bankterkini.com
  • Berita Terkini
  • Cari
Senin, Agustus 3, 2026
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Cari
No Result
View All Result
bankterkini.com
No Result
View All Result

Beli Rumah Bisa Pakai BPJS Loh, Begini Caranya

admin by admin
21 Juni 2022
in info Bank
0
Beli Rumah Bisa Pakai BPJS Loh, Begini Caranya

Jakarta –

Program Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan merupakan layanan tabungan asuransi untuk hari tua saat seorang pekerja mencapai usia pensiun. Namun tahu kah kamu bahwa program JHT ini memiliki manfaat Layanan Tambahan (MLT) berupa fasilitas pembiayaan rumah?

Perlu diketahui bahwa peserta JHT bisa membeli rumah dengan memanfaatkan layanan ini, bahkan dengan bunga kompetitif dengan bunga yang terjangkau. Ini menggunakan layanan kredit kepemilikan rumah BPJS Ketenagakerjaan, melalui Pembiayaan Uang Muka Perumahan (PUMP), Kredit Pemilikan Rumah (KPR), dan Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP).

Penetapan bunga untuk KPR mengacu pada Seven Days Repo Rate Bank Indonesia (BI7DRR), ditambah margin bunga dari BPJamsostek dan perbankan.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 35 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian, Persyaratan, dan Jenis Manfaat Layanan Tambahan dalam Program Jaminan Hari Tua.

Pembayaran akan disalurkan oleh bank-bank BUMN (Himbara) yakni, BRI, BNI, BTN dan Mandiri serta Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (Asbanda) yang telah bekerja sama dengan BPJamsostek.

Sebelumnya Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo mengatakan bahwa adanya MLT berupa pembiayaan rumah ini, akan semakin memperbesar manfaat kepesertaan BPJamsostek bagi para pekerja.

Anggoro menegaskan MLT Program JHT ini bisa dipergunakan oleh para peserta JHT dengan beberapa syarat, antara lain belum memiliki rumah, terdaftar sebagai peserta JHT selama minimal 1 tahun.

Selan itu, harus tertib administrasi, aktif membayar iuran, serta perusahaan tempat bekerja bukan Perusahaan Daftar Sebagian.

Direktur Utama Bank BTN Haru Koesmahargyo menambahkan, dari sisi perbankan, persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan KPR adalah sama seperti nasabah pada umumnya. Bank akan meninjau kemampuan peserta dalam membayar cicilan, serta riwayat kredit (BI Checking) dari peserta JHT yang mengajukan pembiayaan.

Bagaimana beli rumah pakai BPJS Ketenagakerjaan?

Untuk mengikuti program MLT adalah peserta harus terlebih dahulu mengajukan kredit ke Kantor Cabang Bank Penyalur. Nantinya, kantor cabang tersebut akan melakukan verifikasi awal dan melakukan BI Checking/SLIK OJK.

Jika sudah terverifikasi dan lolos, bank penyalur akan mengirimkan surat dan fotokopi kartu peserta kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.

Kemudian, kantor cabang BPJS Kesehatan akan memverifikasi lagi kepesertaan, agar sesuai dengan persyaratan dan mengirimkan formulir persetujuan kepada kantor cabang bank penyalur.

Selanjutnya, bank penyalur melakukan kredit dan merealisasikan kredit. Peserta yang mendapatkan pinjaman uang muka, pembayaran uangnya bisadilakukan secara mandiri.

Program MLT sendiri tidak memiliki batasan upah, iuran, atau minimal JHT peserta. Selama memenuhi syarat, para peserta berhak mendapatkan fasilitas MLT.

Sementara itu, Direktur Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemnaker Indah Anggoro Putri menyampaikan diciptakannya Permenaker 17/2021 adalah hasil dari evaluasi bersama antara pemerintah dan stakeholder lainnya terkait MLT Program JHT yang sebelumnya telah diatur.

Ia menegaskan bahwa pemerintah telah mengupayakan agar seluruh masyarakat, khususnya kalangan pekerja bisa mempunyai hunian sendiri. MLT tersebut bisa dikatakan sebagai fasilitas dari pemerintah, untuk memudahkan para pekerja membeli rumah dengan harga yang terjangkau.

Demikian informasi tentang cara beli rumah pakai BPJS Ketenagakerjaan. Semoga membantu ya!

(fdl/fdl)

Previous Post

Cara Beli Rumah Pakai BPJS

Next Post

Bank Dunia Prediksi Subsidi PLN dan Pertamina Jadi 1,5% PDB, Ini Penyebabnya

Next Post
Bank Dunia Prediksi Subsidi PLN dan Pertamina Jadi 1,5% PDB, Ini Penyebabnya

Bank Dunia Prediksi Subsidi PLN dan Pertamina Jadi 1,5% PDB, Ini Penyebabnya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sederet Fakta Terkini Usai Tim Likuidasi Bertemu Bos Nonaktif WanaArtha Life

Sederet Fakta Terkini Usai Tim Likuidasi Bertemu Bos Nonaktif WanaArtha Life

27 April 2023
BRI Kembali Buka BFLP General dan IT buat Lulusan S1 dan S2

BRI Kembali Buka BFLP General dan IT buat Lulusan S1 dan S2

2 November 2023
Dokumen Penting Perlu Tanda Tangan? Bisa Kok Secara Elektronik

Dokumen Penting Perlu Tanda Tangan? Bisa Kok Secara Elektronik

26 Oktober 2021
Bank Wajib Cek Ketat Agunan Calon Debitur Sebelum Kucurkan Pinjaman

Bank Wajib Cek Ketat Agunan Calon Debitur Sebelum Kucurkan Pinjaman

11 Juni 2022
Laba Bersih Naik 78%, BRI Mandi Cuan Rp 12,22 Triliun di Kuartal I

Laba Bersih Naik 78%, BRI Mandi Cuan Rp 12,22 Triliun di Kuartal I

25 April 2022
Ada Lagi Nih Mudik Gratis dari Bank BUMN, Cek Syaratnya di Sini

Ada Lagi Nih Mudik Gratis dari Bank BUMN, Cek Syaratnya di Sini

18 April 2022
Nabung Sejak 1982, Nasabah BRI Ini Ketiban Rezeki Dapat Undian Mobil

Nabung Sejak 1982, Nasabah BRI Ini Ketiban Rezeki Dapat Undian Mobil

18 September 2023

Pasar Keuangan Domestik: Stabilitas Saat Euforia Pemilu Mereda

16 Februari 2024

Pemprov DKI Tak Sanksi Pemilik Rumah DP Rp 0 Jadi Kosan, Ini Alasannya

24 Juni 2023

Potret Sunyi Wini NTT Saat Malam Hari

2 September 2022

BRI Sokong Pertumbuhan Sektor UMKM, Kucurkan Kredit Rp 1.038 Triliun

27 Oktober 2023

Polemik Tak Berujung Kebun Binatang Bandung

21 Februari 2022

Bonus Atlet & Pelatih Sea Games 2023 Disalurkan Lewat Bank BRI

7 Juni 2023

Zaskia Sungkar soal Kasus Hafiz Fatur: Ini Ikhtiar, Seterusnya Kami Ikhlas

7 Januari 2022

Kampanye Ultra Mikro BRI Jadi Program Public Relation Terbaik di ASEAN

5 November 2021

Erick Thohir Angkat Nixon Napitupulu Jadi Dirut BTN

16 Maret 2023
© Copyright Bankterkini Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Entertainment
    • Gaming
    • Movie
    • Music
    • Sports
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Food
    • Travel
    • Health
  • News
    • Bussiness
    • Politics
    • Science
    • World
  • Tech
    • Apps
    • Gadget
    • Mobile