bankterkini.com
  • Berita Terkini
  • Cari
Jumat, Mei 8, 2026
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Cari
No Result
View All Result
bankterkini.com
No Result
View All Result

Termohon Sempat Menolak, Eksekusi Bangunan di Pemaron Berlangsung Alot

admin by admin
29 September 2022
in info Bank
0
Termohon Sempat Menolak, Eksekusi Bangunan di Pemaron Berlangsung Alot
Buleleng –

Proses eksekusi lahan bangunan milik seorang nasabah Bank BUMN di Desa Pemaron, Buleleng sempat berjalan alot dan tegang.

Ketegangan saat proses eksekusi terjadi sesaat setelah pihak termohon menolak untuk menyerahkan bangunannya meski sudah selesai proses lelang di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja.

Pihak termohon Dewa Gede Suadnyana menolak karena merasa proses lelang hanya dilakukan secara sepihak tanpa melibatkan pihaknya. Pihaknya pun mengira ada campur tangan mafia tanah yang ikut dalam proses lelang.

“Klien kami sama sekali tidak tahu proses lelang dari awal. Ketua pengadilan juga langsung mengirim lelang tanpa mempertemukan para pihak di Pengadilan Singaraja,” kata Kuasa Hukum Termohon, Ida Bagus Nyoman Alit, saat ditemui detikBali, Rabu (28/9/2022).

Bahkan, situasi makin memanas ketika sejumlah orang yang merupakan warga sekitar sempat berkerumun mendatangi lokasi lelang, yang difungsikan sebagai toko bangunan oleh termohon, Rabu (28/9/2022).

Pantauan detikBali, di lokasi juga terlihat dan dipasang beberapa spanduk.

Spanduk yang sengaja dibentangkan oleh termohon itu bertuliskan beberapa tuntutan dan penolakan.

Salah satunya yakni ‘berantas mafia tanah yang terselubung dibalik proses lelang’ kemudian ada satu spanduk yang bertuliskan ‘tanah ini milik Dewa Gede Suadnyana’.

Proses eksekusi pun sempat terganggu. Namun akhirnya, kondisi itu bisa kondusif setelah aparat kepolisian turun dan mengawal jalannya proses eksekusi.

Kedua belah pihak akhirnya melakukan mediasi dan hasil putusan PN Singaraja dibacakan. Sesuai kesepakatan, pemohon eksekusi memberikan waktu kepada termohon untuk mengosongkan dan memindahkan barang-barang dari bangunan maksimal selama satu bulan.

“Obyek ini sudah diserahkan. Hari ini eksekusi sudah dilaksanakan, dikasi kesepakatan satu bulan biar pemohon mengosongkan, tetap eksekusi kita laksanakan dibuktikan dengan penyerahan kunci dengan kuasa pemohon, objek berada ditangan pemohon,” kata Anak Agung Nyoman Diksa, Panitera PN Singaraja ditemui usai eksekusi lahan bangunan di Desa Pemaron.

Selanjutnya, apabila pihak termohon tidak segera mengosongkan, bangunan tersebut, Diksa mengatakan proses eksekusi akan tetap dilaksanakan. “Apabila tidak dikosongkan nanti biar kuasa hukum pemohon melalui jalur hukum lagi, tetap eksekusi kita paksa lagi apabila dia ingkar janji,” katanya.

Di sisi lain, Yulius Logo selaku kuasa hukum pemohon yakni Sudarmiati Hadisoeselo mengatakan bahwa eksekusi atau pengosongan harusnya dilaksanakan hari itu juga.

Akan tetapi dari hasil musyawarah tidak memungkinkan untuk dilakukan eksekusi hari itu. Sebab termohon meminta waktu selama sebulan untuk melakukan pengosongan barang-barang miliknya dari tempat itu.

“Waktu satu bulan itu untuk memberikan kesempatan bagi termohon untuk mengeluarkan barang barangnya, secara sukarela, apabila tidak bisa mengeluarkan barang-barangnya selama sebulan maka eksekusi paksa kami lakukan,” pungkasnya.

Simak Video “Detik-detik Mencekam Seorang Perempuan Sandera Nasabah Bank di Lebanon“
[Gambas:Video 20detik]
(dpra/dpra)

Previous Post

PPA Ambil Alih Pengelolaan Aset Buruk Bukopin Rp 1,3 T

Next Post

Melihat Semangat Siswa Ikuti Jumat Bersih di SDN Perbatasan

Next Post

Melihat Semangat Siswa Ikuti Jumat Bersih di SDN Perbatasan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ada Minyak Goreng Premium Harga Miring di Transmart Makassar, Yuk Diserbu!

Ada Minyak Goreng Premium Harga Miring di Transmart Makassar, Yuk Diserbu!

9 Juni 2022
Dikritik Demokrat, Ini Proyek-proyek Bombastis Jokowi Selama Menjabat

Dikritik Demokrat, Ini Proyek-proyek Bombastis Jokowi Selama Menjabat

7 Mei 2023
BRI & Mirae Asset Sekuritas Kerja Sama buat Dorong Inklusi Pasar Modal

BRI & Mirae Asset Sekuritas Kerja Sama buat Dorong Inklusi Pasar Modal

28 Juli 2022
Mantap! Saham BRI Tembus Rekor Baru

Mantap! Saham BRI Tembus Rekor Baru

20 Mei 2023
WNA Ber-KTP Bali: Ditangkap di Rumah Kos-Diselidiki Polda

WNA Ber-KTP Bali: Ditangkap di Rumah Kos-Diselidiki Polda

10 Maret 2023
Serbu! Ini Daftar BUMN yang Buka Lowongan dan Posisinya

Serbu! Ini Daftar BUMN yang Buka Lowongan dan Posisinya

12 April 2022
Selandia Baru Alami Resesi, Perekonomian Terjun Signifikan pada Kuartal Ketiga 2024

Selandia Baru Alami Resesi, Perekonomian Terjun Signifikan pada Kuartal Ketiga 2024

26 Desember 2024

Repvblik-3 Pemuda Berbahaya Siap Ramaikan Pesta Rakyat Simpedes Garut

10 Agustus 2023

Pelukis Mojokerto ‘Sulap’ Bambu Jadi Perabotan Artistik

14 Agustus 2022

Art Therapy Has ‘Clear Effect’ On Severe Depression, Research Finds

31 Agustus 2021

Buron 6 Bulan, Tersangka Korupsi Bank BUMN Rp 7,1 M di Temanggung Diringkus

7 Oktober 2022

BUMN RI Dapat Utang Rp 7,8 Triliun dari ADB, Dipakai Buat Apa?

18 November 2022

Korupsi KUR Bank BUMN, Kejari Denpasar Bersiap Banding

4 Maret 2023

BRI Mudahkan Nasabah Wholesale dengan Kembangkan Fitur di Platform Qlola

13 November 2023

Pengguna BRImo Bertambah 1 Juta per Bulan, Total 27,2 Juta Pengguna

3 Juli 2023

Respons Mahfud, Benny PD Desak Kasus Korupsi BTS Diusut Tanpa Pilih Kasih

25 Mei 2023
© Copyright Bankterkini Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Entertainment
    • Gaming
    • Movie
    • Music
    • Sports
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Food
    • Travel
    • Health
  • News
    • Bussiness
    • Politics
    • Science
    • World
  • Tech
    • Apps
    • Gadget
    • Mobile