bankterkini.com
  • Berita Terkini
  • Cari
Senin, Agustus 3, 2026
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Cari
No Result
View All Result
bankterkini.com
No Result
View All Result

KPK Bakal Miskinkan Sekretaris MA Hasbi Hasan dengan Pasal Pencucian Uang

admin by admin
12 Juli 2023
in info Bank
0
KPK Bakal Miskinkan Sekretaris MA Hasbi Hasan dengan Pasal Pencucian Uang

Jakarta –

Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan telah ditahan dalam skandal penanganan perkara di MA. KPK juga membuka peluang menjerat Hasbi dengan pasal tindak pidana pencucian uang.

“Kami KPK selalu menyertakan tindak pidana pencucian uang di dalam penanganan tindak pidana korupsi,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (12/7/2023).

Hasbi Hasan saat ini dijerat dengan pasal suap. Dia diduga menerima aliran uang suap dari mantan Komisaris BUMN Dadan Tri Yudianto sebesar Rp 3 miliar. Firli mengatakan penerapan pasal pencucian uang bertujuan mengembalikan dan memulihkan keuangan negara. Pasal itu juga memungkinkan untuk memiskinkan koruptor dengan menyita aset pelaku yang diduga dari hasil korupsi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Karena sesungguhnya tentu kita melakukan tindak pidana korupsi itu adalah juga harus mengembalikan kerugian negara dan tentu ini menjadikan efek jera terhadap para pelaku tindak pidana korupsi,” ujar Firli.

Hasbi Diduga Terima Rp 3 Miliar

KPK menetapkan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara. Hasbi diduga menerima suap Rp 3 miliar.

“DTY (Dadan Tri Yudianto) membagikan kemudian menyerahkan kepada HH (Hasbi Hasan) besaran diterima HH kurang lebih sekitar Rp 3 miliar,” kata Firli.

Kasus ini berawal dari laporan pidana serta gugatan perdata yang diajukan debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka, di Pengadilan Negeri Semarang. Firli mengatakan Heryanto tak puas atas putusan PN Semarang yang membebaskan seorang terdakwa bernama Budiman Gandi Suparman.

Heryanto pun memerintahkan pengacaranya, Theodorus Yosep Parera, untuk mengawal kasasi yang diajukan jaksa ke MA. Firli menyebut Heryanto juga menghubungi mantan komisaris salah satu anak usaha BUMN bernama Dadan Tri Yudianto saat proses kasasi berlangsung.

Singkat cerita, Dadan bersedia membantu mengawal proses kasasi dengan syarat pemberian fee kepada beberapa pihak yang dianggap punya pengaruh di MA. Firli mengatakan Dadan menghubungi Hasbi dan menyampaikan permintaan untuk mengurus putusan kasasi agar sesuai dengan keinginan Heryanto Tanaka.

“Dalam komunikasi itu, HH (Hasbi Hasan) sepakat dan menyetujui untuk turut ambil bagian dalam mengawal dan mengurus kasasi perkara HT (Heryanto Tanaka),” ucap Firli.

Putusan kasasi pun akhirnya sesuai yang diinginkan Heryanto, yakni Budiman Gandi dinyatakan bersalah dan dipidana 5 tahun penjara. Firli mengatakan putusan itu muncul atas ‘pengawalan’ Hasbi Hasan dan Dadan.

“Sekitar periode Maret 2022 sampai dengan September 2022 terjadi transfer uang melalui rekening bank dari HT (Heryanto Tanaka) pada DTY (Dadan Tri Yudianto) sebanyak 7 kali dengan jumlah sekitar Rp 11,2 miliar,” ucap Firli.

Dadan kemudian membagi-bagi uang itu, termasuk jatah Hasbi senilai Rp 3 miliar. Akibat perbuatannya, Hasbi dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Simak Video ‘Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan Terima Suap Rp 3 M’:

[Gambas:Video 20detik]

(ygs/dwia)

Previous Post

Mesin EDC-Layanan e-Commerce BNI Kini Bisa Terima Kartu American Express

Next Post

Sekretaris MA Hasbi Hasan Diduga Terima Rp 3 Miliar untuk Urus Perkara

Next Post
Sekretaris MA Hasbi Hasan Diduga Terima Rp 3 Miliar untuk Urus Perkara

Sekretaris MA Hasbi Hasan Diduga Terima Rp 3 Miliar untuk Urus Perkara

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Momen Konsolidasi Holding Ultra Mikro

11 Februari 2022
Daftar Gaji di 3 BUMN ‘Raksasa’, Awas Ngiler

Daftar Gaji di 3 BUMN ‘Raksasa’, Awas Ngiler

26 April 2022
Top! BRI Restrukturisasi Kredit 4 Juta Nasabah Rp 256 T

Top! BRI Restrukturisasi Kredit 4 Juta Nasabah Rp 256 T

24 Januari 2023
Kadis Energi Bali Optimis Tempat Wisata Pakai Kendaraan Listrik pada 2023

Kadis Energi Bali Optimis Tempat Wisata Pakai Kendaraan Listrik pada 2023

9 September 2022
Hingga April 2025, Pemerintah Telah Tarik Utang Rp 304 Triliun atau 39,2 Persen dari Target APBN

Hingga April 2025, Pemerintah Telah Tarik Utang Rp 304 Triliun atau 39,2 Persen dari Target APBN

26 Mei 2025
Kamu Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan atau Tidak? Begini Cara Cari Tahunya

Kamu Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan atau Tidak? Begini Cara Cari Tahunya

7 Desember 2021
Menabur Benih Bernama KTN

Menabur Benih Bernama KTN

18 April 2022

Dhoho Street Fashion Ke-8 Usung Tema Brantas Beyond Infinity

15 Oktober 2023

John Hamenda Ngaku Jadi Korban Mafia Tanah, Harap Laporannya Diusut Tuntas

18 Oktober 2022

Uniknya Kerajinan Tenun Tangan dari Bali Ikut Pamer Karya di Ajang G20

16 November 2022

Ubah Limbah Jadi Berkah, Kain Perca Pelanusa Kini Tembus Pasar Global

8 Desember 2021

Cek Penerima BLT UMKM 2022 Lewat eform.bri.co.id/bpum, Simak Caranya di Sini

6 Januari 2022

Dirut Jelaskan soal Serangan Siber yang Diduga Biang Kerok Layanan BSI Eror

12 Mei 2023

Kronologi dan Ciri-ciri Pria di Bekasi yang Menghilang Usai Pamit ke ATM

27 Desember 2022

Hingga April 2025, Pemerintah Telah Tarik Utang Rp 304 Triliun atau 39,2 Persen dari Target APBN

26 Mei 2025

Tersangka Penyebar QRIS ‘Palsu’ di Masjid Ternyata Eks Karyawan Bank

11 April 2023
© Copyright Bankterkini Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Entertainment
    • Gaming
    • Movie
    • Music
    • Sports
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Food
    • Travel
    • Health
  • News
    • Bussiness
    • Politics
    • Science
    • World
  • Tech
    • Apps
    • Gadget
    • Mobile