Kudus –
Mediasi perkara nasabah yang mengaku kehilangan saldo Rp 5,8 miliar di salah satu bank BUMN di Kudus, Jawa Tengah, tidak menemui titik temu. Sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kudus akhirnya dilanjutkan dengan agenda pembacaan gugatan.
“Mediasi telah gagal, dan hari ini seharusnya pembacaan agenda gugatannya, tapi karena dalam hal ini Ketua Majelis Hakim tidak bisa hadir, maka pembacaan kita tunda. Jadi untuk itu kita tunda satu minggu untuk pembacaan gugatan dari penggugat,” kata hakim anggota Galih Bawono dalam persidangan yang digelar di PN Kudus, Kamis (2/12/2021).
Sidang seharusnya dipimpin hakim ketua Ahmad Bukhori. Namun Ahmad Bukhori berhalangan hadir. Hanya dua hakim anggota yang hadir dalam persidangan lanjutan tersebut, yakni Galih Bawono dan Rudi Hartoyo. Sidang pembacaan gugatan akan kembali digelar pada Kamis (9/12).
“Sidang selanjutnya akan kembali digelar pada Kamis (9/12),” sambungnya.
Diwawancara terpisah, kuasa hukum nasabah atau penggugat, Musafak, mengatakan mediasi antara penggugat dengan tergugat telah dilakukan. Bahkan sudah ada empat kali pertemuan antara kedua pihak. Namun hasilnya belum ada titik temu. Dia menegaskan kliennya menaruh uangnya di bank tersebut sebesar Rp 5,8 miliar. Namun faktanya uang itu kini hilang.
“Bagaimana yang kita ajukan pada mediasi itu, kita tetap pada pokok gugatan,” ujar Musafak kepada wartawan ditemui di PN Kudus siang ini.
Musafak mengatakan bahwa pihak bank BUMN tersebut belum mau bertanggung jawab untuk mengganti kehilangan saldo nasabahnya senilai Rp 5,8 miliar.
“Pada intinya belum mau mengembalikan sehingga hakim mediator persidangan tetap dilanjutkan dalam persidangan dalam persidangan. Mediasi dianggap gagal. Mediasi telah dilakukan ada sebanyak empat kali pertemuan,” jelasnya.
“Kita akan buktikan di persidangan tentang kehilangan uang klien kita,” sambung Musafak.
Sementara itu dari tim kuasa hukum tergugat saat dimintai konfirmasi wartawan masih enggan memberikan komentar. Mereka pun tampak langsung meninggalkan PN Kudus.
(sip/rih)