bankterkini.com
  • Berita Terkini
  • Cari
Minggu, November 2, 2025
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Cari
No Result
View All Result
bankterkini.com
No Result
View All Result

Eks Manager Perum Perindo Didakwa Kasus Korupsi, Terancam 4 Tahun Bui

admin by admin
28 April 2022
in info Bank
0
Eks Manager Perum Perindo Didakwa Kasus Korupsi, Terancam 4 Tahun Bui
Jakarta –

Mantan General Manager Strategic Business Unit (SBU) Fish Trade and Processing Perum Perindo Wenny Prihatini didakwa terkait kasus korupsi Pengelolaan Keuangan dan Usaha Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) Tahun 2016-2019. Weny terancam 4 tahun penjara.

“Telah dilaksanakan sidang perdana atas nama terdakwa Wenny Prihatini dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan usaha perusahaan umum perikanan Indonesia (Perum Perindo) Tahun 2016-2019 dengan agenda persidangan yaitu pembacaan surat dakwaan,” kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, dalam keterangannya, Kamis (28/4/2022).

Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus dalam dakwaannya, Wenny telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, dengan Direktur Utama Perum Perindo pada periode 11 Januari 2016 s/d 11 Desember 2017 Syahril Japarin, Direktur Usaha Perum Perindo pada priode 17 Maret 2017 s.d. 11 Desember 2017 Risyanto Suanda, melakukan kerja sama perdagangan ikan dengan Direktur PT. Kemilau Bintang Timur (PT. KBT) Lalam Sarlam, Direktur Utama PT. Global Prima Sentosa (PT. GPS) Riyanto Utomo, Direktur PT. Samudera Sakti Sepakat (PT. SSS) Irwan Gozali, Direktur PT. Prima Pangan Madani (PT. PPM) Nabil M Basyuni (dilakukan Penuntutan secara terpisah) dan Renyta Purwaningrum, secara melawan hukum.

Adapun Terdakwa Wenny Prihatini didakwa Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berikut bunyi Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor

Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang
dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara
paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000 dan paling banyak Rp 1.000.000.000.

Pasal 3

Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000 dan paling banyak Rp. 1.000.000.000.

Dalam kasus ini, Perum Perindo merupakan BUMN, dalam rangka untuk meningkatkan pendapatan perusahaan, pada 2017 ketika Direktur Utama Perindo dijabat oleh SJ, Perum Perindo menerbitkan Surat Hutang Jangka Menengah atau Medium Term Notes (MTN) dan mendapatkan Dana sebesar Rp 200.000.000.000 (miliar), yang terdiri atas Sertifikat Jumbo MTN Perum Perikanan Indonesia Tahun 2017 – Seri A dan Sertifikat Jumbo MTN Perum Perikanan Indonesia Tahun 2017 – Seri B.

Awalnya penerbitan MTN itu dilakukan bertujuan untuk pembiayaan di bidang perikanan tangkap. Namun faktanya penggunaan dana MTN Seri A dan seri B tidak digunakan sesuai dengan peruntukkan sebagaimana prospek atau tujuan penerbitan MTN seri A dan seri B.

MTN seri A dan seri B sebagaimana maksud sebagian besar digunakan untuk bisnis perdagangan ikan yang dikelola oleh Divisi Penangkapan, Perdagangan dan Pengolahan Ikan atau Strategy Business Unit (SBU) Fish Trade and Processing (FTP) yang dipimpin oleh WP.

Selengkapnya halaman selanjutnya.

Previous Post

Hari Terakhir! Penukaran Uang di Pasar Pramuka Ramai Diserbu Warga

Next Post

Pesan Ganjar ke Pemudik: Kalau Sopir Ngebut Diingetin

Next Post
Pesan Ganjar ke Pemudik: Kalau Sopir Ngebut Diingetin

Pesan Ganjar ke Pemudik: Kalau Sopir Ngebut Diingetin

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Dukungan BRI untuk Perajin Aksesori di Labuan Bajo hingga Mejeng di Pameran

Dukungan BRI untuk Perajin Aksesori di Labuan Bajo hingga Mejeng di Pameran

20 Mei 2023
Sopir Ojol Bobol Jutaan Rupiah dari Rekening Nasabah Bank BUMN

Sopir Ojol Bobol Jutaan Rupiah dari Rekening Nasabah Bank BUMN

5 Maret 2023
Rezeki Ramadan! BRI Finance Hadirkan Promo Pembiayaan Motor Listrik

Rezeki Ramadan! BRI Finance Hadirkan Promo Pembiayaan Motor Listrik

25 Maret 2023
Cara Mengajukan KUR BRI Online dan Alamat Kantor Cabang di Jateng

Cara Mengajukan KUR BRI Online dan Alamat Kantor Cabang di Jateng

29 Juni 2022
Teten Masduki Sebut UMKM RI Kalah Jauh dari Vietnam

Teten Masduki Sebut UMKM RI Kalah Jauh dari Vietnam

5 Juli 2023
Pegadaian Resmikan The Gade Tower Berkonsep Green Building

Pegadaian Resmikan The Gade Tower Berkonsep Green Building

27 November 2023
IHSG Menguat ke Level 7.140 Meski Asing Lakukan Net Sell, Saham Energi dan Perbankan Topang Kinerja

IHSG Naik ke Level 7.140 Meski Asing Lakukan Net Sell, Saham Energi dan Perbankan Topang Kinerja

17 Juli 2025

Sertifikat 34 Ribu Hektare Lahan Pusat Pelatihan PSSI-Kantor BI di IKN Tuntas

5 Agustus 2023

Erick Thohir Buka-bukaan soal Tudingan Bisnis PCR hingga Mejeng di ATM

15 November 2021

Pesta Rakyat Simpedes di Pati, BRI Bagi-bagi Hadiah 2 Unit Mobil

26 Agustus 2023

Pemkab Bandung Disarankan Gandeng Pengusaha-BUMN untuk Bangun Rutilahu

28 Januari 2023

Penataan Monas Dimulai Tahun ini, Heru Budi: Konsepnya Tambah Hijau Jadi 64%

11 April 2023

Ssstt..BRI Lagi Siap-siap Mau Aksi Korporasi Nih, Intip Bocorannya di Sini

16 November 2022

Iklan Pinjol di Medsos Makin Meresahkan, OJK Diminta Turun Tangan

2 Oktober 2023

Iseng Saat Pandemi, Usaha Kue Kukus Batik Ini Bisa Cuan Rp 10 Juta

16 Desember 2022

Mau Dipakai 2024, Pembangunan Istana Negara di IKN Sudah 33,9%

1 November 2023
© Copyright Bankterkini Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Entertainment
    • Gaming
    • Movie
    • Music
    • Sports
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Food
    • Travel
    • Health
  • News
    • Bussiness
    • Politics
    • Science
    • World
  • Tech
    • Apps
    • Gadget
    • Mobile