BPJS Ketenagakerjaan memberikan pernyataan terkait Jaminan Hari Tua (JHT) yang bisa dicairkan pada usia 56 tahun. Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo bicara soal JHT hingga Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)
Anggoro mengungkapkan, sebenarnya JHT ini bisa dicairkan sebelum usia 56 tahun, namun ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.
Lalu dia juga menyebutkan, ada juga JKP yang bisa diambil oleh para pekerja untuk mengurangi dampak pemutusan hubungan kerja (PHK) sebelum mendapat pekerjaan baru.
Cara Ambil JHT Sebelum 56 Tahun
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo mengungkapkan peserta bisa mencairkan saldo JHT sebagian yaitu 30% untuk kredit pemilikan rumah (KPR) atau 10% untuk persiapan masa pensiun.
“Ketentuan minimal 10 tahun kepesertaan. Untuk dana yang belum diambil akan kami kembangkan untuk jamin kesejahteraan peserta di hari tua,” kata dia.
Dia menyebutkan BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen untuk memastikan pengelolaan dana JHT sesuai tata kelola yang baik dan pedoman ketentuan yang berlaku. “Kami kelola hati hati dan tempatkan di instrumen investasi dan risiko yang terukur agar pengembangan optimal,” jelas dia.
Simak video ‘BPJS Ketenagakerjaan Investasikan Mayoritas Dana JHT ke Surat Utang Negara’:
Duit JHT disimpan di mana? Cek halaman berikutnya.