bankterkini.com
  • Berita Terkini
  • Cari
Jumat, Juni 19, 2026
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Cari
No Result
View All Result
bankterkini.com
No Result
View All Result

13 Tersangka Pembobol Bank Jateng Rp 20 M Ajukan Praperadilan

admin by admin
26 Oktober 2021
in info Bank
0
13 Tersangka Pembobol Bank Jateng Rp 20 M Ajukan Praperadilan
Semarang –

Sebanyak 13 tersangka kasus pembobolan Bank Jateng mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Semarang. Para tersangka merasa banyak kejanggalan terkait kasus yang menjerat mereka.

Gugatan praperadilan terhadap Polda Jateng itu diajukan melalui Lembaga Bantuan Hukum Rumah Pejuang Keadilan Indonesia (LBH Rupadi).

Ketua tim penasihat hukum para tersangka atau pemohon, Joko Susanto, mengatakan dalam penyidikan terhadap kliennya, termohon (Polda Jateng) tidak melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Info kami terima begitu, tanpa OJK, PPATK dan Bank Indonesia,” kata Joko saat dimintai konfirmasi detikcom, Sabtu (18/9/2021).

Joko juga menjelaskan, para pemohon ini mayoritas hanya petani dan wiraswasta yang tak paham hal-hal informasi teknologi (IT) yang membuat mereka jadi tersangka kasus pembobolan Bank Jateng.

“Sebenarnya para pemohon adalah masyarakat biasa kehidupan sehari-hari hanya bekerja sebagai seorang petani, pekebun dan wiraswasta yang tidak tahu-menahu tentang dunia IT perbankan,” jelasnya.

Ia juga menyebut contoh kejanggalan pada proses penyidikan, salah satunya pertanyaan di poin 14 berbunyi, “apakah saudari pernah mengambil dana atau uang dari para leluhur atau uang gaib yang saudari terima di Bank Jateng Nomor Rekening: 20xxxxxxx, sebanyak berapa kali dan berapa jumlahnya serta dipergunakan untuk apa saja, jelaskan”.

Kemudian pada poin 15 yang berbunyi, “Berapa kali saudari bertemu dengan guru spiritual atau JW Punden yang bernama Suparno, dan di mana bertemu serta apa yang disampaikan ke saudari saat bertemu Suparno, jelaskan”.

“Berdasarkan pertanyaan tersebut tentu menimbulkan ketidakrasionalan karena termohon malah mengaitkan pertanyaan hal gaib yang jelas-jelas tidak ada kaitannya dengan perkara a quo dan atau dugaan tindak pidana transfer dana dan pencucian uang, maka sudah jelas termohon sejak awal secara sadar sudah melakukan kesewenang-wenangan dan tidak percaya ada tindak pidana atas perkara yang sedang ditangani sehingga tindakan termohon terhadap perkara a quo bertentangan dengan asas kepastian hukum,” jelasnya.

Dengan gugatan praperadilan yang sidangnya sudah mulai berjalan pada Jumat (17/9) kemarin tersebut, pemohon menilai penetapan tersangka dan penahanan oleh Polda Jateng tidak sah.

“Tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penahanan dalam perkara a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, maka para pemohon haruslah dibebaskan dari penahanan sejak putusan praperadilan Pengadilan Negeri Semarang dibacakan,” ujarnya.

Selanjutnya, Polda Jateng angkat bicara…

Tags: Berita Terkait
Previous Post

Diperiksa KPK di Kasus Tanah, Anies Jawab soal Program Rumah

Next Post

Sabar Ya! Pegawai BUMN hingga TNI/Polri Jadi Peserta BP Tapera di 2023

Next Post
Sabar Ya! Pegawai BUMN hingga TNI/Polri Jadi Peserta BP Tapera di 2023

Sabar Ya! Pegawai BUMN hingga TNI/Polri Jadi Peserta BP Tapera di 2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurus BNI Edukasi Nasabah Lewat Konten ‘S3 Marketing’ di Media Sosial

Jurus BNI Edukasi Nasabah Lewat Konten ‘S3 Marketing’ di Media Sosial

18 Januari 2023
AIPF 2023 Datangkan Potensi Kerja Sama Rp 490,59 Triliun

AIPF 2023 Datangkan Potensi Kerja Sama Rp 490,59 Triliun

7 September 2023
SAK ETAP Adalah: Pengertian, Manfaat dan Contoh Penggunaan

SAK ETAP Adalah: Pengertian, Manfaat dan Contoh Penggunaan

5 Oktober 2022
Bawa Slogan Baru, Kimia Farma Dorong Perluasan Akses Layanan Kesehatan

Bawa Slogan Baru, Kimia Farma Dorong Perluasan Akses Layanan Kesehatan

10 Juli 2023
Kode Transfer Bank BRI, BNI, BTN, Mandiri, BSI hingga Swasta

Kode Transfer Bank BRI, BNI, BTN, Mandiri, BSI hingga Swasta

19 November 2022
BSI, Merengkuh Kelas Dunia dengan Transformasi Digital

BSI, Merengkuh Kelas Dunia dengan Transformasi Digital

26 Desember 2022
Pengusaha Semarang Agus Hartono Kembali Didakwa Korupsi, Kali Ini Rp 4,4 M

Pengusaha Semarang Agus Hartono Kembali Didakwa Korupsi, Kali Ini Rp 4,4 M

13 Juni 2023

Pekerja Mau Dapat KPR Bunga Enteng? Begini Caranya

24 Agustus 2022

Rek, detikcom Segera Hadir di Jawa Timur!

12 Februari 2022

Sektor Perumahan Mulai Menggeliat, BTN Catat Kinerja Moncer

12 Juni 2022

Dongkrak Kualitas Jurnalis RI, BRI Gelar Fellowship Journalism 2024

14 November 2023

Top! BRImo Jadi Aplikasi Keuangan Paling Inovatif

21 September 2023

Cara BRI Group Maknai Bulan Ramadan: Berbagi Sembako-Mudik Gratis

8 April 2023

KPK Cek Temuan PPATK soal Duit Puluhan Miliar Rafael Alun di Safe Deposit Box

10 Maret 2023

Taspen Sediakan Program Cicilan Rumah buat ASN Korpri

18 Juni 2022

Erick Thohir Tunjuk Sosok Muda Jadi Direktur Keuangan Pegadaian

16 Januari 2022
© Copyright Bankterkini Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Entertainment
    • Gaming
    • Movie
    • Music
    • Sports
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Food
    • Travel
    • Health
  • News
    • Bussiness
    • Politics
    • Science
    • World
  • Tech
    • Apps
    • Gadget
    • Mobile