bankterkini.com
  • Berita Terkini
  • Cari
Senin, Desember 8, 2025
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Cari
No Result
View All Result
bankterkini.com
No Result
View All Result

Perjalanan Grup Texmaco: Ngaku Tak Terkait BLBI hingga Asetnya Disita Negara

admin by admin
24 Desember 2021
in info Bank
0
Perjalanan Grup Texmaco: Ngaku Tak Terkait BLBI hingga Asetnya Disita Negara
Jakarta –

Pemerintah melalui Satgas BLBI telah menyita aset Grup Texmaco. Adapun aset yang disita berupa lahan seluas 4.794.202 meter persegi. Upaya mengembalikan kekayaan negara ini pun cukup menarik perhatian masyarakat. Sebab, Pemilik Grup Texmaco Marimutu Sinivasan menyatakan tidak pernah mendapatkan BLBI.

“Saya ingin menjelaskan bahwa Grup Texmaco tidak pernah mendapatkan dan tidak pernah memiliki BLBI. Hal ini dikuatkan oleh penjelasan Direktorat Hukum Bank Indonesia, melalui Surat No. 9/67/DHk, tanggal 19 Februari 2007,” katanya dalam keterangan persnya, dikutip Selasa (7/12) lalu.

Namun, dia mengakui bahwa Grup Texmaco punya utang kepada negara. Utang itu sebesar Rp 8.095.492.760.391 atau setara US$ 558.309.845 (kurs Rp 14.500).

“Utang komersial sebesar ini didasarkan pada Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Pada Kasus Grup Texmaco oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Deputi Bidang Pengawasan Khusus No: SR-02.00.01-276/D.VII.2/2000 tanggal 8 Mei 2000,” jelasnya.

Laporan itu sebagai tindak lanjut dari Nota Kesepakatan antara PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk dengan Badan Penyehatan Perbankan Nasional mengenai Penyelesaian Kredit Atas Nama Texmaco yang ditandatangani pada 25 Februari 2000.

“Nota Kesepakatan ini ditandatangani oleh Saifuddien Hasan (Dirut PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, Cacuk Sudarijanto (Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional), dengan diketahui oleh Bambang Sudibyo (Menteri Keuangan),” ungkapnya.

Dengan mengakui utang itu, Marimutu pun ingin membayar utang tersebut dan meminta waktu 7 tahun ke depan. “Saya beritikad baik untuk menyelesaikannya dengan meminta waktu 2 tahun grace period dan 5 tahun penyelesaiannya (total 7 tahun),” lanjutnya.

Marimutu sendiri mengaku sempat berkali-kali menulis surat selama lebih dari 20 tahun terakhir untuk beraudiensi dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) untuk menyelesaikan kewajiban itu. “Namun, permintaan saya tidak mendapat tanggapan,” ungkapnya.

Tags: Berita Terkait
Previous Post

Nasabah Prioritas yang Gugat BRI Rp 1 T Ngadu ke BI

Next Post

15 Bank Daerah Kurang Modal, Pemerintah Diminta Suntikkan Dana Abadi

Next Post
15 Bank Daerah Kurang Modal, Pemerintah Diminta Suntikkan Dana Abadi

15 Bank Daerah Kurang Modal, Pemerintah Diminta Suntikkan Dana Abadi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Karena Simpan Uang di Bank Dijamin LPS, Tak Perlu Takut Hilang-Dimakan Rayap

Karena Simpan Uang di Bank Dijamin LPS, Tak Perlu Takut Hilang-Dimakan Rayap

31 Agustus 2023
BRI Gelar Khitanan Massal, Diikuti 200 Anak di Jakarta

BRI Gelar Khitanan Massal, Diikuti 200 Anak di Jakarta

28 Juni 2023
Cara Daftar Internet Banking BRI, Mudah dan Cepat

Cara Daftar Internet Banking BRI, Mudah dan Cepat

15 Desember 2021
BNI Kerja Sama dengan BPD soal Transformasi Digital Layanan Keuangan

BNI Kerja Sama dengan BPD soal Transformasi Digital Layanan Keuangan

12 Desember 2022
Serbu! Ini Daftar BUMN yang Buka Lowongan dan Posisinya

Serbu! Ini Daftar BUMN yang Buka Lowongan dan Posisinya

12 April 2022

Art Therapy Has ‘Clear Effect’ On Severe Depression, Research Finds

31 Agustus 2021
Cerita Melisa Borong TV Murah Saat Transmart Full Day Sale di Medan

Cerita Melisa Borong TV Murah Saat Transmart Full Day Sale di Medan

8 Agustus 2023

Bagas/Fikri Diajak Keliling Kantor BNI di London, Akui Kagum dan Bangga

22 Maret 2022

Bantuan KJP Plus Bulan Agustus Cair Hari Ini! Begini Besaran Dana SD-SMK

9 Agustus 2022

Kacamata Kayu Besutan Pengusaha Difabel Ini Unjuk Gigi di Pameran G20

16 November 2022

Penerimaan Pajak Anjlok Hingga April 2025, DPR Soroti Transparansi Data

8 Mei 2025

Bank Daerah Genjot Inovasi di Transaksi Pembayaran Digital

3 Agustus 2023

Indeks Bisnis UMKM BRI Sebut UMKM Tumbuh Positif di Q3-Optimis di Q4

30 Oktober 2023

Redaksi BankTerkini Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1445 H!

10 April 2024

BRI Boyong 9 Penghargaan dalam FinanceAsia Awards 2023

29 Juni 2023

AFF Minta Maaf soal Keputusan Kontroversial Wasit Indonesia

11 Juli 2022
© Copyright Bankterkini Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Entertainment
    • Gaming
    • Movie
    • Music
    • Sports
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Food
    • Travel
    • Health
  • News
    • Bussiness
    • Politics
    • Science
    • World
  • Tech
    • Apps
    • Gadget
    • Mobile