Jakarta –
Garuda Indonesia berhasil ‘menang’ proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Proposal perdamaian utang yang ditawarkan Garuda disetujui mayoritas krediturnya. Artinya, maskapai pelat merah itu berhasil lolos dari jerat pailit lewat PKPU.
Proses PKPU sendiri hanya tinggal menyisakan pembacaan putusan yang dilakukan hari ini, Senin 20 Juni 2022 dan tenggat waktu 30 hari setelahnya untuk masa tenggat pendaftaran kreditur.
Dalam proses voting PKPU Jumat 17 Juni kemarin, 95% kreditur Garuda yang mewakili 97% utang yang terverifikasi menyetujui proposal damai Garuda. Total utangnya sendiri tercatat oleh pengurus PKPU Garuda mencapai sekitar Rp 142 triliun.
Beberapa mekanisme sendiri diajukan Garuda untuk menyelesaikan utangnya, mulai dari membayar langsung menggunakan kas perusahaan hingga menerbitkan surat utang.
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra menyatakan dalam proposal perdamaian yang ditawarkan pihaknya. Penyelesaian utang diklasifikasikan berdasarkan jumlahnya. Pertama, untuk kreditur dengan utang di bawah Rp 255 juta akan dibayarkan langsung dengan kas perusahaan.
“Proposal perdamaian kita ada beberapa klasifikasi, pertama mereka yang punya utangnya saat ini di DPT (daftar piutang tetap) disekapati di bawah Rp 255 juta akan kita bayarkan dari arus kas perusahaan,” ungkap Irfan dalam konferensi pers di kantornya, bilangan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jumat 17 Juni kemarin.
Irfan melanjutkan, untuk klasifikasi kreditur dengan utang di atas Rp 255 juta akan mendapatkan kupon surat utang ataupun ekuitas saham. Garuda Indonesia sendiri akan mengeluarkan surat utang hingga US$ 825 juta dan menyikapi ekuitas saham sebesar US$ 330 juta.
“Kedua, untuk Rp 255 juta ke atas, (pemegang) sukuk, lessor akan memperoleh kupon debt baru sebesar US$ 825 juta dan saham US$ 330 juta,” ujar Irfan.
Sementara itu, untuk utang bank dan perusahaan BUMN lainnya, Garuda menawarkan penyelesaian utang dengan memperpanjang masa pembayaran hingga 22 tahun dengan bunga 0,1% per tahun.
Lantas, terhadap perusahaan BUMN mana saja Garuda masih Berhutang? Berikut ini daftar utang Garuda Indonesia terhadap perusahaan BUMN lainnya:
– PT Pertamina (Persero) Rp 7,5 triliun
– PT Pertamina Bina Medica IHC Rp Rp 1,8 miliar
– PT Pindad Enginiring Indonesia Rp 12,3 juta
– PT PLN (Persero) Rp 629 juta
– PT Pos Indonesia (Persero) Rp 131 juta
– PT Bank Mandiri Tbk Rp 4,3 triliun
– PT Bank BNI Tbk Rp 2,3 triliun
– PT Bank BRI Tbk Rp 4,6 triliun
– PT Citilink Indonesia Rp 26,7 miliar
– PT Angkasa Pura Hotel Rp 11 miliar
– PT Angkasa Pura II (Persero) Rp 571 miliar
– PT Angkasa Pura Gita Sarana Rp 14,7 juta
– PT Angkasa Pura Cargo Rp 393 juta
– PT Angkasa Pura Logistic Rp 47 juta
– PT Angkasa Pura Propertindo Rp 21 juta
– PT Angkasa Pura Sarana Digital Rp 612 juta
– PT Angkasa Pura Solusi Rp 515 juta
– PT Angkasa Pura Suport Rp 15 miliar
– PT Gapura Angkasa Rp 705 miliar
– PT Jasa Raharja Rp 2 miliar
– PT Kimia Farma Diagnostika Rp 709 juta
– PT Mandiri Sekuritas Rp 5 miliar
– PT Merpati Nusantara Airlines Rp 180 juta
– PT Pelita Air Service Rp 34 juta
– PT Sarinah (Persero) Rp 404 juta
– PT Sucofindo (Persero) Rp 652 juta
– PT Telkom Indonesia Tbk Rp 146 juta
(fdl/fdl)