bankterkini.com
  • Berita Terkini
  • Cari
Sabtu, Mei 2, 2026
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Cari
No Result
View All Result
bankterkini.com
No Result
View All Result

KPK Bakal Miskinkan Sekretaris MA Hasbi Hasan dengan Pasal Pencucian Uang

admin by admin
12 Juli 2023
in info Bank
0
KPK Bakal Miskinkan Sekretaris MA Hasbi Hasan dengan Pasal Pencucian Uang

Jakarta –

Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan telah ditahan dalam skandal penanganan perkara di MA. KPK juga membuka peluang menjerat Hasbi dengan pasal tindak pidana pencucian uang.

“Kami KPK selalu menyertakan tindak pidana pencucian uang di dalam penanganan tindak pidana korupsi,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (12/7/2023).

Hasbi Hasan saat ini dijerat dengan pasal suap. Dia diduga menerima aliran uang suap dari mantan Komisaris BUMN Dadan Tri Yudianto sebesar Rp 3 miliar. Firli mengatakan penerapan pasal pencucian uang bertujuan mengembalikan dan memulihkan keuangan negara. Pasal itu juga memungkinkan untuk memiskinkan koruptor dengan menyita aset pelaku yang diduga dari hasil korupsi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Karena sesungguhnya tentu kita melakukan tindak pidana korupsi itu adalah juga harus mengembalikan kerugian negara dan tentu ini menjadikan efek jera terhadap para pelaku tindak pidana korupsi,” ujar Firli.

Hasbi Diduga Terima Rp 3 Miliar

KPK menetapkan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara. Hasbi diduga menerima suap Rp 3 miliar.

“DTY (Dadan Tri Yudianto) membagikan kemudian menyerahkan kepada HH (Hasbi Hasan) besaran diterima HH kurang lebih sekitar Rp 3 miliar,” kata Firli.

Kasus ini berawal dari laporan pidana serta gugatan perdata yang diajukan debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka, di Pengadilan Negeri Semarang. Firli mengatakan Heryanto tak puas atas putusan PN Semarang yang membebaskan seorang terdakwa bernama Budiman Gandi Suparman.

Heryanto pun memerintahkan pengacaranya, Theodorus Yosep Parera, untuk mengawal kasasi yang diajukan jaksa ke MA. Firli menyebut Heryanto juga menghubungi mantan komisaris salah satu anak usaha BUMN bernama Dadan Tri Yudianto saat proses kasasi berlangsung.

Singkat cerita, Dadan bersedia membantu mengawal proses kasasi dengan syarat pemberian fee kepada beberapa pihak yang dianggap punya pengaruh di MA. Firli mengatakan Dadan menghubungi Hasbi dan menyampaikan permintaan untuk mengurus putusan kasasi agar sesuai dengan keinginan Heryanto Tanaka.

“Dalam komunikasi itu, HH (Hasbi Hasan) sepakat dan menyetujui untuk turut ambil bagian dalam mengawal dan mengurus kasasi perkara HT (Heryanto Tanaka),” ucap Firli.

Putusan kasasi pun akhirnya sesuai yang diinginkan Heryanto, yakni Budiman Gandi dinyatakan bersalah dan dipidana 5 tahun penjara. Firli mengatakan putusan itu muncul atas ‘pengawalan’ Hasbi Hasan dan Dadan.

“Sekitar periode Maret 2022 sampai dengan September 2022 terjadi transfer uang melalui rekening bank dari HT (Heryanto Tanaka) pada DTY (Dadan Tri Yudianto) sebanyak 7 kali dengan jumlah sekitar Rp 11,2 miliar,” ucap Firli.

Dadan kemudian membagi-bagi uang itu, termasuk jatah Hasbi senilai Rp 3 miliar. Akibat perbuatannya, Hasbi dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Simak Video ‘Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan Terima Suap Rp 3 M’:

[Gambas:Video 20detik]

(ygs/dwia)

Previous Post

Mesin EDC-Layanan e-Commerce BNI Kini Bisa Terima Kartu American Express

Next Post

Sekretaris MA Hasbi Hasan Diduga Terima Rp 3 Miliar untuk Urus Perkara

Next Post
Sekretaris MA Hasbi Hasan Diduga Terima Rp 3 Miliar untuk Urus Perkara

Sekretaris MA Hasbi Hasan Diduga Terima Rp 3 Miliar untuk Urus Perkara

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Andre Rosiade Bela Semen Padang yang Disebut Bupati Kediri ‘Kualitas Bawah’

Andre Rosiade Bela Semen Padang yang Disebut Bupati Kediri ‘Kualitas Bawah’

22 Oktober 2022
Daftar 10 Bank Terbesar di Dunia

Daftar 10 Bank Terbesar di Dunia

23 Juni 2023
BCA Buka Beasiswa Pendidikan untuk Lulusan SMA/SMK, Ini Syaratnya

BCA Buka Beasiswa Pendidikan untuk Lulusan SMA/SMK, Ini Syaratnya

26 Oktober 2021

Kisah Pemilik RM Padang Restu Mande dari Lokal Sampai Go Global

11 Desember 2021
Gaet Yayasan Dian Sastro, BRI bagi Beasiswa ke Siswi Terdampak COVID

Gaet Yayasan Dian Sastro, BRI bagi Beasiswa ke Siswi Terdampak COVID

13 November 2021
Ini Syarat Nyicil Motor Listrik Subsidi, Cuma Rp 250 Ribuan per Bulan

Ini Syarat Nyicil Motor Listrik Subsidi, Cuma Rp 250 Ribuan per Bulan

14 November 2023
Jatuh Bangun CT Cetak Trans TV dari Buntung sampai Untung

Jatuh Bangun CT Cetak Trans TV dari Buntung sampai Untung

20 Juni 2022

Erick Thohir: UMKM Terus Bergerak dengan Dukungan BRI

16 November 2023

Mantul! bjb Juara Kompetisi Inovasi Jabar 2023 Kategori BUMN/BUMD

5 Oktober 2023

Kapan Transmart Gelar Midnight Sale? Ini Jawaban CT

21 Maret 2023

BUMN Disebut Jadi Kunci Transformasi Keuangan Digital Negara

22 Oktober 2022

Sudah Kantongi Izin, BSI bakal Buka Kantor di Dubai

5 November 2021

Tambah Posisi Direksi-Dewas BUMD Makassar, Danny Bakal Revisi Perwali

8 Juni 2022

Dana KIP Kuliah Belum Cair? Cek Yuk Alur KIP Kuliah di Sini

11 Juli 2023

Dari Pengabdian ke Pelajaran: Kisah di Balik Gugurnya Petugas Operasi Ketupat

17 April 2026

Erick Thohir Angkat Nixon Napitupulu Jadi Dirut BTN

16 Maret 2023
© Copyright Bankterkini Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Entertainment
    • Gaming
    • Movie
    • Music
    • Sports
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Food
    • Travel
    • Health
  • News
    • Bussiness
    • Politics
    • Science
    • World
  • Tech
    • Apps
    • Gadget
    • Mobile