bankterkini.com
  • Berita Terkini
  • Cari
Minggu, Mei 31, 2026
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Cari
No Result
View All Result
bankterkini.com
No Result
View All Result

Pengusaha Semarang Agus Hartono Kembali Didakwa Korupsi, Kali Ini Rp 4,4 M

admin by admin
13 Juni 2023
in info Bank
0
Pengusaha Semarang Agus Hartono Kembali Didakwa Korupsi, Kali Ini Rp 4,4 M

Semarang –

Pengusaha Semarang Agus Hartono menjalani sidang perdana terkait kasus kredit fiktif di anak bank milik BUMN hingga merugikan negara Rp 4,4 miliar. Di kasus yang berbeda, Agus Hartono juga didakwa melakukan korupsi karena kredit bank macet di bank milik BUMD Jawa Barat.

Sidang tersebut dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (13/6/2023). Hakim Putu Ngr Rajendra bertindak sebagai ketua majelis.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mursriyono menyebut ada lima terdakwa didakwa merugikan negara hingga Rp 4,4 miliar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Berdasarkan hasil audit kerugian negara sebesar Rp 4.483.458.021,14,” ujar jaksa Mursriyono saat membacakan dakwaan.

Dua terdakwa yakni Agus Hartono dan Donny Iskandar Sugiyo masing-masing selaku direktur dan komisaris PT Citra Guna Perkasa telah melakukan pinjaman kredit kepada salah satu bank pelat merah di Semarang pada tahun 2016.

Kedua terdakwa tersebut mengajukan sebesar Rp 10 miliar. Dia, kemudian bertemu dengan pihak bank itu yang juga menjadi terdakwa yakni Monica Okta Dertien selaku pimpinan cabang, Mya Rosie selaku manajer pemasaran, dan Agung Setiadi selaku account officer.

“Dalam perkara ini mengajukan kredit dengan syarat dan dokumen fiktif,” ujarnya.

Dalam pengajuan tersebut Agus dan Donny berdalih meminjam uang sebagai modal untuk PT Citra Guna Perkasa. Mereka juga melampirkan data seperti hasil penjualan perusahaan, jumlah tenaga kerja, hingga sertifikat tanah.

Jaksa menyebut pihak bank tak melakukan verifikasi terkait dokumen-dokumen tersebut. Hal itu juga atas saran Monica sebagai pimpinan cabang yang menilai Agus Hartono telah dikenal sebagai anak seorang pengusaha besar di Semarang.

Belakangan, diketahui Monica juga menerima aliran dana tersebut sebesar Rp 700 juta. Atas hal tersebut, kelimanya didakwa melakukan korupsi yang merugikan negara hingga Rp 4,4 miliar.

“Primer Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001,” ujarnya.

Sebelumnya, Agus juga didakwa melakukan korupsi sebesar Rp 25 miliar atas kredit macet di milik BUMD Jawa Barat Cabang Semarang. Dia menjalani sidang perdana kasus tersebut di Pengadilan Tipikor Semarang Selasa (7/3) lalu.

Jaksa mendakwa Agus Hartono telah melakukan korupsi dengan pengajuan, persetujuan, pencairan, dan penggunaan kredit dari bank itu periode 2017-2018.

“Merugikan keuangan negara, Pemda Jawa Barat pada Bank BJB Cabang Semarang yang jumlah keseluruhannya Rp 25.143.549.410,” kata JPU Yogi Budi Ariyanto saat membacakan dakwaan di hadapan ketua majelis hakim AA PT NGR Rajendra.

Jaksa menerapkan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999,” ujarnya.

Simak Video “Detik-detik Penggeledahan Rumah Pengusaha Ngaku Diperas Jaksa“
[Gambas:Video 20detik]
(rih/ams)

Previous Post

Utang BUMN Karya Makin Menggunung, Bos BRI Buka Suara

Next Post

Siap-Siap, Pembayaran Tiket Konser Charlie Puth Bisa dari Aplikasi BCA

Next Post
Siap-Siap, Pembayaran Tiket Konser Charlie Puth Bisa dari Aplikasi BCA

Siap-Siap, Pembayaran Tiket Konser Charlie Puth Bisa dari Aplikasi BCA

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Erick Thohir Tutup 70 BUMN

Erick Thohir Tutup 70 BUMN

27 November 2021
Kementerian BUMN Luncurkan ‘ATM’ Khusus UMKM

Kementerian BUMN Luncurkan ‘ATM’ Khusus UMKM

27 November 2023
Prabowo Gelar Rapat Terbatas Bahas Evaluasi Sistem Keuangan dan Kebijakan DHE

Prabowo Gelar Rapat Terbatas Bahas Evaluasi Sistem Keuangan dan Kebijakan DHE

14 Oktober 2025
Tak Cuma Pembinaan, UMKM Pengusaha Muda BRILian Berpeluang Dapat Investor

Tak Cuma Pembinaan, UMKM Pengusaha Muda BRILian Berpeluang Dapat Investor

19 September 2023
Peran BNI Geber Olahraga Nasional Diapresiasi Menpora

Peran BNI Geber Olahraga Nasional Diapresiasi Menpora

16 Januari 2023
Agen BRILink Minta Jadi Prioritas Saat ke Bank

Agen BRILink Minta Jadi Prioritas Saat ke Bank

22 Mei 2023
Kredit Macet, Moral Hazard, dan Rahasia Dibalik Suntikan Dana Rp200 Triliun

Kredit Macet, Moral Hazard, dan Rahasia Dibalik Suntikan Dana Rp200 Triliun

15 September 2025

Punya Koin Rp 850.000 yang Kemarin Ditarik BI? Ada yang Berani Rp 60 Juta Nih

2 September 2022

BRI soal Tragedi Kanjuruhan: Kami Berduka Cita Sedalam-dalamnya

2 Oktober 2022

Gaji Komisaris-Direksi Bank BUMN-Swasta Top RI Ini, Sampai Miliaran!

10 Februari 2022

DPLK BRI Gelar Edukasi UMKM, Bahas Pentingnya Dana Pensiun

8 November 2023

Ada Pembagian Moge-Rumah Mewah di Kasus Korupsi Rp 310 M Dirut Bank Jambi

10 Mei 2023

Daftar Perusahaan Besar RI Penerima detikcom Awards 2023

22 September 2023

Menkop UKM Sebut Belanja UMKM 2023 Bisa Tembus Rp 2.000 Triliun

5 Juli 2023

Saksi Kasus Perum Perindo Meninggal di Kejagung, Sempat Kejang-kejang

26 Oktober 2021

500 UMKM Mejeng di Pameran 3D Virtual BRILIANPRENEUR 2021, Penasaran?

6 Desember 2021
© Copyright Bankterkini Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Entertainment
    • Gaming
    • Movie
    • Music
    • Sports
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Food
    • Travel
    • Health
  • News
    • Bussiness
    • Politics
    • Science
    • World
  • Tech
    • Apps
    • Gadget
    • Mobile