bankterkini.com
  • Berita Terkini
  • Cari
Sabtu, November 1, 2025
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Cari
No Result
View All Result
bankterkini.com
No Result
View All Result

Mafia Tanah yang Rugikan Keluarga Nirina Zubir Libatkan Oknum Pegawai Bank

admin by admin
13 Juli 2022
in info Bank
0
Mafia Tanah yang Rugikan Keluarga Nirina Zubir Libatkan Oknum Pegawai Bank

Jakarta –

Polisi menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus mafia tanah yang menyasar keluarga Nirina Zubir. Salah satu tersangka adalah Ahmad Efrilliatio Ordiba, yang merupakan oknum karyawan bank BUMN.

Ahmad Efrilliatio Ordiba, bersama tersangka Moch Syaf Alatas dan Cito, berperan dalam melakukan proses balik nama sertifikat hak milik keluarga Nirina Zubir secara sepihak.

“Tersangka Moh Syaf Alatas berperan membantu pembiayaan proses balik nama terhadap sertifikat hak milik dengan pemegang hak atas nama Vinta Kurniawaty menjadi pemegang hak atas nama tersangka Riri Khasmita,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (13/7/2022).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Zulpan merinci lebih jelas peran oknum pegawai bank BUMN Ahmad Efrilliatio Ordiba. Efrilianto ini mendapatkan keuntungan dari tersangka Riri Khasmita dan Notaris Farida.

“Berperan membantu pencairan kredit dengan jaminan sertifikat atas nama tersangka. Setelah pencairan kredit, uang hasil pencairan dibagikan oleh tersangka Ahmad kepada penyedia dana, tersangka Riri Khasmita dan notaris Farida. Tersangka Ahmad mendapatkan keuntungan dari pencairan tersebut,” beber Zulpan.

Satu tersangka baru berikutnya bernama Cito. Tersangka Cito berperan dalam pembuatan surat kuasa palsu yang seolah-olah berasal ibu Nirina Zubir.

“Berperan dalam membuat surat kuasa palsu seolah-olah mendapatkan kuasa dari Cut Indira Martini (ibu Nirina Zubir) bersama dengan tersangka Faridah membuat laporan polisi kehilangan AJB palsu di Polres Metro Jakarta Utara,” terang Zulpan.

Satu pelaku lainnya bernama Ray Alexander Putra yang saat ini masih berstatus DPO. Pelaku Ray berperan dalam membantu pembiayaan proses balik nama sertifikat hak milik keluarga Nirina Zubir.

Tiga tersangka baru itu dijerat dengan Pasal 55 dan 56 KUHP atas peran dalam membantu tindak pidana terjadi. Ketiga tersangka kini telah ditahan di Polda Metro Jaya.

Tiga tersangka baru ini menambah total pelaku yang telah ditangkap polisi dalam kasus mafia tanah keluarga Nirina Zubir. Total ada delapan pelaku yang saat ini telah ditangkap.

Hasil penyelidikan diketahui otak pelaku tindakan itu bernama Riri Khasmita. Riri merupakan mantan asisten mendiang ibu Nirina Zubir.

Lima tersangka awal itu terdiri atas dua klaster. Klaster pertama merupakan para pelaku yang terdiri atas Riri Khasmita dan suaminya, Endrianto.

Klaster kedua merupakan klaster notaris dengan tersangka bernama Farida, Ina Rosiana, dan Edwin Ridwan. Kelima tersangka itu kini telah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Simak juga ‘Sidang Kasus Mafia Tanah Nirina Zubir Kembali Diundur’:

[Gambas:Video 20detik]

(mea/fjp)

Previous Post

Rupiah Sering ‘Diserang’ Hoaks dari Foto Jokowi Sampai Palu Arit

Next Post

Polisi Tangkap 3 Tersangka Baru Mafia Tanah yang Dilaporkan Nirina Zubir!

Next Post
Polisi Tangkap 3 Tersangka Baru Mafia Tanah yang Dilaporkan Nirina Zubir!

Polisi Tangkap 3 Tersangka Baru Mafia Tanah yang Dilaporkan Nirina Zubir!

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Implementasi Prinsip GCG, BNI Perkuat Praktik Keterbukaan Informasi

Implementasi Prinsip GCG, BNI Perkuat Praktik Keterbukaan Informasi

21 Agustus 2023
Rencana Erick Thohir Bikin TKI Punya Usaha Sendiri

Rencana Erick Thohir Bikin TKI Punya Usaha Sendiri

2 Juli 2023
Kejagung Tetapkan Eks Vice President Perum Perindo Jadi Tersangka

Kejagung Tetapkan Eks Vice President Perum Perindo Jadi Tersangka

26 Oktober 2021
Pandawara Group Ajak Pemuda Sikat Sampah di Kampung Nelayan Semarang

Pandawara Group Ajak Pemuda Sikat Sampah di Kampung Nelayan Semarang

2 September 2023
Rumah BUMN & Startup Plustik Beri Edukasi Pengolahan Sampah di Surakarta

Rumah BUMN & Startup Plustik Beri Edukasi Pengolahan Sampah di Surakarta

6 Juni 2023
Penyaluran KPR di BRI Virtual Expo Tembus Rp 1 Triliun

Penyaluran KPR di BRI Virtual Expo Tembus Rp 1 Triliun

20 Januari 2022
Bank BUMN Bidik KPR buat 5.000 Rumah, Ini Strateginya

Bank BUMN Bidik KPR buat 5.000 Rumah, Ini Strateginya

25 Agustus 2022

Menhub Sebut Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Rencana Jangka Panjang

4 November 2022

BRI Dukung Implementasi UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan

19 Juni 2023

Pertumbuhan Bank Digital Dongkrak Persaingan Bunga Deposito

27 Oktober 2025

Mantap! Ini Daftar Gaji di 3 BUMN ‘Raksasa’, Bisa Bikin Ngiler

10 Mei 2022

Jumbo! Laba BRI di 2021 Tembus Rp 32 Triliun

3 Februari 2022

Ini Keuntungan Pengusaha-Peternak Ayam Potong Manfaatkan Resi Gudang

21 September 2022

SAK ETAP Adalah: Pengertian, Manfaat dan Contoh Penggunaan

5 Oktober 2022

Segarnya Mata Air Desa Palaes, Tak Pernah Kering & Bisa Langsung Diminum

24 November 2023

Bank BUMN Siapkan Uang Tunai Triliunan Rupiah buat Lebaran

28 Maret 2023
© Copyright Bankterkini Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Entertainment
    • Gaming
    • Movie
    • Music
    • Sports
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Food
    • Travel
    • Health
  • News
    • Bussiness
    • Politics
    • Science
    • World
  • Tech
    • Apps
    • Gadget
    • Mobile