bankterkini.com
  • Berita Terkini
  • Cari
Jumat, Mei 8, 2026
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Cari
No Result
View All Result
bankterkini.com
No Result
View All Result

Bos Waskita Tersangka Kasus Korupsi, Erick Thohir: Peringatan buat BUMN!

admin by admin
29 April 2023
in info Bank
0
Bos Waskita Tersangka Kasus Korupsi, Erick Thohir: Peringatan buat BUMN!

Jakarta –

Menteri BUMN Erick Thohir buka suara merespons penetapan tersangka Dirut PT Waskita Karya (Persero) Tbk Destiawan Soewardjono oleh Kejaksaan Agung. Erick menegaskan dirinya mendukung langkah penegakan hukum yang dilakukan Kejagung.

Termasuk saat menetapkan Destiawan Soewardjono sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank.

“Kementerian BUMN menghormati proses hukum yang berlaku,” ujar Erick dalam keterangan tertulis, Sabtu (29/4/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Peristiwa ini sudah sepatutnya juga menjadi peringatan kepada BUMN lain untuk benar-benar bekerja secara profesional dan transparan sesuai dengan peta jalan yang telah ditetapkan,” sambung Erick.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Utama PT Waskita Karya (Persero) Tbk Destiawan Soewardjono sebagai tersangka kasus korupsi. Dugaan korupsi itu terkait penyimpangan atau penyelewengan penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada 2016-2020.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menjelaskan tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 1 orang tersangka yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk dan PT Waskita Beton Precast Tbk

“Adapun 1 orang Tersangka tersebut yaitu DES selaku Direktur Utama PT Waskita Karya (persero) Tbk. periode Juli 2020 sampai sekarang,” ujar Ketut dalam keterangan tertulis, dikutip dari detiknews Sabtu (29/4/2023).

Selanjutnya, Kejagung menahan Destiawan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejagung. Masa penahanan selama 20 hari sejak 29 April-17 Mei 2023 mendatang.

Apa peran Destiawan hingga dia ditetapkan sebagai tersangka?

“Peranan tersangka DES dalam perkara ini yaitu secara melawan hukum memerintahkan dan menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) dengan menggunakan dokumen pendukung palsu,” terang Ketut

Selain itu, menurut Ketut, uang yang dicairkan itu untuk membayar utang-utang perusahaan dari proyek fiktif.

“Digunakan sebagai pembayaran hutang-hutang perusahaan yang diakibatkan oleh pencairan pembayaran proyek-proyek pekerjaan fiktif guna memenuhi permintaan tersangka,” jelasnya.

Alhasil, bos Waskita disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” imbuhnya.

Diketahui, kerugian keuangan negara yang dihitung oleh BPKP dalam kasus ini sebesar Rp 2.546.645.987.644. Selain itu, dalam kasus ini Penyidik juga melakukan penyitaan terhadap aset tanah, bangunan, dan uang.

(hns/hns)

Previous Post

Sektor UMKM Dongkrak Laba BRI Tumbuh 27,37% di Q1 2023

Next Post

Erick Thohir Buka Suara soal Dirut Waskita Tersangka Kasus Korupsi

Next Post
Erick Thohir Buka Suara soal Dirut Waskita Tersangka Kasus Korupsi

Erick Thohir Buka Suara soal Dirut Waskita Tersangka Kasus Korupsi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jokowi Hari Ini Dijadwalkan Buka ASEAN-Indo Pacific Forum

Jokowi Hari Ini Dijadwalkan Buka ASEAN-Indo Pacific Forum

5 September 2023
Arus Balik Lebaran 2026 Capai Puncak, Kakorlantas Perpanjang Pengamanan KRYD

Kakorlantas: KRYD Jadi Langkah Lanjutan Jaga Kelancaran Arus Balik

25 Maret 2026
Mantap! Kerajinan Keramik dari Siku Bali Mejeng di Pameran G20

Mantap! Kerajinan Keramik dari Siku Bali Mejeng di Pameran G20

16 November 2022
Lincahnya Emak-emak Garut Berzumba Ria dalam Pesta Rakyat Simpedes

Lincahnya Emak-emak Garut Berzumba Ria dalam Pesta Rakyat Simpedes

12 Agustus 2023
BNI Dukung Bisnis Cokelat dari Bali Go Global ke Malaysia-Australia

BNI Dukung Bisnis Cokelat dari Bali Go Global ke Malaysia-Australia

8 Mei 2023
Nasib ‘Pabrik Uang’ RI di Era Serba Digital

Nasib ‘Pabrik Uang’ RI di Era Serba Digital

27 Agustus 2023
Transaksi Digital Melejit, 99% Nasabah BRI Gunakan Layanan Berbasis Digital

Transaksi Digital Melejit, 99% Nasabah BRI Gunakan Layanan Berbasis Digital

21 November 2023

Laba Bersih Bank Mandiri Tembus Rp 25,2 Triliun, Tumbuh 24,9%

31 Juli 2023

Saldo E-Toll Habis? Jangan Panik, Ini 4 Cara Cepat Isi Ulang di Jalan Tol

8 September 2022

Nilai Tukar Rupiah Melemah, Dipicu Ketegangan Geopolitik Global dan Tekanan Domestik

23 Juni 2025

Kantor Satu Atap Senyum Manjakan Nasabah BRI, Pegadaian & PNM

2 Januari 2022

Seperti Halimah, Orang-orang Jujur Ini Balikin Cek hingga Uang Ratusan Juta

7 November 2021

Kartu Kredit BRI: Cara Membuat, Syarat, hingga Jenis-jenisnya

26 Agustus 2023

Ini Beras Hitam Asal Desa Kandar yang Kaya Manfaat

14 Oktober 2022

3 Fokus Utama Transformasi Digital BRI buat Taklukkan Disrupsi Teknologi

1 Juli 2023

Taspen Beri Kemudahan Pembiayaan Rumah & Asuransi untuk ASN Karanganyar

12 Oktober 2023
© Copyright Bankterkini Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Entertainment
    • Gaming
    • Movie
    • Music
    • Sports
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Food
    • Travel
    • Health
  • News
    • Bussiness
    • Politics
    • Science
    • World
  • Tech
    • Apps
    • Gadget
    • Mobile