bankterkini.com
  • Berita Terkini
  • Cari
Jumat, Mei 8, 2026
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Cari
No Result
View All Result
bankterkini.com
No Result
View All Result

Pengamat Nilai Kasus Salah Transfer Rp 30 M Penggelapan Dana

admin by admin
29 Desember 2021
in info Bank
0
Pengamat Nilai Kasus Salah Transfer Rp 30 M Penggelapan Dana

Jakarta –

Kasus yang dialami Indah Harini ramai menjadi perbincangan di masyarakat. Kasus ini bermula saat Indah, yang merupakan nasabah BRI mendapati adanya uang masuk ke rekening BRI-nya pada November 2019.

Adapun jumlah uang tersebut mencapai GBP 1.714.842 atau setara lebih dari Rp 30 miliar. Pada Desember 2019, Indah memindahkan dana yang diterimanya ke rekening Deposito Berjangka dan memindahkannya ke bank lain. Kemudian, dana tersebut digunakan untuk keperluan pribadinya pada periode 2019-2020.

Menyoroti hal ini, Praktisi Hukum Rinto Wardana menilai kasus Indah perlu dicermati dari aspek hukum lebih lanjut. Mengingat tak ada itikad baik dari Indah untuk mengembalikan dana yang bisa dikatakan sebagai tindakan penggelapan.

“Penguasaan dana yang dilakukan Indah dapat dijerat pasal 85 UU No.3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana yang berbunyi, setiap orang yang dengan sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya dana hasil transfer yang diketahui atau patut diketahui bukan haknya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah),” jelasnya dalam keterangan tertulis, Selasa (28/12/2021).

Lebih lanjut, Rinto mengatakan dalam kasus ini Indah juga secara sadar menerima dana yang bukan hak-nya. Namun, Indah tak ada niat untuk mengembalikan dana, meskipun pihak bank telah berupaya secara persuasif untuk melakukan pengembalian dana tersebut.

Rinto menyebut seharusnya Indah segera mengembalikan dana tersebut ketika bank memberitahukannya bahwa dana tersebut bukan haknya.

“Jadi harus selalu diulang-ulang disampaikan kepada masyarakat bahwa itu bukan mengakibatkan uang yang masuk ke rekening mereka itu menjadi hak mereka,” kata Rinto.

Anggota Dewan Pengawas KPK dan Guru Besar Pusdiklat Kejaksaan Agung ini pun menjelaskan tindakan Indah dapat dikenai pasal berlapis karena merupakan penggelapan dana.

“Itu ada tindak pidananya lagi selain Pasal 85 UU No.3 Tahun 2011. Jadi pasal berlapis. Ini namanya penggelapan karena dia menguasai dana orang lain yang patut dia ketahui itu bukan uang dia,” pungkasnya.

Lihat juga video ‘Penipuan EDC Cash, Member Dijanjikan Dapat Mobil hingga Umrah’:

[Gambas:Video 20detik]

(akn/hns)

Previous Post

Kisah ‘Three Musketeers’ RI Lobi Lembaga Dunia demi Pasokan Vaksin

Next Post

Sederet Pemain BRI Liga 1 yang Bersinar di Skuad Garuda Piala AFF 2020

Next Post
Sederet Pemain BRI Liga 1 yang Bersinar di Skuad Garuda Piala AFF 2020

Sederet Pemain BRI Liga 1 yang Bersinar di Skuad Garuda Piala AFF 2020

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Segudang PR Garuda Usai Lolos dari Jerat Kebangkrutan

Segudang PR Garuda Usai Lolos dari Jerat Kebangkrutan

29 Juni 2022
2 UMKM Binaan BNI Raih Anugerah Bangga Buatan Indonesia 2022

2 UMKM Binaan BNI Raih Anugerah Bangga Buatan Indonesia 2022

14 Desember 2022
BRI Beberkan 3 Jurus untuk Memaksimalkan Potensi UMKM

BRI Beberkan 3 Jurus untuk Memaksimalkan Potensi UMKM

25 Maret 2023
Rest Area 4.0 di Karawang Diresmikan Besok, Tommy Soeharto Hadir

Rest Area 4.0 di Karawang Diresmikan Besok, Tommy Soeharto Hadir

9 November 2021
Pakai BRImo Harus Punya Pulsa? Ini Jawaban BRI

Pakai BRImo Harus Punya Pulsa? Ini Jawaban BRI

30 Juni 2023
Rayakan HUT Ke-77, BNI Komitmen Makin Kuat, Tangguh & Terpercaya

Rayakan HUT Ke-77, BNI Komitmen Makin Kuat, Tangguh & Terpercaya

23 Juni 2023
8 Fakta Penyebar QRIS Palsu ke Banyak Masjid Kini Jadi Tersangka

8 Fakta Penyebar QRIS Palsu ke Banyak Masjid Kini Jadi Tersangka

12 April 2023

BUMN Bakal Perbanyak UMKM Jualan di SPBU hingga Vending Machine

6 Oktober 2023

BRI Bagi Dividen 2021 Rp 26,4 T, Naik 76,17% dari Tahun 2020

1 Maret 2022

Mantul Nih! 34 Ribu Hektare Tanah di IKN Sudah Bersertifikat

4 Agustus 2023

7 Cara Top Up OVO Lewat M-banking BCA, BNI, BRI, Mandiri, hingga Tokopedia

20 Maret 2023

Kejari Sibolga Geledah Bank BUMN Terkait Dugaan Korupsi Rp 2,9 M

9 Juli 2023

Senyum Merekah Dapat Karpet Merah buat Cicil Rumah

2 Februari 2023

Harga BBM Naik Bikin Orang Pilih Naik Transportasi Umum, Ini Buktinya

10 September 2022

Pasar Keuangan Dibuka Optimistis Usai Libur Panjang, IHSG dan Rupiah Diproyeksi Menguat

14 Mei 2025

Begini Respons Sri Mulyani soal Rencana Hapus Kredit Macet UMKM

1 Agustus 2023
© Copyright Bankterkini Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Entertainment
    • Gaming
    • Movie
    • Music
    • Sports
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Food
    • Travel
    • Health
  • News
    • Bussiness
    • Politics
    • Science
    • World
  • Tech
    • Apps
    • Gadget
    • Mobile