Jakarta –
Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima laporan dari Aliansi Mahasiswa Peduli Hukum Indonesia (AMPHI) terkait Bank BUMN. Laporan tersebut terkait dugaan bank pelat merah yang memberikan pinjaman terhadap perusahaan tambang batubara di Sumatera Selatan tak sesuai dengan prosedur tersebut kini tengah dipelajari penyidik korps Adhyaksa.
Tak hanya itu, Ketut mengaku penyidik akan segera memberikan jawaban ke AMPHI jika ada indikasi dugaan korupsi oknum direksi Bank BUMN dalam laporan yang diserahkan ke Kejaksaan Agung.
“Masih dipelajari (laporan Bank BUMN), masih ditelaah selama beberapa hari ini. Jadi kalau misalnya terindikasi mengarah kepada tindak pidana korupsi, segera kita serahkan ke bidang Pidsus,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Jumat 17 Juni 2022, dikutip dari keterangan resmi Jumat (17/6/2022).
Pihaknya juga akan mengirimkan hasil penelitian jaksa penyidik terkait laporan yang diterima tersebut ke AMPHI. “Nanti kita jawab juga pada yang memberikan laporan itu. Saat ini kita masih ditelaah kemana arahnya dan disesuaikan dengan kewenangan kita untuk menindaklanjutinya,” kata dia.
Sementara Pakar Hukum Universitas Gajah Mada (UGM) Muhammad Fatahillah Akbar mendorong AMPHI selain melaporkan ke Kejaksaan, perlu juga menyerahkan barang bukti dugaan bank terkait memberikan pinjaman dana ke mafia tambang batubara tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Malah bagus lapor KPK juga biar sama-sama diteliti,” kata dia.
Menurutnya, adalah kewajiban Kejaksaan Agung untuk segera melakukan penelitian atas laporan AMPHI terserbut. “Kalau ada laporan dari masyarakat, maka jaksa harus segera melakukan penelitian kasus tersebut untuk kemudian menilai apakah terdapat tindak pidana korupsinya atau tidak,” kata Akbar.
Sebelumnya Koordinator AMPHI Jhones Brayen, kredit tersebut sebagaimana diberitakan oleh banyak media diduga dilakukan tanpa colleteral atau agunan yang tidak seimbang dengan jumlah dana yang disalurkan dan berpotensi merugikan keuangan negara triliunan rupiah
“Melalui surat terbuka ini, kami menuntut dan mendesak Jaksa Agung, khususnya Jaksa Agung Muda Pidana Khusus untuk mengusut tuntas dugaan kasus pinjaman kredit tanpa agunan yang diduga dilakukan Bank BUMN ke PT BG di Sumsel, karena kasus ini sudah meresahkan masyarakat dan nasabah,” kata Koordinator AMPHI Jhones Brayen di Kejaksaan Agung.
Adapun poin-poin tuntutan yang diberikan kepada korps Adhyaksa antara lain segera melakukan penyelidikan dan penyidikan dugaan praktik mafia tambang di Sumatera Selatan yang merugikan para investor.
“Yang kedua, menelusuri dugaan keterlibatan Bank BUMN yang memberikan pembiayaan terhadap perusahaan pertambangan tanpa Collateral atau agunan yang tidak sesuai dengan besarnya pinjaman,” kata Jhones.
Ketiga, kata dia, mengusut tuntas oknum mafia tambang maupun oknum aparat dan pejabat negara yang diduga terlibat dalam memberikan kredit untuk usaha pertambangan.
(eds/eds)