bankterkini.com
  • Berita Terkini
  • Cari
Senin, November 3, 2025
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Cari
No Result
View All Result
bankterkini.com
No Result
View All Result

Pengamat Nilai Kasus Salah Transfer Rp 30 M Penggelapan Dana

admin by admin
29 Desember 2021
in info Bank
0
Pengamat Nilai Kasus Salah Transfer Rp 30 M Penggelapan Dana

Jakarta –

Kasus yang dialami Indah Harini ramai menjadi perbincangan di masyarakat. Kasus ini bermula saat Indah, yang merupakan nasabah BRI mendapati adanya uang masuk ke rekening BRI-nya pada November 2019.

Adapun jumlah uang tersebut mencapai GBP 1.714.842 atau setara lebih dari Rp 30 miliar. Pada Desember 2019, Indah memindahkan dana yang diterimanya ke rekening Deposito Berjangka dan memindahkannya ke bank lain. Kemudian, dana tersebut digunakan untuk keperluan pribadinya pada periode 2019-2020.

Menyoroti hal ini, Praktisi Hukum Rinto Wardana menilai kasus Indah perlu dicermati dari aspek hukum lebih lanjut. Mengingat tak ada itikad baik dari Indah untuk mengembalikan dana yang bisa dikatakan sebagai tindakan penggelapan.

“Penguasaan dana yang dilakukan Indah dapat dijerat pasal 85 UU No.3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana yang berbunyi, setiap orang yang dengan sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya dana hasil transfer yang diketahui atau patut diketahui bukan haknya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah),” jelasnya dalam keterangan tertulis, Selasa (28/12/2021).

Lebih lanjut, Rinto mengatakan dalam kasus ini Indah juga secara sadar menerima dana yang bukan hak-nya. Namun, Indah tak ada niat untuk mengembalikan dana, meskipun pihak bank telah berupaya secara persuasif untuk melakukan pengembalian dana tersebut.

Rinto menyebut seharusnya Indah segera mengembalikan dana tersebut ketika bank memberitahukannya bahwa dana tersebut bukan haknya.

“Jadi harus selalu diulang-ulang disampaikan kepada masyarakat bahwa itu bukan mengakibatkan uang yang masuk ke rekening mereka itu menjadi hak mereka,” kata Rinto.

Anggota Dewan Pengawas KPK dan Guru Besar Pusdiklat Kejaksaan Agung ini pun menjelaskan tindakan Indah dapat dikenai pasal berlapis karena merupakan penggelapan dana.

“Itu ada tindak pidananya lagi selain Pasal 85 UU No.3 Tahun 2011. Jadi pasal berlapis. Ini namanya penggelapan karena dia menguasai dana orang lain yang patut dia ketahui itu bukan uang dia,” pungkasnya.

Lihat juga video ‘Penipuan EDC Cash, Member Dijanjikan Dapat Mobil hingga Umrah’:

[Gambas:Video 20detik]

(akn/hns)

Previous Post

Kisah ‘Three Musketeers’ RI Lobi Lembaga Dunia demi Pasokan Vaksin

Next Post

Sederet Pemain BRI Liga 1 yang Bersinar di Skuad Garuda Piala AFF 2020

Next Post
Sederet Pemain BRI Liga 1 yang Bersinar di Skuad Garuda Piala AFF 2020

Sederet Pemain BRI Liga 1 yang Bersinar di Skuad Garuda Piala AFF 2020

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eko Patrio Soroti Komunikasi Pemerintah soal Wacana BBM Naik

Eko Patrio Soroti Komunikasi Pemerintah soal Wacana BBM Naik

24 Agustus 2022
Tak Cukup Lewat Promo, Pengusaha Skincare Ini Bagi Tips Jualan Laris

Tak Cukup Lewat Promo, Pengusaha Skincare Ini Bagi Tips Jualan Laris

7 Desember 2022
BUMD DKI Akan Bangun Pabrik Minyak Goreng di Cilegon

BUMD DKI Akan Bangun Pabrik Minyak Goreng di Cilegon

29 Juni 2022
Daftar Harga Pertalite, Pertamax, Hingga Pertamax Turbo Per 12 September 2022

Daftar Harga Pertalite, Pertamax, Hingga Pertamax Turbo Per 12 September 2022

12 September 2022
BRI-Kemenkeu Kolaborasi Literasi Keuangan Lewat Penjualan ST010

BRI-Kemenkeu Kolaborasi Literasi Keuangan Lewat Penjualan ST010

29 Juni 2023
Permodalan Kuat, BRI Bagi Dividen Optimal dalam Empat Tahun ke Depan

Permodalan Kuat, BRI Bagi Dividen Optimal dalam Empat Tahun ke Depan

24 Mei 2023
Lokasi, Jadwal dan Cara Menukar Uang Baru 2022 di Sumut Pekan Ini

Lokasi, Jadwal dan Cara Menukar Uang Baru 2022 di Sumut Pekan Ini

22 Agustus 2022

BUMN RI Dapat Utang Rp 7,8 Triliun dari ADB, Dipakai Buat Apa?

18 November 2022

Bamsoet Minta OJK Percepat Transformasi Digital Keuangan Indonesia

11 April 2022

Jurus Erick Thohir Biar Pegawai BUMN Mau Kerja Bareng-bareng

18 Juli 2023

Dari Bankir, Kini Pimpin Diplomasi Ekonomi Global RI

2 Agustus 2023

BRI Ultah Ke-126, Jokowi: Terus Aktif Bangun Ekonomi Kerakyatan

17 Desember 2021

Pemerintah Tarik Dana Rp 200 Triliun dari BI, Perkuat Likuiditas Perbankan

18 September 2025

UMKM Jadi Motor Pemulihan Ekonomi, Tapi Punya 3 Tantangan Ini

10 Agustus 2022

Keluarga Pejuang Reformasi Dapat Rumah dari Erick Thohir, Alumni Buka Suara

27 April 2022

Hutama Karya Genjot Kualitas UMK Lewat Pelatihan & Pembinaan

1 September 2023
© Copyright Bankterkini Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Entertainment
    • Gaming
    • Movie
    • Music
    • Sports
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Food
    • Travel
    • Health
  • News
    • Bussiness
    • Politics
    • Science
    • World
  • Tech
    • Apps
    • Gadget
    • Mobile