bankterkini.com
  • Berita Terkini
  • Cari
Sabtu, Mei 2, 2026
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Cari
No Result
View All Result
bankterkini.com
No Result
View All Result

Fantastis! Duit Ilegal Rp 7 M Ngalir ke Wanita Terapis Pijat Bandung

admin by admin
13 April 2022
in info Bank
0
Fantastis! Duit Ilegal Rp 7 M Ngalir ke Wanita Terapis Pijat Bandung
Bandung –

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung menyita uang hingga Rp 7 miliar lebih dari tangan wanita terapis pijat online di Bandung bernama Linda Jayusman. Duit miliaran itu didapat Linda dari transaksi ilegal dari Nigeria.

Tumpukan uang pecahan Rp 100 ribu itu menggunung di aula Kejari Bandung, Jalan Jakarta, Kota Bandung pada Rabu (13/4/2022). Uang tersebut diserahkan ke bank BUMN BRI dengan status penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Total uang yang dirampas berjumlah Rp 7.531.375.574,51.

“Ini merupakan barang rampasan negara senilai Rp 7 miliar. Merupakan perkara pidana umum yang sudah punya kekuatan hukum tetap,” ucap Kepala Kejari Bandung Rachmad Vidianto.

Perkara dengan terdakwa Linda Jayusman ini sudah diputus Pengadilan Negeri (PN) Bandung tertanggal 3 Maret 2022. Adapun terpidana Linda Jayusman terbukti bersalah melanggar Pasal 85 UU Nomor 3 tahun 2011 tentang transfer dana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan Pasal 3 jo Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU) .

Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Bandung Muslih menjelaskan kasus tersebut bermula saat Linda Jayusman, yang berprofesi sebagai tukang pijit online, bertemu dengan seseorang bernama Marisa alias Ica pada tahun 2020. Saat itu, Linda ditawari pekerjaan menerima pencairan dana ke dalam rekening dengan pembayaran yang diberikan sebesar empat persen dari jumlah yang ditransfer.

Marisa kemudian mengenalkan Linda Jayusman kepada seseorang bernama Yuli Setiaty. Dalam pertemuan itu, Yuli menjelaskan soal tugas yang harus dilakukan Linda Jayusman dalam menjalankan pekerjaan tersebut.

“Di situ Yuli menyampaikan kepada terdakwa bahwa pekerjaan terdakwa nantinya menerima dana transfer dari dana luar negeri. Namun sebelumnya, terdakwa harus mendirikan sebuah perusahaan,” tutur Muslih.

Pembuatan perusahaan itu nantinya digunakan untuk kepentingan administratif yakni tanda tangan dan sebagainya. Linda Jayusman lantas membuat perusahaan dengan nama PT Gulfre Servis Global (GSG). Dia menjabat direktur utama.

Singkat cerita, Linda Jayusman mendapatkan dana transfer dari seseorang bernama Chuck dari Nigeria dengan nama perusahaan PT Willis LTD NST Client Money. Total uang yang ditransfer sebesar USD 1.107.909 atau setara Rp 15.455.330.550. Adapun duit tersebut dalam dakwaan diduga sebagai hasil dari kejahatan.

“Uang kemudian masuk ke rekening pribadi. Uang ditarik sebagian. Jadi masuk Rp 15 miliar, baru ditarik sebagian Rp 8 miliar,” tuturnya.

Duit Rp 8 miliar itu kemudian dikirim lagi ke Wandi dan Silvi. Sedangkan sisanya dibawa oleh Yuli Setiaty. Sementara Linda Jayusman hanya mendapatkan 4 persen dari Rp 15 miliar yang ditransfer atau setara Rp 59 juta. Nama-nama yang dimaksud, hingga saat ini masih menjadi buron.

“Namun demikian terdakwa sudah mendapatkan persentase dari nilai yang di transfer tersebut,” kata dia.

Saat hendak mencairkan kedua kalinya, dana sisa sebagian yang masih ada di bank tak bisa ditarik. Sebab, persediaan uang di bank tak mencukupi.

Jalur transaksi duit miliaran itu lantas tercium oleh PPATK. Dari hasil pemeriksaan, PPATK mencurigai aktivitas transfer mencurigakan hingga dilaporkan ke Bareskrim Polri.

Polisi kemudian mengusut hingga akhirnya masuk ke persidangan. Sedangkan uang sisa yang belum ditarik yang ada di bank, disita oleh jaksa untuk diserahkan ke negara.

(dir/bbn)

Previous Post

Jaksa Sita Rp 7 Miliar dari Terapis Wanita di Bandung

Next Post

RI Butuh Rp 6.445 Triliun Buat Bangun Infrastruktur Sampai 2024

Next Post
RI Butuh Rp 6.445 Triliun Buat Bangun Infrastruktur Sampai 2024

RI Butuh Rp 6.445 Triliun Buat Bangun Infrastruktur Sampai 2024

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tak Punya Rekening Bank, Bisa Transfer Duit di PT Pos Pakai Ini

Tak Punya Rekening Bank, Bisa Transfer Duit di PT Pos Pakai Ini

8 Februari 2023
Erick Thohir Rombak Direksi PT INTI, Persiapan IPO 2025

Erick Thohir Rombak Direksi PT INTI, Persiapan IPO 2025

14 November 2022
5 Fakta WN Latvia Tersangka Skimming ATM di Jakarta

5 Fakta WN Latvia Tersangka Skimming ATM di Jakarta

21 Mei 2022
Gedung Putih Klarifikasi Tarif Impor China Capai 145%, Importir AS Hadapi Tantangan Baru

Bank Raya Masuk Tiga Besar Bank Digital Terbaik 2025, Catat Kinerja Keuangan Positif

16 Mei 2025
Inikah Sosok Menteri yang Disindir PDIP Mejeng di ATM Himbara?

Inikah Sosok Menteri yang Disindir PDIP Mejeng di ATM Himbara?

10 November 2021
Peringkat RI Anjlok di WCR 2025, Daya Saing Indonesia Merosot ke Posisi 40

Peringkat RI Anjlok di WCR 2025, Daya Saing Indonesia Merosot ke Posisi 40

25 Juni 2025
Warga Baubau Curhat ke Jokowi, Rela Jaminkan Ijazah buat Modal Usaha

Warga Baubau Curhat ke Jokowi, Rela Jaminkan Ijazah buat Modal Usaha

27 September 2022

BRI Kembali Buka Program BRILiaN Future Leader, Ini Cara Daftarnya

2 November 2023

Rusia Dibombardir Sanksi Ekonomi, Ini Daftarnya

7 Maret 2022

Jurus Holding Ultra Mikro Bantu 36 Juta Pelaku Usaha RI Berkembang

11 Oktober 2023

Tips Travelling Irit Budget tapi Tetap Menyenangkan, Simak Yuk!

4 Agustus 2023

Naff Bakal Ramaikan Pesta Rakyat Simpedes Gresik, Datang Yuk!

19 September 2023

Siasati Harga Energi, Perusahaan Tambang Pelat Merah Cetak Laba Segini

5 September 2022

UMP 2026 dan Rentang Alfa Picu Kekhawatiran PHK di Sektor Padat Karya

22 Desember 2025

Siap-Siap, Pembayaran Tiket Konser Charlie Puth Bisa dari Aplikasi BCA

14 Juni 2023

BRI Beri Mobil Fortuner & Calya buat 2 ‘Super AgenBRILink’

9 Juni 2023
© Copyright Bankterkini Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Entertainment
    • Gaming
    • Movie
    • Music
    • Sports
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Food
    • Travel
    • Health
  • News
    • Bussiness
    • Politics
    • Science
    • World
  • Tech
    • Apps
    • Gadget
    • Mobile