bankterkini.com
  • Berita Terkini
  • Cari
Senin, November 3, 2025
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Cari
No Result
View All Result
bankterkini.com
No Result
View All Result

Kejagung Panggil Menpora Dito Jadi Saksi Kasus Korupsi BTS Kominfo Besok

admin by admin
3 Juli 2023
in info Bank
0
Kejagung Panggil Menpora Dito Jadi Saksi Kasus Korupsi BTS Kominfo Besok

Jakarta –

Kejaksaan Agung (Kejagung) memanggil Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo besok. Dito akan dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022.

“Betul, dipanggil Senin,” kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah kepada detikcom, Minggu (2/7/2023).

Sementara itu, terpisah, Dito Ariotedjo belum menjawab secara gamblang akan hadir atau tidak dalam pemanggilan besok. Dito mengaku akan menyampaikan ke publik perihal ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sudah pokoknya nanti kita akan info ke teman-teman media biar lebih bagus dan lebih ciamik,” kata Dito di LPS Monas Half Marathon, Istora Senayan, Jakarta.

“Pokoknya nanti akan kita kontak,” imbuhnya.

Diketahui kasus BTS Kominfo ini turut menjerat mantan Menkominfo Johnny G Plate dan 7 orang lainnya. Johnny sudah disidang bersama dua terdakwa yakni Yohan Suryanto dan Anang Achmad Latif.

Johnny dkk Didakwa Rugikan Negara Rp 8 T

Johnny G Plate didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus ini hingga menyebabkan kerugian negara Rp 8 triliun. Plate diadili bersama mantan Dirut Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan Suryanto.

Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa dalam sidang perdana Plate di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (27/6), kasus ini disebut berawal pada 2020. Saat itu, Plate bertemu dengan Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo Anang Achmad Latif dan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak di salah satu hotel dan lapangan golf untuk membahas proyek BTS 4G.

“Terdakwa Johnny Gerard Plate dalam menyetujui perubahan dari 5.052 site desa untuk program BTS 4G Tahun 2020-2024 menjadi 7.904 site desa untuk Tahun 2021-2022 tanpa melalui studi kelayakan kebutuhan penyediaan infrastruktur BTS 4G dan tanpa ada kajiannya pada dokumen Rencana Bisnis Strategis (RBS) Kemkominfo maupun Bakti serta Rencana Bisnis Anggaran (RBA) yang merupakan bagian dari Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA-K/L) Kemkominfo,” ujar jaksa.

Jaksa mengatakan Plate juga menyetujui penggunaan kontrak payung pada proyek BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 dengan tujuan menggabungkan pekerjaan pembangunan dan pekerjaan operasional. Jaksa juga menyebut Plate memerintahkan Anang agar memberikan proyek power system meliputi battery dan solar panel dalam penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 kepada Direktur PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki Muliawan.

Jaksa mengatakan Plate sebenarnya telah menerima laporan bahwa proyek BTS itu mengalami keterlambatan hingga minus 40 persen dalam sejumlah rapat pada 2021. Proyek itu juga dikategorikan sebagai kontrak kritis.

Namun, menurut jaksa, Plate tetap menyetujui usulan Anang untuk membayarkan pekerjaan 100 persen dengan jaminan bank garansi dan memberikan perpanjangan pekerjaan sampai 31 Maret 2022 tanpa memperhitungkan kemampuan penyelesaian proyek oleh perusahaan.

Pada 18 Maret 2022, Plate kembali mendapat laporan bahwa proyek belum juga selesai. Jaksa mengatakan Plate saat itu meminta Anang selaku kuasa pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen untuk tidak memutuskan kontrak.

“Tetapi justru meminta perusahaan konsorsium untuk melanjutkan pekerjaan, padahal waktu pemberian kesempatan berakhir tanggal 31 Maret 2022,” ucap jaksa.

Jaksa mengatakan perbuatan Plate itu melanggar sejumlah peraturan serta memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. Berikut ini rinciannya:

1. Terdakwa Johnny G Plate sebesar Rp 17.848.308.000 (Rp 17,8 miliar)
2. Eks Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif sebesar Rp 5 miliar
3. Tenaga ahli pada HUDEV UI Yohan Suryanto sebesar Rp 453.608.400
4. Komisaris PT Solitech Media Energy Irwan Hermawan sebesar Rp 119 miliar
5. Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama sebesar Rp 500 juta
6. Direktur PT Basis Utama Prima M Yusrizki Muliawan sebesar Rp 50 miliar dan USD 2.500.000
7. Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk Paket 1 dan 2 sebesar Rp 2.940.870.824.490 (Rp 2,9 triliun)
8. Konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk paket 3 sebesar Rp 1.584.914.620.955 (Rp 1,5 triliun)
9. Konsorsium IBS dan ZTE Paket 4 dan 5 sebesar Rp 3.504.518.715.600 (Rp 3,5 triliun)

“Bahwa perbuatan Terdakwa Johnny Gerard Plate, bersama dengan Anang Achmad Latif, Yohan Suryanto, Irwan Hermawan, Galumbang Menak Simanjuntak, Mukti Ali, Windi Purnama dan Muhammad Yusrizki Muliawan telah mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara atau Perekonomian Negara, sebesar Rp 8.032.084.133.795,51 (Rp 8 triliun),” ucap jaksa.

Simak juga ‘Aksi Johnny Plate Terima Uang ‘Haram’ Dibungkus Kardus Terkuak di Dakwaan’:

[Gambas:Video 20detik]

(whn/imk)

Previous Post

Dipanggil Kejagung Jadi Saksi Kasus BTS, Begini Respons Menpora Dito

Next Post

DKI Godok Aturan Pengalihan Unit DP Rp 0, Target Desember Rampung

Next Post
DKI Godok Aturan Pengalihan Unit DP Rp 0, Target Desember Rampung

DKI Godok Aturan Pengalihan Unit DP Rp 0, Target Desember Rampung

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

The Fed mempertahankan kebijakan pengurangan obligasi dengan langkah bertahap. Sumber Bisnis.

Keputusan The Fed: Federal Reserve Pertahankan Rencana Pengurangan Obligasi

21 Maret 2024
‘Juru Selamat’ Jiwasraya, IFG Life Bikin Produk Proteksi

‘Juru Selamat’ Jiwasraya, IFG Life Bikin Produk Proteksi

19 November 2021
Bank Dunia: Harga Beras RI Paling Mahal se-ASEAN

Bank Dunia: Harga Beras RI Paling Mahal se-ASEAN

19 Desember 2022
Nasabah BRI yang Viral Robek Buku Tabungan Minta Maaf

Nasabah BRI yang Viral Robek Buku Tabungan Minta Maaf

26 Juni 2022
BRI Dukung Potensi Atlet Muda Lewat Latihan Bareng Legenda Sepakbola

BRI Dukung Potensi Atlet Muda Lewat Latihan Bareng Legenda Sepakbola

3 Juni 2023
Polemik Tak Berujung Kebun Binatang Bandung

Polemik Tak Berujung Kebun Binatang Bandung

21 Februari 2022
Cuan! UMKM Ini Sulap Limbah Plastik Jadi Aksesori Bernilai Jual Tinggi

Cuan! UMKM Ini Sulap Limbah Plastik Jadi Aksesori Bernilai Jual Tinggi

20 Desember 2022

Biar Nggak Kelewatan, Cek Dulu Namamu di Penerima BLT Rp 1 Juta

26 Mei 2022

BRImo Sabet Penghargaan Aplikasi Keuangan Paling Inovatif

21 September 2023

Cari Tiket Liburan Akhir Tahun? Citilink Online Travel Fair Hadir Lagi!

6 Desember 2023

BTN Mau Caplok Satu Bank Tahun Ini

8 Agustus 2023

Bos BRI Beri Sinyal Naikkan Rasio Pembayaran Dividen

15 September 2022

Tingkatkan Aktivitas Ekonomi Digital, BRI Gelar Pasar Ramadan

6 April 2023

Setelah Holdingisasi BUMN, Selanjutnya Apa?

18 Juli 2022

Nggak Perlu ke Kantor Cabang, Transaksi Mata Uang Asing Bisa di Mobile Banking

14 Juni 2023

KPR BRI Property Expo 2023 Tawarkan Green Housing Financing di Sentul

29 Agustus 2023
© Copyright Bankterkini Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Entertainment
    • Gaming
    • Movie
    • Music
    • Sports
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Food
    • Travel
    • Health
  • News
    • Bussiness
    • Politics
    • Science
    • World
  • Tech
    • Apps
    • Gadget
    • Mobile