Denpasar –
Warga negara (WN) Suriah bernama Muhammad Zghaib Bin Nizar (MZ) dan WN Ukraina berinisial WN ditangkap di Bali. Kedua WNA tersebut diduga memalsukan identitas dan membuat Kartu Tanda Penduduk (KTP) Bali. Polda Bali pun turun tangan karena mengendus dugaan tindak pidana dalam pembuatan KTP itu.
Berikut ini fakta-fakta terkait WNA yang bisa membuat KTP Bali.
1. Ditangkap di Kos-kosan Denpasar
WNA Suriah berinisal Muhammad Zghaib Bin Nizar (31) ditangkap di kos-kosan di Denpasar karena dugaan membuat KTP palsu. Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Bali Barron Ichsan mengatakan Tim Pora menciduk Zghaib pada Kamis (16/2/2023).
“Minggu lalu kami mendapat info dari BAIS (Badan Intelijen Strategis) ada warga negara Suriah yang memiliki kartu identitas Indonesia. Oleh karena itu, kami Tim Pora yang di dalamnya ada Imigrasi, Polri, kejaksaan, BAIS dan BIN menangkap yang bersangkutan di seputar Denpasar,” tutur Baron di Nusa Dua, Badung, Bali Minggu (19/2/2022).
Zghaib diketahui masuk ke Bali dengan menggunakan visa on arrival (VoA) tujuan wisata. Nah, di KTP tertera namanya.
Terkait dugaan indikasi bekerja di Bali lantaran memiliki KTP, Baron menegaskan bahwa Tim Pora masih melakukan penyelidikan.
2. Ditahan di Rudenim Denpasar
Tim kuasa hukum Zghaib menjelaskan setelah ditangkap oleh tim gabungan Imigrasi Denpasar pada 15 Februari 2023, hingga kini kliennya itu masih ditahan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar dengan status unknown.
“Sampai sekarang belum ada respons dari Imigrasi, kami sudah bersurat pada 1 Maret 2023 sampai sekarang belum ada status kejelasan (unknown) terhadap klien kami,” kata Tim Kuasa Hukum ZghaibI Wayan Dharma Na Gara and Partner di Denpasar, Rabu (8/3/2023).
3. Ngaku Dijebak
Tim kuasa hukum Zghaib mengatakan kliennya mengaku dijebak oleh teman wanitanya berinisial N. Zghaib bertemu N melalui aplikasi Tinder.
Lantas Zghaib minta tolong kepada N untuk dibantu membuka buku tabungan. Maka keduanya setuju pergi ke sebuah bank.
“Buku tabungan ini menurut Zghaib untuk mempermudah yang bersangkutan belanja keperluan sehari-hari, misalnya pesan makan melalui aplikasi Gojek, shopping dan lainnya, intinya begitu,” kata Dharma.
Menurut dia, kliennya itu sudah sering bolak-balik berwisata ke Bali sejak 2016 dengan menggunakan visa turis. Atas pertolongan N, Zghaib memberikan N uang sebanyak Rp 8 juta.
4. Belum Dideportasi
Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham) Bali belum mendeportasi Muhammad Zghaib Bin Nizar dan WN. Alasannya, kedua WNA tersebut masih menjalani proses penyidikan terkait tujuan membuat KTP Bali.
“Tujuannya apa, belum jelas. Tapi, (kedua WNA tersebut) tidak kami deportasi dalam waktu dekat. Karena kami harus tahu alasan mereka bikin KTP,” kata Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Bali Barron Ichsan kepada wartawan, Rabu (8/3/2023).
Untuk itu, Barron menyatakan telah berkoordinasi dengan kepolisian dan kejaksaan untuk menunggu hasil gelar perkara atas kasus tersebut. Hasilnya nanti yang akan digunakan untuk menentukan sanksi yang akan dikenakan kepada MZ dan WN.
5. 5 Saksi Diperiksa
Polda Bali memeriksa lima orang saksi dalam kasus WNA ber-KTP Bali, Muhammad Zghaib Bin Nizar dan WN.
“Sudah ada lima yang dilakukan pemeriksaan,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto ditemui media di Sanur, Denpasar, Bali, Kamis (9/3/2023).
Satake Bayu mengungkap kelima saksi yang diperiksa, yakni kepala desa dari wilayah Kabupaten Badung dan kepala desa dari wilayah Kota Denpasar. Keduanya diperiksa sesuai lokasi WNA yang bersangkutan tinggal.
Kemudian, saksi lainnya ada camat dari Kabupaten Badung kemudian camat yang ada di Kota Denpasar serta satu petugas imigrasi.
6. Dukcapil Bali Buka Suara
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan, dan Catatan Sipil (PMD Dukcapil) Provinsi Bali Putu Anom Agustina buka suara terkait WNA yang memiliki KTP Bali. Ia menegaskan Dukcapil Bali langsung berkoordinasi dengan Dukcapil Kabupaten Kota di Bali.
Sebab, kata Anom, PMD Dukcapil tingkat provinsi tak memiliki kewenangan untuk menerbitkan dokumen seperti KTP-KK.
“Terkait dengan ini secara detailnya kan teman-teman di Kabupaten atau Denpasar yang paham prosesnya, apakah itu melalui proses yang benar dan yang bersangkutan memang berhak memiliki KTP itu,” ucapnya, Kamis malam (9/3/2023).
Dikarenakan kasus tersebut telah ditangani aparat hukum, tentunya Dukcapil Bali berkewajiban memberikan dukungan dalam proses penyelesaian kasus tersebut. Anom pun mengaku kini tengah mencoba mendalami kasus KTP Bali tersebut.
Simak Video “Anggota DPRD Bekasi Laporkan Pria yang Diduga Punya 4 KTP“
[Gambas:Video 20detik]
(nor/gsp)