bankterkini.com
  • Berita Terkini
  • Cari
Sabtu, Mei 2, 2026
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Cari
No Result
View All Result
bankterkini.com
No Result
View All Result

13 Tersangka Pembobol Bank Jateng Rp 20 M Ajukan Praperadilan

admin by admin
26 Oktober 2021
in info Bank
0
13 Tersangka Pembobol Bank Jateng Rp 20 M Ajukan Praperadilan
Semarang –

Sebanyak 13 tersangka kasus pembobolan Bank Jateng mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Semarang. Para tersangka merasa banyak kejanggalan terkait kasus yang menjerat mereka.

Gugatan praperadilan terhadap Polda Jateng itu diajukan melalui Lembaga Bantuan Hukum Rumah Pejuang Keadilan Indonesia (LBH Rupadi).

Ketua tim penasihat hukum para tersangka atau pemohon, Joko Susanto, mengatakan dalam penyidikan terhadap kliennya, termohon (Polda Jateng) tidak melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Info kami terima begitu, tanpa OJK, PPATK dan Bank Indonesia,” kata Joko saat dimintai konfirmasi detikcom, Sabtu (18/9/2021).

Joko juga menjelaskan, para pemohon ini mayoritas hanya petani dan wiraswasta yang tak paham hal-hal informasi teknologi (IT) yang membuat mereka jadi tersangka kasus pembobolan Bank Jateng.

“Sebenarnya para pemohon adalah masyarakat biasa kehidupan sehari-hari hanya bekerja sebagai seorang petani, pekebun dan wiraswasta yang tidak tahu-menahu tentang dunia IT perbankan,” jelasnya.

Ia juga menyebut contoh kejanggalan pada proses penyidikan, salah satunya pertanyaan di poin 14 berbunyi, “apakah saudari pernah mengambil dana atau uang dari para leluhur atau uang gaib yang saudari terima di Bank Jateng Nomor Rekening: 20xxxxxxx, sebanyak berapa kali dan berapa jumlahnya serta dipergunakan untuk apa saja, jelaskan”.

Kemudian pada poin 15 yang berbunyi, “Berapa kali saudari bertemu dengan guru spiritual atau JW Punden yang bernama Suparno, dan di mana bertemu serta apa yang disampaikan ke saudari saat bertemu Suparno, jelaskan”.

“Berdasarkan pertanyaan tersebut tentu menimbulkan ketidakrasionalan karena termohon malah mengaitkan pertanyaan hal gaib yang jelas-jelas tidak ada kaitannya dengan perkara a quo dan atau dugaan tindak pidana transfer dana dan pencucian uang, maka sudah jelas termohon sejak awal secara sadar sudah melakukan kesewenang-wenangan dan tidak percaya ada tindak pidana atas perkara yang sedang ditangani sehingga tindakan termohon terhadap perkara a quo bertentangan dengan asas kepastian hukum,” jelasnya.

Dengan gugatan praperadilan yang sidangnya sudah mulai berjalan pada Jumat (17/9) kemarin tersebut, pemohon menilai penetapan tersangka dan penahanan oleh Polda Jateng tidak sah.

“Tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penahanan dalam perkara a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, maka para pemohon haruslah dibebaskan dari penahanan sejak putusan praperadilan Pengadilan Negeri Semarang dibacakan,” ujarnya.

Selanjutnya, Polda Jateng angkat bicara…

Tags: Berita Terkait
Previous Post

Diperiksa KPK di Kasus Tanah, Anies Jawab soal Program Rumah

Next Post

Sabar Ya! Pegawai BUMN hingga TNI/Polri Jadi Peserta BP Tapera di 2023

Next Post
Sabar Ya! Pegawai BUMN hingga TNI/Polri Jadi Peserta BP Tapera di 2023

Sabar Ya! Pegawai BUMN hingga TNI/Polri Jadi Peserta BP Tapera di 2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pelajaran dari Pengabdian, Makna di Balik Gugurnya Petugas di Jalan Tugas

Dari Pengabdian ke Pelajaran: Kisah di Balik Gugurnya Petugas Operasi Ketupat

17 April 2026

Patung Soekarno Hiasi Lanskap Kepulauan Tanimbar

4 Oktober 2022
BSI Bagikan Bantuan ke Warga Yogyakarta: Tebar Benih Ikan-Paket Sembako

BSI Bagikan Bantuan ke Warga Yogyakarta: Tebar Benih Ikan-Paket Sembako

15 September 2023

Kenalkan Dani, Nakhoda Cilik dari Pulau Telaga Anambas

28 Agustus 2022
Dear Milenial, Yuk Siapkan Masa Depan Lebih Baik!

Dear Milenial, Yuk Siapkan Masa Depan Lebih Baik!

23 November 2021
BTN Kantongi Restu DPR Buat Rights Issue Rp 4,13 T

BTN Kantongi Restu DPR Buat Rights Issue Rp 4,13 T

14 September 2022
Begini Cara Bank BUMN Perkuat Layanan Trade Finance dan Cash Management

Begini Cara Bank BUMN Perkuat Layanan Trade Finance dan Cash Management

30 Juli 2023

Bangun Bisnis dari SMA, Pria 19 Tahun Ini Kini Punya 50 Karyawan

28 Oktober 2021

Kisah Mantri BRI Pernah Disangka Tukang Tipu

18 Mei 2023

Bappebti: Pengawasan Aset Kripto Beralih ke OJK Mulai 2025

15 Januari 2025

Terbongkar! Perampokan Guru SD Rp 150 Juta di Mojokerto Ternyata Palsu

22 Februari 2022

5 Cara Cek Saldo BRI BRIZZI, Bisa Lewat ATM Hingga HP

8 Agustus 2023

Pemerintah Alihkan Saham Bank Mandiri dan BRI ke INA Rp 45 T

27 Desember 2021

Mudah & Cepat! Buka Rekening Efek-RDN BRI Bisa Lewat BRImo, Ini Caranya

20 November 2023

BRI Gelar Mudik Gratis Pakai Kereta Api untuk Kurangi Kemacetan

27 April 2022

Potret Robby Jadi Agen BRILink Nyambi Ternak Ayam Petelur di Likupang

30 November 2023
© Copyright Bankterkini Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Entertainment
    • Gaming
    • Movie
    • Music
    • Sports
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Food
    • Travel
    • Health
  • News
    • Bussiness
    • Politics
    • Science
    • World
  • Tech
    • Apps
    • Gadget
    • Mobile