bankterkini.com
  • Berita Terkini
  • Cari
Minggu, November 2, 2025
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Cari
No Result
View All Result
bankterkini.com
No Result
View All Result

Pegawai Bank Ini Tetap Minta Hakim Anulir Status Tersangka Gegara Kata ‘Iya’

admin by admin
10 Februari 2022
in info Bank
0
Pegawai Bank Ini Tetap Minta Hakim Anulir Status Tersangka Gegara Kata ‘Iya’

Bandung –

Pegawai bank BUMN di Bandung Isya Iqbal Ibrahim yang dijadikan tersangka gegara berkata ‘iya’ tetap pada gugatannya. Dia meminta agar hakim menganulir status tersangka.

“Bahwa pada pokoknya kami tetap pada permohonan dan replik kami semula dan menolak dalil-dalil termohon kecuali secara tegas diakui kebenarannya,” ucap Teguh Moch Ramdhan dari Firma Hukum Sitepu Ramdhan&Co selaku kuasa hukum Isya saat membacakan kesimpulan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (10/2/2022).

Dalam gugatan ini Isya duduk sebagai pemohon praperadilan sedangkan termohon yaitu Polda Jawa Barat. Isya terseret dalam perkara penipuan dan penggelapan hanya gara-gara kata ‘iya’ demi membantu rekannya.

“Bahwa pada prinsipnya termohon telah mengakui dalil-dalil permohonan pemohon, sehingga dengan demikian sudah sepantasnyalah apabila permohonan pemohon dikabulkan untuk seluruhnya,” katanya.

Teguh menuturkan pengajuan gugatan praperadilan ini dilakukan kliennya karena merasa penetapan tersangka tak dilakukan secara prosedur. Terlebih ada hal-hal yang bersifat administratif dinilai tak sesuai tahapan.

“Dapat di lihat dari tindakan-tindakan yang bersifat administratif yang tidak dilakukan tahap demi tahap. Penetapan pemohon sebagai tersangka oleh termohon praperadilan tidak sesuai dengan prosedur hukum sebagaimana diatur dalam KUHAP dan Perkap Nomor 6 tahun 2019 dikarenakan pemohon praperadilan tidak didahului dengan konfrontir. Penetapan pemohon sebagai tersangka oleh termohon praperadilan tidak berdasarkan pada bukti permulaan yang cukup,” tuturnya.

Sebelumnya, seorang karyawan bank BUMN di Kabupaten Bandung mengajukan praperadilan. Pemohon praperadilan bernama Isya Iqbal Ibrahim tersebut merasa statusnya sebagai tersangka tuduhan penggelapan tidak sah.

Kasus dugaan penggelapan tersebut bermula saat Isya bekerja di bank pelat merah cabang Soreang. Isya dan juga seorang rekan bisnis bernama HM menjalin kerja sama bisnis sewa menyewa kendaraan sejak tahun 2013 hingga bulan Januari 2021. HM kemudian menikah dengan suaminya YM dan kerja sama sewa menyewa mobil berhenti lantaran HM akan diberi inventaris mobil oleh suaminya.

HM kemudian mengirimkan uang kepada Isya sebesar Rp 2 juta. Namun di sisi lain, tanpa sepengetahuan kliennya, kata Teguh, HM mengatakan kepada suaminya bila sedang ada proyek pengadaan barang dan jasa di Bank BRI Unit Cilampeni terkait pengadaan souvenir.

Atas dasar itu, HM meminta atau meminjam bantuan modal kepada suaminya. Bahkan dia meminta ‘duit pemulus’ proyek untuk dibelikan jam tangan sebesar Rp 2 juta yang mana uang tersebut ternyata untuk membayar sisa tunggakan tagihan sewa kendaraan.

Demi memuluskan permintaan kepada suaminya itu, HM bahkan rela membut proposal proyek pengadaan yang diserahkan kepada suaminya itu. Hal ini membuat suami memberikan modal Rp 445 juta.

Singkat cerita, HM menghubungi kliennya dan meminta apabila suami HM mendatangi kliennya dan menanyakan perihal proyek tersebut, HM meminta agar Isya ‘mengiyakan’. Bahkan HM mengaku kepada kliennya jika uang untuk pembayaran sisa tunggakan sudah tersedia namun ayahnya jatuh sakit.

YM kemudian mendatangi kliennya dan menanyakan perihal proyek tersebut yang kemudian di-iyakan oleh Isya. Namun ucapan ‘iya’ itu justru berbuntut panjang yang mana kliennya dilaporkan oleh YM ke polisi.

Beberapa kali kliennya dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan. Bahkan Isya membawa bukti proposal asli pengadaan barang yang dikeluarkan oleh perusahaan. Isya pun kepada penyidik membantah adanya proyek tersebut. Namun, Isya justru dijadikan tersangka dan ditahan dengan tuduhan Pasal 378 dan atau Pasal 372 dan atau Pasal 50 Jo Pasal 56 KUHP.

(dir/mso)

Previous Post

Gaji Komisaris-Direksi Bank BUMN-Swasta Top RI Ini, Sampai Miliaran!

Next Post

Airlangga Ungkap Banyak Bank Ngeri Salurkan Kredit ke UMKM, Kenapa?

Next Post
Airlangga Ungkap Banyak Bank Ngeri Salurkan Kredit ke UMKM, Kenapa?

Airlangga Ungkap Banyak Bank Ngeri Salurkan Kredit ke UMKM, Kenapa?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

6 Tips Mudah Ajukan KPR untuk Pasangan Muda

6 Tips Mudah Ajukan KPR untuk Pasangan Muda

12 Juli 2023
Segarnya Mata Air Desa Palaes, Tak Pernah Kering & Bisa Langsung Diminum

Segarnya Mata Air Desa Palaes, Tak Pernah Kering & Bisa Langsung Diminum

24 November 2023
‘Jaminah’ Ikut Genjot Pemulihan Ekonomi Nasional, Begini Caranya

‘Jaminah’ Ikut Genjot Pemulihan Ekonomi Nasional, Begini Caranya

14 Oktober 2022
Hadir di Pameran FIN Expo 2023, Ini Layanan yang Disediakan BRI

Hadir di Pameran FIN Expo 2023, Ini Layanan yang Disediakan BRI

3 November 2023
Trenggono Yakin 5 Komoditas Laut RI Bisa Jadi Unggulan di Level Dunia

Trenggono Yakin 5 Komoditas Laut RI Bisa Jadi Unggulan di Level Dunia

6 Maret 2023
Desa Palaes Bersolek, Sukses Kembangkan Pariwisata dalam 3 Tahun!

Desa Palaes Bersolek, Sukses Kembangkan Pariwisata dalam 3 Tahun!

20 November 2023
Rencana Perubahan Skema Subsidi KRL Jabodetabek

Subsidi KRL Jabodetabek Mulai 2025, Kelas Menengah Harus Bersiap Menghadapi Kenaikan Biaya

30 Agustus 2024

Peringkat RI Anjlok di WCR 2025, Daya Saing Indonesia Merosot ke Posisi 40

25 Juni 2025

Jaga-jaga Resesi Pangan, BUMN Bakal Serap Hasil Produksi Petani

6 Desember 2022

Top! BRImo Jadi Aplikasi Keuangan Paling Inovatif

21 September 2023

Timnas Indonesia Berencana Hadapi Argentina Juni Nanti

17 Maret 2023

Kisah Nuriati: Sempat Jatuh, Kini Tangani Transaksi BRILink hingga Rp 5 M/Bulan

22 Mei 2023

Jumbo! Bank BUMN Ini Sediakan Uang Tunai Rp 20,89 T buat Lebaran

14 April 2022

Dorong Ketahanan Pasar Keuangan, Bibit Ajak Masyarakat Investasi ORI022

10 Oktober 2022

Direkturnya Terseret Korupsi, Waskita Mau RUPSLB buat Angkat Penggantinya

24 Januari 2023

Sukuk Ritel SR017 Sudah Bisa Dibeli, Bibit: Pilihan Tepat Berinvestasi

19 Agustus 2022
© Copyright Bankterkini Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Entertainment
    • Gaming
    • Movie
    • Music
    • Sports
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Food
    • Travel
    • Health
  • News
    • Bussiness
    • Politics
    • Science
    • World
  • Tech
    • Apps
    • Gadget
    • Mobile