Unit Usaha Syariah (UUS) PT Bank Tabungan Negara (BTN Syariah) berencana digabung ke PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI). Namun aksi korporasi ini disebut bisa mengancam penyediaan rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di Aceh.
Ketua Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI) Aceh, Muhammad Noval mengatakan hal ini karena tak ada bank konvensional yang beroperasi di Aceh seiring pelaksanaan syariat Islam.
“Penggabungan BTN Syariah ke BSI bakal mengancam pembangunan perumahan bersubsidi di Provinsi Aceh,” kata dia dalam keterangannya, Kamis (16/6/2022).
Memang setelah diberlakukannya Qanun Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah, semua perbankan konvensional menutup operasionalisasinya dari daerah itu.
“Hengkangnya operasionalisasi bank konvensional dari Aceh membuat developer tidak punya alternatif pembiayaan selain bank syariah. Baik di segmen KPR untuk masyarakat, maupun kredit konstruksi bagi para pengembang,” jelas Noval.
Dia mengungkapkan portofolio BSI dalam pembiayaan kredit sektor properti di Aceh masih sangat minim. Malah, pengembang Aceh kesulitan mengakses dukungan pembiayaan dari BSI.
“Saat ini pembiayaan kredit properti masih didominasi oleh BTN Syariah. Kemudahan itu belum kami peroleh dari bank syariah lainnya,” jelas dia.
Menurut dia rencana penggabungan BTN Syariah ke BSI akan berdampak terhadap kesanggupan pengembang dalam membayar kredit modal kerja di perbankan. “Kami harap Pemerintah mempertimbangkan lagi rencana penggabungan BTN Syariah oleh BSI. Sebab rencana itu akan berdampak naiknya kolektibilitas pinjaman developer di perbankan,” ujarnya.
Noval menyebut saat ini banyak developer yang mengarah ke kolektibilitas pinjaman akibat sulitnya calon konsumen dalam mengajukan kredit pemilikan rumah (KPR).
Berlanjut ke halaman berikutnya.