bankterkini.com
  • Berita Terkini
  • Cari
Minggu, November 2, 2025
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Cari
No Result
View All Result
bankterkini.com
No Result
View All Result

Catat! Penerima Beasiswa LPDP di LN Wajib Balik ke RI 90 Hari Setelah Lulus

admin by admin
29 Juli 2022
in info Bank
0
Catat! Penerima Beasiswa LPDP di LN Wajib Balik ke RI 90 Hari Setelah Lulus

Jakarta –

Jagat Twitter tengah diramaikan oleh pembahasan terkait penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) yang tidak kembali ke Indonesia. Topik ini ramai setelah akun @VeritasArdentur mengunggah tangkapan layar aplikasi pesan singkat yang membicarakan penerima beasiswa tersebut.

Dalam pembicaraan aplikasi tersebut disebutkan, bahwa banyak penerima beasiswa LPDP di UK yang tak kembali ke Indonesia. Bahkan, disebut pula mereka rela kerja kasar untuk menghindari pajak dan demi menyekolahkan anaknya secara gratis.

Penerima beasiswa LPDP diwajibkan kembali ke Indonesia. Ketentuan ini tertuang dalam Pedoman Umum Calon Penerima Beasiswa dan Penerima Beasiswa, pembaruan ketiga April 2022.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Seperti dikutip detikcom, Jumat (29/7/2022), hal itu tertuang dalam nomor 20 Kewajiban Berkontribusi. Dalam nomor 20.1 tertulis alumni mesti berada di Indonesia selambat-lambatnya 90 hari setelah kelulusan.

“Alumni wajib berada di Indonesia selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) hari kalender setelah tanggal kelulusan penerima beasiswa berdasarkan dokumen kelulusan resmi dari Perguruan Tinggi Tujuan, kecuali ditentukan lain oleh instansi asal Penerima Beasiswa yang memberikan tugas belajar,” tulis pedoman tersebut.

Pada poin 20.2 dijelaskan, jangka waktu kembali ke Indonesia ini dapat dikecualikan bagi alumni LPDP dengan mengajukan permohonan yang alasannya disetujui oleh direktur yang membidangi beasiswa.

“Jangka waktu untuk kembali ke Indonesia sebagaimana dimaksud pada angka 20.1 dapat dikecualikan bagi Penerima Beasiswa yang mengajukan permohonan penundaan kepulangan dengan alasan yang disetujui oleh Direktur yang membidangi beasiswa,” bunyi nomor 20.2.

Berikutnya, di nomor 20.3 diterangkan, alumni yang telah menyelesaikan studi wajib berkontribusi di Indonesia, sekurang-kurangnya dua kali masa studi sebagaimana tercantum dalam Keputusan Direktur Utama LPDP ditambah satu tahun secara berturut-turut sejak (a) tiba di Indonesia bagi penerima beasiswa luar negeri, (b) tiba di Indonesia bagi penerima beasiswa yang telah menyelesaikan internship di luar negeri, atau (c) menyelesaikan studi bagi penerima beasiswa menyelesaikan studi bagi penerima beasiswa dalam negeri yang tidak mengambil internship di luar negeri.

Ada beberapa jenis pekerjaan yang diperbolehkan untuk dikecualikan dalam pedoman nomor 20.3 yang disebutkan dalam nomor 20.4 yakni (a) PNS yang ditugaskan di luar negeri, (b) pegawai BUMN yang ditugaskan di luar negeri, dan (c) pegawai Lembaga internasional yakni PBB, World Bank, ADB, IDB.

“Bagi Penerima Beasiswa yang mendapatkan izin tertulis dari LPDP untuk melanjutkan studi, kewajiban berkontribusi dilaksanakan sejak Penerima Beasiswa menyelesaikan studi dan kewajiban berkontribusi yang telah dilaksanakan oleh Penerima Beasiswa dihitung secara akumulatif,” bunyi nomor 20.5.

(acd/ara)

Tags: Berita Terkait
Previous Post

Penerima Beasiswa LPDP di LN Bisa Tak Langsung Balik ke RI, Asal…

Next Post

Bikin Ngiler, Segini Macam-macam Gaji BUMN dari Telkom hingga Pertamina

Next Post
Bikin Ngiler, Segini Macam-macam Gaji BUMN dari Telkom hingga Pertamina

Bikin Ngiler, Segini Macam-macam Gaji BUMN dari Telkom hingga Pertamina

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Data BSI Diduga Bocor, OJK-BUMN Diminta Turun Tangan!

Data BSI Diduga Bocor, OJK-BUMN Diminta Turun Tangan!

16 Mei 2023
5 BUMN Tambah Modal Lewat Rights Issue, Erick Thohir: Jangan Dibilang Utang!

5 BUMN Tambah Modal Lewat Rights Issue, Erick Thohir: Jangan Dibilang Utang!

18 Agustus 2022
Bankir Jempolan Jadi Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Disanjung Jokowi

Bankir Jempolan Jadi Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Disanjung Jokowi

25 Januari 2023

Potret Perajin Kerupuk Atom yang Raup Cuan hingga Puluhan Juta

25 Agustus 2022
Harga Emas Batangan Antam Turun, Berikut Rinciannya Pada 14 Januari 2025

Harga Emas Batangan 24 Karat Anjlok, Buyback Turun Rp 8.000 per Gram

14 Januari 2025
Anggaran Program Makan Bergizi untuk Anak Indonesia Oleh Prabowo. Sumber Suara.

Luhut Umumkan Anggaran Rp 20 Triliun untuk Program Makan Bergizi Anak Indonesia

21 Juni 2024
Daftar Lengkap Perusahaan yang Buka Lowongan di Rekrutmen Bersama BUMN

Daftar Lengkap Perusahaan yang Buka Lowongan di Rekrutmen Bersama BUMN

3 Desember 2022

Jusuf Hamka Sarankan Tol Cisumdawu Operasi Full Juli, Ini Alasannya

11 Juni 2023

Erick Thohir Ungkap Suntikan Modal Rp 3 T Waskita Dialihkan ke HK

7 Agustus 2023

Rupiah Melemah, Dolar US Mendominasi!

20 Februari 2024

BRI Gandeng Beemarket.id untuk Dukung Perluasan Pasar UMKM

21 Juni 2022

Kejari Tagih Berkas Perkara Uang Baru 3,7 M yang Disita di Mojokerto

24 Mei 2022

Wamen BUMN Ungkap BSI Kena ‘Hack’ Gegara Komputer Tua

5 Juni 2023

BUMN Bank Mandiri Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1-S2, Ini Syaratnya

6 November 2021

Sukses Transformasi, Pegadaian Catat Laba Rp 3,2 T di Kuartal III-2023

12 Oktober 2023

Demi Dapat Pinjaman Hijau, BUMN Ini Lengkapi Persyaratannya

17 Oktober 2022
© Copyright Bankterkini Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Entertainment
    • Gaming
    • Movie
    • Music
    • Sports
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Food
    • Travel
    • Health
  • News
    • Bussiness
    • Politics
    • Science
    • World
  • Tech
    • Apps
    • Gadget
    • Mobile