
bankterkini.com
No Result
View All Result

BPK Temukan Penyaluran Rumah Subsidi Tak Tepat Sasaran

admin by admin
8 September 2023
in info Bank
0
BPK Temukan Penyaluran Rumah Subsidi Tak Tepat Sasaran

Jakarta –

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sejumlah masalah keuangan yang harus segera diselesaikan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), salah satunya terkait rumah subsidi.

Dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II 2022 BPK, terungkap bahwa ada sejumlah permasalahan terkait dengan penyaluran fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) yakni:

1) penyaluran dana FLPP terhadap 256 debitur sebesar Rp 26,24 miliar tidak tepat sasaran dan penggunaan quick response code pada rumah hasil pembiayaan dana FLPP belum optimal

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

2) penanganan penyelesaian kredit FLPP terhadap 5.679 debitur yang telah meninggal dunia dan masih memiliki saldo outstanding pokok kredit per Oktober 2022 sebesar Rp 225,52 miliar tidak sesuai ketentuan, di antaranya karena bank penyalur belum mengajukan klaim asuransi jiwa atas debitur yang telah meninggal dunia dan penyelesaian kredit belum dilaporkan ke BP Tapera.

Laporan tersebut, sebelumnya juga pernah disampaikan BPK saat menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada Kementerian PUPR pada Selasa (8/8/2023) lalu.

Adapun hasil dari laporan keuangan Kementerian PUPR tahun 2022 mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Meski demikian, Anggota IV BPK, Haerul Saleh mengatakan masih ada hal yang harus segera diselesaikan, salah satunya terkait dengan penyaluran rumah subsidi yang tidak tepat sasaran.

Nilainya, kata Haerul, sekitar Rp 53 miliar. Ia menyebutkan, ditemukan rumah subsidi yang dialihfungsikan dari fungsi utamanya sebagai hunian, misalnya disewakan.

Memang, seharusnya bantuan rumah subsidi diberikan kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang belum punya rumah.

Terkait hal tersebut, Haerul mengingatkan untuk segera menyelesaikan permasalahan ini. Adapun Kementerian PUPR diberikan tenggat 60 hari untuk menindaklanjuti hal tersebut.

“Pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi BPK dan memberikan jawaban selambat-lambatnya 60 hari,” kata Haerul dikutip dari detikFinance, Kamis (7/9/2023).

Meski demikian, pada kesempatan itu ia juga memuji Kementerian PUPR yang berhasil mengelola keuangan dengan anggaran besar hingga berhasil mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Ia mengaku sempat tidak percaya akan hal tersebut.

“Kalau kemarin-kemarin saya dapat info banyak, bahwa PUPR bisa mengelola keuangan negara dengan benar, kemudian mendapatkan penghargaan terbaik dan sebagainya lah. Awalnya saya nggak percaya,” bebernya.

(dna/dna)

Previous Post

Wamen BUMN Rosan Apresiasi BNI Mobile Banking di AIPF 2023

Next Post

Panen Hadiah di Pesta Rakyat Simpedes Ponorogo, Ada Hadiah Utama 2 Mobil

Next Post
Panen Hadiah di Pesta Rakyat Simpedes Ponorogo, Ada Hadiah Utama 2 Mobil

Panen Hadiah di Pesta Rakyat Simpedes Ponorogo, Ada Hadiah Utama 2 Mobil

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kemenkeu dan Banggar DPR Rapat Bahas BBM Besok, Harga Mau Naik?

Kemenkeu dan Banggar DPR Rapat Bahas BBM Besok, Harga Mau Naik?

30 Juni 2022
Top! Bank Mandiri Cetak Laba Rp 20 T, Tumbuh 61%

Top! Bank Mandiri Cetak Laba Rp 20 T, Tumbuh 61%

28 Juli 2022
Livin’ by Mandiri Dinobatkan Super App Paling Lengkap di detikcom Awards

Livin’ by Mandiri Dinobatkan Super App Paling Lengkap di detikcom Awards

21 September 2023
Sukses Transformasi, Pegadaian Catat Laba Rp 3,2 T di Kuartal III-2023

Sukses Transformasi, Pegadaian Catat Laba Rp 3,2 T di Kuartal III-2023

12 Oktober 2023
Saham BBRI Berpotensi Menggiurkan Bagi Investor Menurut Analis!

Potensi Investasi Cerah, Saham BBRI Menjadi Pilihan Utama!

31 Mei 2024
Kisah Nasabah Bank Kehilangan Rp 1,4 M gegara Klik Undangan Pernikahan

Kisah Nasabah Bank Kehilangan Rp 1,4 M gegara Klik Undangan Pernikahan

7 Juli 2023
Perjalanan Grup Texmaco: Ngaku Tak Terkait BLBI hingga Asetnya Disita Negara

Perjalanan Grup Texmaco: Ngaku Tak Terkait BLBI hingga Asetnya Disita Negara

24 Desember 2021

Ekonomi Digital Bergairah, Investasi Telkomsel di Gojek Dinilai Tepat

15 November 2021

Formula E Jakarta Cari Sponsor, Berharap Kini BUMN Ikut Dukung

25 Januari 2023

Warga di Jayapura Penuhi Kebutuhan Pangan dengan Bertani Hidroponik

1 November 2023

Pedagang Pasar Tradisional Bisa Punya Rumah, Begini Caranya

20 Oktober 2022

BRI Cetak Laba Jumbo Rp 51,4 T Bukan dari Bunga Tinggi, Ini Rahasianya

8 Februari 2023

Kasus Raibnya Saldo Rp 5,8 M di Bank BUMN Mulai Disidangkan PN Kudus

27 Oktober 2021

Energi Kebaikan Bersama Bank Syariah Indonesia

19 Desember 2022

Ini Beras Hitam Asal Desa Kandar yang Kaya Manfaat

14 Oktober 2022

Google hingga BCA Buka Lowongan Kerja Gede-gedean, Yuk Coba Lamar!

26 Oktober 2021
© Copyright Bankterkini Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Entertainment
    • Gaming
    • Movie
    • Music
    • Sports
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Food
    • Travel
    • Health
  • News
    • Bussiness
    • Politics
    • Science
    • World
  • Tech
    • Apps
    • Gadget
    • Mobile