Jakarta –
Beredar kabar sebuah perusahaan batu bara mendapat pembiayaan tanpa agunan dari Bank BUMN. Pakar hukum pun buka suara menyikapi hal ini.
“Ini bukan masalah sederhana, industri perbankan adalah industri keuangan yang mendasarkan pada kepercayaan. Ini kalau masyarakat tau begini kan khawatir mereka, memberikan pinjaman tidak pakai jaminan atau jaminannya tidak sepadan dengan utang,” kata Pakar Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Yenti Garnasih, dalam keterangan tertulis Jumat (10/6/2022).
Jika isu tersebut benar Yenti menilai, pendanaan tersebut telah melawan hukum.
“Tidak bisa hanya bilang ‘pokoknya terjamin kok,’ enggak bukan begitu. Ini adalah perusahaan besar, itu tidak bisa! Kan ada aturan. Jadi ini ada yang melawan hukum. Kan sudah ada aturannya dengan syarat jaminan dua kali lipat atau berapa ratus persen begitu kan, sehingga kalau ada apa-apa langsung di lelang. Bank juga setiap bulan harus memberikan bunga kepada nasabah dan sebagai investasi bank itu sendiri kan,” lanjutnya.
Yenti menjelaskan Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya menganulir Undang-undang Korupsi pada Pasal 2 dan 3, jika sudah ada unsur dapat menimbulkan kerugian negara maka sudah bisa diproses sebagai potensi korupsi.
Jika dugaan tersebut benar maka para direktur atau manajer yang terlibat mulai dari direktur atau manager perkreditan, manager kehati-hatian bisa dijerat pidana.
Menurutnya dalam permasalahan pendanaan tanpa agunan atau agunannya tidak sepadan berpotensi merugikan. Dengan adanya potensi kerugian negara bisa menjaga dari hulu jangan sampai ada yang main-main dengan uang masyarakat dan negara.
“Ini namanya pengusaha itu kan ada untung ada rugi, kalau orangnya ada apa-apa bagaimana? Apalagi ini uang rakyat dan bank negara,” lanjutnya.
Menurutnya, jika praktik tersebut terus dibiarkan maka dapat menimbulkan ketidakpercayaan. “Nanti masyarakat akan ambil semua uangnya dan nggak percaya lagi sama bank pelat merah mau apa? Salah satunya kan dari situ,” tambahnya.
(upl/upl)