bankterkini.com
  • Berita Terkini
  • Cari
Minggu, April 12, 2026
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Cari
No Result
View All Result
bankterkini.com
No Result
View All Result

Perjalanan Grup Texmaco: Ngaku Tak Terkait BLBI hingga Asetnya Disita Negara

admin by admin
24 Desember 2021
in info Bank
0
Perjalanan Grup Texmaco: Ngaku Tak Terkait BLBI hingga Asetnya Disita Negara
Jakarta –

Pemerintah melalui Satgas BLBI telah menyita aset Grup Texmaco. Adapun aset yang disita berupa lahan seluas 4.794.202 meter persegi. Upaya mengembalikan kekayaan negara ini pun cukup menarik perhatian masyarakat. Sebab, Pemilik Grup Texmaco Marimutu Sinivasan menyatakan tidak pernah mendapatkan BLBI.

“Saya ingin menjelaskan bahwa Grup Texmaco tidak pernah mendapatkan dan tidak pernah memiliki BLBI. Hal ini dikuatkan oleh penjelasan Direktorat Hukum Bank Indonesia, melalui Surat No. 9/67/DHk, tanggal 19 Februari 2007,” katanya dalam keterangan persnya, dikutip Selasa (7/12) lalu.

Namun, dia mengakui bahwa Grup Texmaco punya utang kepada negara. Utang itu sebesar Rp 8.095.492.760.391 atau setara US$ 558.309.845 (kurs Rp 14.500).

“Utang komersial sebesar ini didasarkan pada Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Pada Kasus Grup Texmaco oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Deputi Bidang Pengawasan Khusus No: SR-02.00.01-276/D.VII.2/2000 tanggal 8 Mei 2000,” jelasnya.

Laporan itu sebagai tindak lanjut dari Nota Kesepakatan antara PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk dengan Badan Penyehatan Perbankan Nasional mengenai Penyelesaian Kredit Atas Nama Texmaco yang ditandatangani pada 25 Februari 2000.

“Nota Kesepakatan ini ditandatangani oleh Saifuddien Hasan (Dirut PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, Cacuk Sudarijanto (Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional), dengan diketahui oleh Bambang Sudibyo (Menteri Keuangan),” ungkapnya.

Dengan mengakui utang itu, Marimutu pun ingin membayar utang tersebut dan meminta waktu 7 tahun ke depan. “Saya beritikad baik untuk menyelesaikannya dengan meminta waktu 2 tahun grace period dan 5 tahun penyelesaiannya (total 7 tahun),” lanjutnya.

Marimutu sendiri mengaku sempat berkali-kali menulis surat selama lebih dari 20 tahun terakhir untuk beraudiensi dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) untuk menyelesaikan kewajiban itu. “Namun, permintaan saya tidak mendapat tanggapan,” ungkapnya.

Tags: Berita Terkait
Previous Post

Nasabah Prioritas yang Gugat BRI Rp 1 T Ngadu ke BI

Next Post

15 Bank Daerah Kurang Modal, Pemerintah Diminta Suntikkan Dana Abadi

Next Post
15 Bank Daerah Kurang Modal, Pemerintah Diminta Suntikkan Dana Abadi

15 Bank Daerah Kurang Modal, Pemerintah Diminta Suntikkan Dana Abadi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sederet Fakta Terkini Usai Tim Likuidasi Bertemu Bos Nonaktif WanaArtha Life

Sederet Fakta Terkini Usai Tim Likuidasi Bertemu Bos Nonaktif WanaArtha Life

27 April 2023
Dirut BPJamsostek Buka-bukaan Dana JHT Rp 372 T, Disimpan di Mana?

Dirut BPJamsostek Buka-bukaan Dana JHT Rp 372 T, Disimpan di Mana?

17 Februari 2022
Viral Nasabah Robek Buku Tabungan Gegara Saldo Berkurang, BRI Buka Suara

Viral Nasabah Robek Buku Tabungan Gegara Saldo Berkurang, BRI Buka Suara

26 Juni 2022
Anggota DPR Minta Erick Thohir Selamatkan Garuda Tanpa APBN

Anggota DPR Minta Erick Thohir Selamatkan Garuda Tanpa APBN

9 November 2021
Daftar Perusahaan Besar RI Penerima detikcom Awards 2023

Daftar Perusahaan Besar RI Penerima detikcom Awards 2023

22 September 2023
Bank Dunia Soroti Meningkatnya Pekerja Informal di Asia Timur dan Pasifik

Bank Dunia Soroti Meningkatnya Pekerja Informal di Asia Timur dan Pasifik

8 Oktober 2025
Pemerintah Terbitkan Sertifikat Tanah IKN Seluas 34 Ribu Hektare!

Pemerintah Terbitkan Sertifikat Tanah IKN Seluas 34 Ribu Hektare!

4 Agustus 2023

Polisi Gadungan Ngaku Kapolres dan Kasat Reskrim Berau Kaltim Ditangkap

12 September 2022

Serunya Pawai Grebek Pasar Pesta Rakyat Simpedes di Pasar Sidomoro Gresik

21 September 2023

Taspen Bangun Hunian Murah & Terjangkau di 2 Lokasi untuk ASN Surakarta

17 November 2023

Beasiswa Kuliah CIMB Niaga bagi Mahasiswa Semester 5, Daftar Yuk!

13 Agustus 2022

WN Latvia Pelaku Skimming di Jakarta Larikan Rp 1,2 M ke Kripto

21 Mei 2022

Begini Cara Punya Samsung Z Flip3 5G Tanpa Perlu Cairkan Tabungan

22 Februari 2022

Prabowo Resmikan Proyek RDMP Balikpapan, Kilang Minyak Terbesar Indonesia Mulai Operasi Awal

12 Januari 2026

Jabar Hari Ini: Macan Tutul ‘Si Abah’ Mati-5 Titik Ganjil Genap Bandung

10 Februari 2022

Kode Bank Permata untuk Transaksi Transfer Antar Bank

30 Oktober 2023
© Copyright Bankterkini Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Entertainment
    • Gaming
    • Movie
    • Music
    • Sports
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Food
    • Travel
    • Health
  • News
    • Bussiness
    • Politics
    • Science
    • World
  • Tech
    • Apps
    • Gadget
    • Mobile