bankterkini.com
  • Berita Terkini
  • Cari
Senin, Desember 8, 2025
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Cari
No Result
View All Result
bankterkini.com
No Result
View All Result

Fantastis! Duit Ilegal Rp 7 M Ngalir ke Wanita Terapis Pijat Bandung

admin by admin
13 April 2022
in info Bank
0
Fantastis! Duit Ilegal Rp 7 M Ngalir ke Wanita Terapis Pijat Bandung
Bandung –

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung menyita uang hingga Rp 7 miliar lebih dari tangan wanita terapis pijat online di Bandung bernama Linda Jayusman. Duit miliaran itu didapat Linda dari transaksi ilegal dari Nigeria.

Tumpukan uang pecahan Rp 100 ribu itu menggunung di aula Kejari Bandung, Jalan Jakarta, Kota Bandung pada Rabu (13/4/2022). Uang tersebut diserahkan ke bank BUMN BRI dengan status penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Total uang yang dirampas berjumlah Rp 7.531.375.574,51.

“Ini merupakan barang rampasan negara senilai Rp 7 miliar. Merupakan perkara pidana umum yang sudah punya kekuatan hukum tetap,” ucap Kepala Kejari Bandung Rachmad Vidianto.

Perkara dengan terdakwa Linda Jayusman ini sudah diputus Pengadilan Negeri (PN) Bandung tertanggal 3 Maret 2022. Adapun terpidana Linda Jayusman terbukti bersalah melanggar Pasal 85 UU Nomor 3 tahun 2011 tentang transfer dana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan Pasal 3 jo Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU) .

Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Bandung Muslih menjelaskan kasus tersebut bermula saat Linda Jayusman, yang berprofesi sebagai tukang pijit online, bertemu dengan seseorang bernama Marisa alias Ica pada tahun 2020. Saat itu, Linda ditawari pekerjaan menerima pencairan dana ke dalam rekening dengan pembayaran yang diberikan sebesar empat persen dari jumlah yang ditransfer.

Marisa kemudian mengenalkan Linda Jayusman kepada seseorang bernama Yuli Setiaty. Dalam pertemuan itu, Yuli menjelaskan soal tugas yang harus dilakukan Linda Jayusman dalam menjalankan pekerjaan tersebut.

“Di situ Yuli menyampaikan kepada terdakwa bahwa pekerjaan terdakwa nantinya menerima dana transfer dari dana luar negeri. Namun sebelumnya, terdakwa harus mendirikan sebuah perusahaan,” tutur Muslih.

Pembuatan perusahaan itu nantinya digunakan untuk kepentingan administratif yakni tanda tangan dan sebagainya. Linda Jayusman lantas membuat perusahaan dengan nama PT Gulfre Servis Global (GSG). Dia menjabat direktur utama.

Singkat cerita, Linda Jayusman mendapatkan dana transfer dari seseorang bernama Chuck dari Nigeria dengan nama perusahaan PT Willis LTD NST Client Money. Total uang yang ditransfer sebesar USD 1.107.909 atau setara Rp 15.455.330.550. Adapun duit tersebut dalam dakwaan diduga sebagai hasil dari kejahatan.

“Uang kemudian masuk ke rekening pribadi. Uang ditarik sebagian. Jadi masuk Rp 15 miliar, baru ditarik sebagian Rp 8 miliar,” tuturnya.

Duit Rp 8 miliar itu kemudian dikirim lagi ke Wandi dan Silvi. Sedangkan sisanya dibawa oleh Yuli Setiaty. Sementara Linda Jayusman hanya mendapatkan 4 persen dari Rp 15 miliar yang ditransfer atau setara Rp 59 juta. Nama-nama yang dimaksud, hingga saat ini masih menjadi buron.

“Namun demikian terdakwa sudah mendapatkan persentase dari nilai yang di transfer tersebut,” kata dia.

Saat hendak mencairkan kedua kalinya, dana sisa sebagian yang masih ada di bank tak bisa ditarik. Sebab, persediaan uang di bank tak mencukupi.

Jalur transaksi duit miliaran itu lantas tercium oleh PPATK. Dari hasil pemeriksaan, PPATK mencurigai aktivitas transfer mencurigakan hingga dilaporkan ke Bareskrim Polri.

Polisi kemudian mengusut hingga akhirnya masuk ke persidangan. Sedangkan uang sisa yang belum ditarik yang ada di bank, disita oleh jaksa untuk diserahkan ke negara.

(dir/bbn)

Previous Post

Jaksa Sita Rp 7 Miliar dari Terapis Wanita di Bandung

Next Post

RI Butuh Rp 6.445 Triliun Buat Bangun Infrastruktur Sampai 2024

Next Post
RI Butuh Rp 6.445 Triliun Buat Bangun Infrastruktur Sampai 2024

RI Butuh Rp 6.445 Triliun Buat Bangun Infrastruktur Sampai 2024

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

8 Fakta Penyebar QRIS Palsu ke Banyak Masjid Kini Jadi Tersangka

8 Fakta Penyebar QRIS Palsu ke Banyak Masjid Kini Jadi Tersangka

12 April 2023
Plaza Atrium Senen Dijual Pemilik, Gimana Nasib Tenant?

Plaza Atrium Senen Dijual Pemilik, Gimana Nasib Tenant?

27 September 2023
Dirut Bank Jambi Dikenakan Pasal TPPU di Kasus Korupsi Rp 310 M

Dirut Bank Jambi Dikenakan Pasal TPPU di Kasus Korupsi Rp 310 M

9 Mei 2023
Launching BRIguna Digital, BRI Targetkan Penyaluran hingga Rp 1 Triliun

Launching BRIguna Digital, BRI Targetkan Penyaluran hingga Rp 1 Triliun

14 Mei 2022
BRI Cetak Laba Rp 39 T, Wakil Ketua Komisi XI: Kinerja Luar Biasa!

BRI Cetak Laba Rp 39 T, Wakil Ketua Komisi XI: Kinerja Luar Biasa!

19 November 2022
BRI Ajak Nasabah Update Nomor HP di ATM/CRM, Bisa Dapat Tambahan Saldo

BRI Ajak Nasabah Update Nomor HP di ATM/CRM, Bisa Dapat Tambahan Saldo

31 Oktober 2023
Andre Rosiade Ungkap Semen Padang FC Kumpulkan Sponsorship Rp 15,3 M

Andre Rosiade Ungkap Semen Padang FC Kumpulkan Sponsorship Rp 15,3 M

26 Agustus 2022

Tempat Uji Kendaraan di Indonesia Dapat Kucuran Dana Segar Rp 882 Miliar!

2 Maret 2023

BSI Gelar Charity Concert 2023 Hadirkan Beragam Hiburan dan Charity

1 Maret 2023

Sejumlah Profesional Muda BUMN Berhimpun Siap Sambut Indonesia Emas 2045

21 Agustus 2023

Begini Cara Ajukan KPR Rumah Subsidi di Bank BTN

27 Juli 2022

Gokil! Agen BRILink Hasilkan Transaksi Rp 1.300 T/Tahun

6 September 2023

Top! BRI Restrukturisasi Kredit 4 Juta Nasabah Rp 256 T

24 Januari 2023

BRI Targetkan Kontrak Ekspor di BRILIANPRENEUR 2021 Capai US$ 65 Juta

2 Desember 2021

Cicilan Motor Listrik Subsidi: per Bulan Rp 250 Ribuan!

11 November 2023

Tok! Erick Thohir Rombak Direksi Perhutani

1 Februari 2023
© Copyright Bankterkini Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Entertainment
    • Gaming
    • Movie
    • Music
    • Sports
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Food
    • Travel
    • Health
  • News
    • Bussiness
    • Politics
    • Science
    • World
  • Tech
    • Apps
    • Gadget
    • Mobile