bankterkini.com
  • Berita Terkini
  • Cari
Sabtu, Mei 2, 2026
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Cari
No Result
View All Result
bankterkini.com
No Result
View All Result

7 Fakta Terapis Wanita Bandung Diguyur Uang Panas Rp 7,5 M

admin by admin
14 April 2022
in info Bank
0
7 Fakta Terapis Wanita Bandung Diguyur Uang Panas Rp 7,5 M
Bandung –

Linda Jayusman, wanita yang berprofesi sebagai terapis di Bandung menampung uang panas senilai USD 1.107.909 atau senilai Rp 15.455.330.550. Jumlah fantastis itu, dalam dakwaannya berasal dari hasil kejahatan di Nigeria.

Simak deretan faktanya :

1. Berawal dari Pertemuan Tahun 2020

Kasus bermula saat Linda Jayusman yang berprofesi sebagai tukang pijat bertemu dengan seseorang bernama Marisa alias Ica pada tahun 2020. Saat itu, Linda ditawari pekerjaan menerima pencairan dana ke dalam rekening dengan fee yang diberikan sebesar 4 persen dari jumlah yang ditransfer.

Marisa kemudian mengenalkan Linda Jayusman kepada seseorang bernama Yuli Setiaty. Dalam pertemuan itu, Yuli menjelaskan soal tugas yang harus dilakukan Linda Jayusman dalam menjalankan pekerjaan tersebut.

2. Syaratnya Mendirikan Perusahaan

Kasi Pidum Kejari Bandung Muslih mengatakan, Linda harus membuat perusahaan untuk menerima uang transfer tersebut. Kemudian didirikanlah perusahaan dengan nama PT Gulfre Servis Global (GSG) dengan Linda yang didapuk sebagai direktur utama.

Pembuatan perusahaan itu nantinya digunakan untuk kepentingan administratif seperti tanda tangan dan lain sebagainya.

3. Menerima Transfer dari Nigeria

Linda mendapatkan dana transfer dari seseorang bernama Chuck dari Nigeria dengan nama perusahaan PT Willis LTD NST Client Money. Total uang yang ditransfer sebesar USD 1.107.909 atau setara Rp 15.455.330.550. Adapun duit tersebut dalam dakwaan diduga sebagai hasil dari kejahatan.

“Uang kemudian masuk ke rekening pribadi. Uang ditarik sebagian. Jadi masuk Rp 15 miliar, baru ditarik sebagian Rp 8 miliar,” katanya.

4. Linda Kebagian 4 Persen dari Uang Transfer

Duit Rp 8 miliar itu kemudian dikirim lagi ke Wandi dan Silvi. Sedangkan sisanya dibawa oleh Yuli Setiaty. Sementara Linda Jayusman hanya mendapatkan 4 persen dari Rp 15 miliar yang ditransfer. Linda sendiri baru mendapatkan Rp 59 juta.

“Namun demikian terdakwa sudah mendapatkan persentase dari nilai yang ditransfer tersebut,” kata dia.

5. Terendus PPATK

Saat hendak mencairkan kedua kalinya, dana sisa sebagian yang masih ada di bank tak bisa ditarik. Sebab, persediaan uang di bank tak mencukupi. Jalur transaksi duit miliaran itu lantas tercium oleh PPATK. Dari hasil pemeriksaan, PPATK mencurigai aktivitas transfer mencurigakan hingga dilaporkan ke Bareskrim Polri.

6. Disita Negara

Polisi kemudian mengusut hingga akhirnya masuk ke persidangan. Sedangkan uang sisa yang belum ditarik yang ada di bank, disita oleh jaksa untuk diserahkan ke negara. Uang tersebut diserahkan ke bank BUMN BRI dengan status penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Total uang yang dirampas berjumlah Rp 7.531.375.574,51.

7. Divonis Bui 3,5 Tahun Penjara

Perkara dengan terdakwa Linda Jayusman ini sudah diputus Pengadilan Negeri (PN) Bandung tertanggal 3 Maret 2022. Adapun terpidana Linda Jayusman terbukti bersalah melanggar Pasal 85 UU Nomor 3 tahun 2011 tentang transfer dana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan Pasal 3 Jo Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Adapun Linda sudah divonis 3,5 tahun bui atas perbuatannya.

Simak Video “4 Orang Komplotan Curanmor Bandung Diamankan, 15 Motor Disita“
[Gambas:Video 20detik]
(yum/bbn)

Previous Post

Misteri Sumber Duit Panas Miliaran yang Guyur Terapis Wanita Bandung

Next Post

Jabar Hari Ini: Duit Miliaran Terapis Bandung hingga Persib Dapatkan Ciro Alves

Next Post
Jabar Hari Ini: Duit Miliaran Terapis Bandung hingga Persib Dapatkan Ciro Alves

Jabar Hari Ini: Duit Miliaran Terapis Bandung hingga Persib Dapatkan Ciro Alves

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pegadaian Buka Suara Soal Tabungan Emas yang Picu Gugatan Rp 322 M

Pegadaian Buka Suara Soal Tabungan Emas yang Picu Gugatan Rp 322 M

17 Mei 2022
Lagi Digodok! Begini Caranya Agar Milenial Cepat Punya Rumah

Lagi Digodok! Begini Caranya Agar Milenial Cepat Punya Rumah

3 Mei 2023
Pria di Bekasi Pamit ke ATM dan Tak Kunjung Pulang, Polisi Selidiki

Pria di Bekasi Pamit ke ATM dan Tak Kunjung Pulang, Polisi Selidiki

27 Desember 2022
Volume Transaksi di Aplikasi BRImo Capai Rp 1.201 T hingga April 2023

Volume Transaksi di Aplikasi BRImo Capai Rp 1.201 T hingga April 2023

25 Mei 2023
Awas Soceng Bisa Bikin Rekening Kering, Jangan Asal Klik Link di WA-Telegram

Awas Soceng Bisa Bikin Rekening Kering, Jangan Asal Klik Link di WA-Telegram

20 Juni 2022
Pohon Tumbang di Kantor Gubernur Maluku Timpa 2 Mobil hingga Rusak

Pohon Tumbang di Kantor Gubernur Maluku Timpa 2 Mobil hingga Rusak

1 Desember 2022

Menengok Aktivitas Perbankan di BRI Unit Likupang

27 November 2023

Rencana Pertamina Beli Minyak dari Rusia Jadi Sorotan Media Asing

1 April 2022

Kejari Sibolga Geledah Bank BUMN Terkait Dugaan Korupsi Rp 2,9 M

9 Juli 2023

ST009 Siap Dibeli, Bibit.id: Solusi Punya Passive Income Menguntungkan

11 November 2022

Dewa United Juarai eSports Tournament For Stronger Indonesia

15 Juli 2022

BRI Dapat Penghargaan di Tingkat Asia soal Tempat Kerja Terbaik

7 Juli 2023

Inilah Kurs Dollar-Rupiah di BCA Hari Ini Kamis 6 Januari 2022, Simak Sebelum Tukar Valas

6 Januari 2022

Seru-seruan Sambil Belajar Keuangan di Pesta Rakyat Simpedes Ponorogo

9 September 2023

HUT Ke-25, Bank Mandiri Hadirkan Promo hingga 3 Oktober 2023

5 Oktober 2023

BRI Gencar Kenalkan QRIS di Pulau Terluar

25 Agustus 2022
© Copyright Bankterkini Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Entertainment
    • Gaming
    • Movie
    • Music
    • Sports
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Food
    • Travel
    • Health
  • News
    • Bussiness
    • Politics
    • Science
    • World
  • Tech
    • Apps
    • Gadget
    • Mobile