bankterkini.com
  • Berita Terkini
  • Cari
Minggu, November 2, 2025
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Cari
No Result
View All Result
bankterkini.com
No Result
View All Result

Penjelasan Kemenkeu soal 39 Pejabat Rangkap Jabatan Komisaris BUMN

admin by admin
9 Maret 2023
in info Bank
0
Penjelasan Kemenkeu soal 39 Pejabat Rangkap Jabatan Komisaris BUMN
Jakarta –

Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo buka suara mengenai banyaknya pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang rangkap jabatan sebagai komisaris di BUMN. Yustinus mengatakan, adanya pejabat Kemenkeu yang rangkap jabatan sebagai komisaris BUMN bukan saat ini saja.

Menurutnya, pejabat Kemenkeu yang mengisi kursi komisaris BUMN merupakan amanat Undang-undang tentang Keuangan Negara dan Undang-undang tentang BUMN. Dari sisi bendahara negara, keberadaan para pejabat ini dalam rangka pengawasan.

“Kalau di kami bendahara negara adalah salah satu ultimate shareholders pemegang saham utama karena memegang otoritas fiskal maka menempatkan perwakilan di sana, menugaskan para pejabatnya untuk menjadi komisaris dalam rangka pengawasan, karena di situ ada tanggung jawab,” kata Yustinus di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Rabu (8/3/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dia mengatakan, para pejabat tersebut ditempatkan di BUMN juga supaya koordinasinya lebih mudah.

“Kenapa kok pejabat? Karena di dalam dirinya melekat tanggung jawab dan supaya koordinasinya lebih mudah secara hierarki karena dia punya jabatan sehingga bisa menjalankan sesuai portofolionya. Kalau ada masalah langsung dilaporkan, mengundang rapat, dan sebagainya, itu bisa, bahkan mengubah kebijakan,” paparnya.

Dia mengatakan, berdasarkan undang-undang tersebut rangkap jabatan komisaris BUMN tidak dilarang. Dia mengatakan, pejabat itu ditempatkan di BUMN dalam rangka pengawasan.

“Jadi itu yang jelas sudah diatur, kalau melanggar atau tidak aturan di dua undang-undang tidak melarang dan justru dalam rangka pengawasan mestinya kita sepakat ini pengawasan,” jelasnya

Sebelumnya, Sekretariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Seknas Fitra) mencatat ada 39 pejabat di Kemenkeu merangkap jabatan sebagai komisaris di BUMN maupun anak usahanya.

Tim Advokasi dan Kampanye Seknas Fitra Gulfino Guevarrato mengatakan rangkap jabatan dilakukan oleh pejabat Kemenkeu eselon I dan II, atau mulai dari wakil menteri hingga kepala biro di institusi tersebut.

“Pantauan Seknas Fitra setidaknya 39 pegawai Kemenkeu dari eselon I dan II yang merangkap jabatan, mayoritas menjadi Komisaris di BUMN dan anak perusahaan BUMN,” kata Fino dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (6/3).

Adanya fokus kerja yang bercabang akibat pejabatnya rangkap jabatan dikhawatirkan akan berdampak pada kinerja BUMN yang diawasi termasuk Kemenkeu. Pasalnya instansi pengelola keuangan di Indonesia itu memiliki peran penting dan vital.

“Kementerian Keuangan memiliki fungsi yang sangat penting bagi pengelolaan keuangan negara: mengelola pendapatan negara termasuk pajak, merumuskan kebijakan fiskal, mengelola aset negara dan banyak lainnya. Dalam menjalankan fungsinya, Kemenkeu harus diisi oleh orang-orang yang profesional dan berkompeten pada bidangnya. Dengan tugas yang berat dan penting, maka diperlukan fokus kinerja yang baik,” tuturnya.

Simak Video ‘Jokowi Tak Masalahkan Erick Thohir & Amali Rangkap Jabatan di PSSI’:

[Gambas:Video 20detik]

Siapa saja nama pejabat Kemenkeu yang rangkap jabatan Komisaris BUMN? Baca halaman berikutnya

Previous Post

Bantu Warga Terdampak Gempa di Cianjur, BNI Diapresiasi Kemenkes

Next Post

Kejati Banten dan Bank BJB Teken MOU Pendampingan Hukum

Next Post
Kejati Banten dan Bank BJB Teken MOU Pendampingan Hukum

Kejati Banten dan Bank BJB Teken MOU Pendampingan Hukum

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Di Depan Jokowi, Erick Thohir Sebut Bagi Hasil Bank Syariah Mahal

Di Depan Jokowi, Erick Thohir Sebut Bagi Hasil Bank Syariah Mahal

26 Oktober 2021
Transfer Beda Bank Pakai Allo Bank Gratis Lho! Ini Caranya

Transfer Beda Bank Pakai Allo Bank Gratis Lho! Ini Caranya

16 Juli 2022
5 Lowongan Kerja Surabaya untuk Lulusan SMK hingga Sarjana

5 Lowongan Kerja Surabaya untuk Lulusan SMK hingga Sarjana

10 Agustus 2023

BRI Raih Sejumlah Penghargaan detikcom Awards 2023

22 September 2023
Tatang Sutardi, Agen BRILink Panutan Tak Gagap Tuntutan Digitalisasi

Tatang Sutardi, Agen BRILink Panutan Tak Gagap Tuntutan Digitalisasi

30 Juni 2023
BPK Temukan Penyaluran Rumah Subsidi Tak Tepat Sasaran

BPK Temukan Penyaluran Rumah Subsidi Tak Tepat Sasaran

8 September 2023

Aksi Perampokan Bank dengan Sajam di Lumajang Terekam CCTV!

21 Januari 2023

Mendag Akan Sosialisasi Penggunaan Mata Uang Lokal ke Eksportir-Importir

5 September 2023

Bappebti: Pengawasan Aset Kripto Beralih ke OJK Mulai 2025

15 Januari 2025

Kinerja Keuangan Positif, bjb Raih Penghargaan Top Bank in KBMI 2

10 September 2022

Ruko Nenek ‘Diserobot’, Bagaimana Langkah Hukum Mendapatkan Lagi?

5 April 2022

Andre Rosiade Apresiasi KUR BRI Serap 32 Juta Lapangan Kerja

24 Agustus 2022

Ambil Momentum G20, Bank Mandiri Siap-siap Buka Layanan di Metaverse

31 Maret 2022

JakLingko Jawab soal Potensi Kecurangan Data yang Disorot DPRD

14 Juni 2022

BNI Antarkan 10 UMKM Pasarkan Produk Lokal di Dubai

6 November 2021

Cara Cek Penerima BLT Gaji Rp 1 Juta yang Mau Cair, Perhatikan!

12 Mei 2022
© Copyright Bankterkini Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Entertainment
    • Gaming
    • Movie
    • Music
    • Sports
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Food
    • Travel
    • Health
  • News
    • Bussiness
    • Politics
    • Science
    • World
  • Tech
    • Apps
    • Gadget
    • Mobile