Seorang nasabah di Kudus yang mengaku kehilangan saldo Rp 5,8 miliar menggugat salah satu bank BUMN tempatnya menabung. Kasus tersebut kini bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Kudus, Jawa Tengah.
Sidang pertama berlangsung di PN Kudus, Rabu (27/10). Sidang dipimpin hakim ketua Ahmad Bukhori dan dua hakim anggota, Galih Bawono dan Rudi Hartoyo. Agenda persidangan pertama yakni mediasi pihak penggugat dan tergugat.
“Agenda hari ini mediasi, sehubungan beberapa pihak sudah saya anggap clear, seluruh perkara dihadirkan kedua (pihak penggugat dan tergugat). Dengan sungguh-sungguh menempuh mediasi, karena mediasi apabila tidak sungguh bisa jadi tidak baik,” kata Ahmad Bukhori saat memimpin sidang di PN Kudus, Rabu (27/10/2021).
“Persoalan nanti tidak bisa damai nanti sidang akan dilanjut. Kami akan menunjuk hakim mediator PN Kudus atas nama Bapak Ziyad. Nanti kami akan mendapatkan laporan dari mediator, baru kami menetapkan hari sidang berikutnya,” sambung dia.
Proses mediasi berlangsung tertutup. Selepas mediasi, pihak bank BUMN langsung meninggalkan PN Kudus. Mereka hanya melambaikan tangan kepada wartawan.
Sementara itu kuasa hukum nasabah atau penggugat, Musafak, mengatakan bahwa perkara ini diharapkan selesai dengan baik. Dia berharap agar pihak penggugat dan tergugat tidak ada yang dirugikan.
“Persoalan menjadi supaya selesai dengan baik, tidak ada yang dirugikan, bank tidak ada yang dirugikan. Kemudian klien kita sebagai nasabah juga tidak terganggu,” kata Musafak ditemui di PN Kudus siang ini.
Menurutnya proses mediasi masih berlanjut. Mediasi hari ini masih ditunda dan dilanjut pekan depan.
“Mediasi dilanjut minggu depan, mediasi ditunda minggu depan. Hari ini hanya menunjukkan hakim mediasi,” ungkap dia.
“Kita (saat mediasi tadi) ngobrol ringan, kita ingin menyelesaikan perkara ini dengan baik. Mediasi ini melepaskan perkara yang ada tapi masih ada perkara ini bagaimana diselesaikan. Ada solusi dengan baik, klien kita tidak dirugikan dengan perkara ini. Kita juga tidak mau ada kerugian di bank juga,” sambung dia.
Musafak menjelaskan kliennya juga telah melaporkan di Polda Jateng. Menurutnya, polisi masih mencari barang bukti dan saksi.
“Polda kemarin dari pengaduan menjadi laporan dan polisi hari ini sedang mengumpulkan surat bukti surat dan saksi. Semoga harapan kita cepat ketemu tersangka, pelakunya dan perkara ini selesai dengan baik,” ungkap Musafak.
Selengkapnya di halaman selanjutnya…