bankterkini.com
  • Berita Terkini
  • Cari
Sabtu, Juni 27, 2026
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Cari
No Result
View All Result
bankterkini.com
No Result
View All Result

Fantastis! Duit Ilegal Rp 7 M Ngalir ke Wanita Terapis Pijat Bandung

admin by admin
13 April 2022
in info Bank
0
Fantastis! Duit Ilegal Rp 7 M Ngalir ke Wanita Terapis Pijat Bandung
Bandung –

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung menyita uang hingga Rp 7 miliar lebih dari tangan wanita terapis pijat online di Bandung bernama Linda Jayusman. Duit miliaran itu didapat Linda dari transaksi ilegal dari Nigeria.

Tumpukan uang pecahan Rp 100 ribu itu menggunung di aula Kejari Bandung, Jalan Jakarta, Kota Bandung pada Rabu (13/4/2022). Uang tersebut diserahkan ke bank BUMN BRI dengan status penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Total uang yang dirampas berjumlah Rp 7.531.375.574,51.

“Ini merupakan barang rampasan negara senilai Rp 7 miliar. Merupakan perkara pidana umum yang sudah punya kekuatan hukum tetap,” ucap Kepala Kejari Bandung Rachmad Vidianto.

Perkara dengan terdakwa Linda Jayusman ini sudah diputus Pengadilan Negeri (PN) Bandung tertanggal 3 Maret 2022. Adapun terpidana Linda Jayusman terbukti bersalah melanggar Pasal 85 UU Nomor 3 tahun 2011 tentang transfer dana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan Pasal 3 jo Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU) .

Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Bandung Muslih menjelaskan kasus tersebut bermula saat Linda Jayusman, yang berprofesi sebagai tukang pijit online, bertemu dengan seseorang bernama Marisa alias Ica pada tahun 2020. Saat itu, Linda ditawari pekerjaan menerima pencairan dana ke dalam rekening dengan pembayaran yang diberikan sebesar empat persen dari jumlah yang ditransfer.

Marisa kemudian mengenalkan Linda Jayusman kepada seseorang bernama Yuli Setiaty. Dalam pertemuan itu, Yuli menjelaskan soal tugas yang harus dilakukan Linda Jayusman dalam menjalankan pekerjaan tersebut.

“Di situ Yuli menyampaikan kepada terdakwa bahwa pekerjaan terdakwa nantinya menerima dana transfer dari dana luar negeri. Namun sebelumnya, terdakwa harus mendirikan sebuah perusahaan,” tutur Muslih.

Pembuatan perusahaan itu nantinya digunakan untuk kepentingan administratif yakni tanda tangan dan sebagainya. Linda Jayusman lantas membuat perusahaan dengan nama PT Gulfre Servis Global (GSG). Dia menjabat direktur utama.

Singkat cerita, Linda Jayusman mendapatkan dana transfer dari seseorang bernama Chuck dari Nigeria dengan nama perusahaan PT Willis LTD NST Client Money. Total uang yang ditransfer sebesar USD 1.107.909 atau setara Rp 15.455.330.550. Adapun duit tersebut dalam dakwaan diduga sebagai hasil dari kejahatan.

“Uang kemudian masuk ke rekening pribadi. Uang ditarik sebagian. Jadi masuk Rp 15 miliar, baru ditarik sebagian Rp 8 miliar,” tuturnya.

Duit Rp 8 miliar itu kemudian dikirim lagi ke Wandi dan Silvi. Sedangkan sisanya dibawa oleh Yuli Setiaty. Sementara Linda Jayusman hanya mendapatkan 4 persen dari Rp 15 miliar yang ditransfer atau setara Rp 59 juta. Nama-nama yang dimaksud, hingga saat ini masih menjadi buron.

“Namun demikian terdakwa sudah mendapatkan persentase dari nilai yang di transfer tersebut,” kata dia.

Saat hendak mencairkan kedua kalinya, dana sisa sebagian yang masih ada di bank tak bisa ditarik. Sebab, persediaan uang di bank tak mencukupi.

Jalur transaksi duit miliaran itu lantas tercium oleh PPATK. Dari hasil pemeriksaan, PPATK mencurigai aktivitas transfer mencurigakan hingga dilaporkan ke Bareskrim Polri.

Polisi kemudian mengusut hingga akhirnya masuk ke persidangan. Sedangkan uang sisa yang belum ditarik yang ada di bank, disita oleh jaksa untuk diserahkan ke negara.

(dir/bbn)

Previous Post

Jaksa Sita Rp 7 Miliar dari Terapis Wanita di Bandung

Next Post

RI Butuh Rp 6.445 Triliun Buat Bangun Infrastruktur Sampai 2024

Next Post
RI Butuh Rp 6.445 Triliun Buat Bangun Infrastruktur Sampai 2024

RI Butuh Rp 6.445 Triliun Buat Bangun Infrastruktur Sampai 2024

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BRI Luncurkan Produk Asuransi Professional Group Health

BRI Luncurkan Produk Asuransi Professional Group Health

8 April 2023
Bank Mandiri Raih Juara 1 Perusahaan Go Publik Keuangan ARA 2022

Bank Mandiri Raih Juara 1 Perusahaan Go Publik Keuangan ARA 2022

28 November 2023
BLT Ibu hamil Cair Bulan Ini, Begini Cara Dapatnya

BLT Ibu hamil Cair Bulan Ini, Begini Cara Dapatnya

6 Oktober 2022
Desa Palaes Bersolek, Sukses Kembangkan Pariwisata dalam 3 Tahun!

Desa Palaes Bersolek, Sukses Kembangkan Pariwisata dalam 3 Tahun!

20 November 2023
bank bjb Lirik Peluang Jadi Bank Transaksi Kereta Cepat Whoosh

bank bjb Lirik Peluang Jadi Bank Transaksi Kereta Cepat Whoosh

26 November 2023
Kemitraan Polantas dan Masyarakat Bangun Keselamatan Lalu Lintas

Kolaborasi dan Kemitraan Polantas Tingkatkan Kepatuhan Pengendara

18 Februari 2026
Erick Thohir Sebut Harga Pertamax Bisa Turun, tapi…

Erick Thohir Sebut Harga Pertamax Bisa Turun, tapi…

7 September 2022

Daftar 11 Korban Hilang Kecelakaan Kapal Asal Tanjungbalai di Selat Malaka

2 Agustus 2023

Sederet Program Kemenag yang Berpotensi Disokong BPKH

14 Maret 2022

Mencari Solusi Utang BUMN Karya

29 Mei 2023

Bank NOBU dan HMSP Berkolaborasi, Intip Bisnisnya

21 Juni 2022

Serambi Rupiah Ramadan dari BRI untuk Layanan Penukaran Uang

7 April 2022

Jumbo! Laba BRI di 2021 Tembus Rp 32 Triliun

3 Februari 2022

BRI Gelar Kompetisi Menulis untuk Jurnalis-Blogger, Cek Ketentuannya!

14 November 2023

Wealth Management BRI Catatkan Kinerja Positif di Oktober

4 November 2023

45 Jurnalis Lolos Seleksi Beasiswa S2 BRI Fellowship Journalism Batch 4

12 Juli 2023
© Copyright Bankterkini Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Entertainment
    • Gaming
    • Movie
    • Music
    • Sports
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Food
    • Travel
    • Health
  • News
    • Bussiness
    • Politics
    • Science
    • World
  • Tech
    • Apps
    • Gadget
    • Mobile