bankterkini.com
  • Berita Terkini
  • Cari
Minggu, November 2, 2025
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Cari
No Result
View All Result
bankterkini.com
No Result
View All Result

Andre Rosiade Minta Erick Thohir Seragamkan Harga E-Meterai

admin by admin
4 Desember 2021
in info Bank
0
Andre Rosiade Minta Erick Thohir Seragamkan Harga E-Meterai

Jakarta –

Anggota Komisi VI DPR RI yang membidangi urusan BUMN, Andre Rosiade, menyoroti harga meterai elektronik (E-Meterai) yang tidak seragam di tataran distributor hingga ke pengecer. Ia pun meminta Menteri BUMN Erick Thohir mengevaluasi dan mengatur harga E-Meterai tersebut.

Berdasarkan Pasal 5 Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai, dijelaskan tarif bea meterai sebesar Rp 10.000 sesuai kopur yang tertera dalam meterai elektronik. Akan tetapi harga tersebut merupakan harga dari distributor dan pemungut bea meterai.

Sedangkan harga dari pengecer tidak diatur, bisa lebih mahal atau kurang dari Rp 10.000. Harga tersebut tergantung pihak Perum Peruri yang menjalin hubungan business to business dengan pihak pemungut bea meterai.

“Saya mengingatkan kepada Pak Menteri agar ini direvisi dan di evaluasi kebijakan ini supaya dari Sabang sampai Merauke, mau BUMN, mau swasta, maupun masyarakat, ketika mau membeli E-stamp (E-Meterai) itu tetap harganya Rp 10 ribu,” ungkap Andre dalam keterangan tertulis, Sabtu (4/12/2021).

Andre menjelaskan, perlu ada penyatuan harga E-Meterai yang dijual Perum Peruri kepada pihak pengecer atau pihak pemungut bea meterai dalam metode business to business. Sebab, jika tidak segera diatur akan berdampak buruk dalam temuan yang akan diaudit oleh BPK maupun BPKP kedepannya.

“Saya kembali mengingatkan Pak Menteri, kalau memang aturannya harus mewajibkan menjual Rp 10 ribu, lalu tiba-tiba Bank Mandiri beli Rp 13 ribu, lalu BNI beli Rp 15 ribu, lalu BRI beli beda lagi harganya, lalu Askrindo dan Jamkrindo beli beda lagi harganya, lalu nanti temuannya tidak sesuai dengan hasil audit BPKP dan BPK itu bagaimana?. Jadi sebelum kejadian, ini perlu jadi catatan sebelum kejadian di Januari nanti ada temuan dari BPK maupun BPKP,” ungkap Andre.

Seperti diketahui, saat ini pemerintah Indonesia resmi meluncurkan E-Meterai Rp 10.000 yang tertulis dalam Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai. Dengan demikian, kebijakan tersebut menambah jumlah meterai yang berlaku di Indonesia yakni tempel untuk dokumen kertas dan digital untuk dokumen elektronik.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan dalam hal ini bekerja sama dengan perusahaan BUMN Perum Percetakan Uang RI (Peruri) sebagai pihak pembuat E-Meterai elektronik. Pada proses distribusinya, diharapkan dapat bekerja sama dengan pihak lain melalui proses yang transparan dan akuntabel.

Saat ini penggunaan E-Meterai masih terbatas di lingkungan bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN) dan PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk. Uji coba penggunaannya di bank-bank BUMN ini karena lembaga tersebut mulai menggunakan dokumen digital untuk transaksi-transaksi yang memiliki nilai ekonomi. Ke depannya penggunaan meterai elektronik ini akan disiapkan bagi masyarakat luas agar dapat membelinya untuk nilai transaksi tertentu.

Pemerintah juga telah menerbitkan aturan pembayaran bea meterai menggunakan meterai elektronik. Serta aturan terkait pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2021 tentang pengadaan, pengelolaan, dan penjualan meterai.

(prf/ega)

Previous Post

BRI Buka Pameran UMKM EXPO(RT) BRILIANPRENEUR 2021

Next Post

Teten: Sekarang Bukan Lagi Berpikir UMKM Survival, tapi Bisa Naik Kelas

Next Post
Teten: Sekarang Bukan Lagi Berpikir UMKM Survival, tapi Bisa Naik Kelas

Teten: Sekarang Bukan Lagi Berpikir UMKM Survival, tapi Bisa Naik Kelas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Erick Thohir Besok Resmikan Kantor Bersama BUMN di Hong Kong

Erick Thohir Besok Resmikan Kantor Bersama BUMN di Hong Kong

29 Juni 2023

Usaha Kerupuk di Grobogan Ini Bertahan 93 Tahun Lho

27 Oktober 2021
Banyak Acara Seru di Pesta Rakyat Simpedes Ponorogo, Yuk Datang!

Banyak Acara Seru di Pesta Rakyat Simpedes Ponorogo, Yuk Datang!

5 September 2023
Makin Praktis! BRImo Kini Bisa Dipakai untuk Bayar Belanjaan di Indomaret

Makin Praktis! BRImo Kini Bisa Dipakai untuk Bayar Belanjaan di Indomaret

16 November 2023
Siap-siap Rek! 8 Bansos Cair Juni 2022, Ada BLT Gaji-Minyak Goreng

Siap-siap Rek! 8 Bansos Cair Juni 2022, Ada BLT Gaji-Minyak Goreng

14 Juni 2022
Ini 6 Fitur di Aplikasi BRImo yang Mudahkan Keperluan Ramadan-Lebaran

Ini 6 Fitur di Aplikasi BRImo yang Mudahkan Keperluan Ramadan-Lebaran

12 April 2023
3 Fokus Utama Transformasi Digital BRI buat Taklukkan Disrupsi Teknologi

3 Fokus Utama Transformasi Digital BRI buat Taklukkan Disrupsi Teknologi

1 Juli 2023

Dirut BRI Sebut Kinerja Perseroan Tetap Baik di Tengah Tekanan Geopolitik

11 November 2023

UMKM Pulih, BRI Tancap Gas 3 Bulan Cetak Laba Rp 12,22 T

26 April 2022

BRI Raih Enam Penghargaan di PR Indonesia Awards 2024

19 Maret 2024

Simak! Tabungan Saldo Rp 0 dan ‘Mati Suri’ Siap-siap Ditutup

2 November 2022

BNI Raih Anugerah Campus Financial Ecosystem dari Kemendikbud Ristek

13 Januari 2022

Semangat Anak-anak Pedalaman NTT Bersekolah Meski Fasilitas Terbatas

10 September 2022

Hitungan Bengkak Biaya Kereta Cepat RI dan China Beda Banget, Ini Sebabnya

3 Februari 2023

PR BUMN: Permudah Akses Modal UMKM yang Nggak Terjangkau Bank

14 Desember 2022

BRI Kerja Sama dengan SOGO, Tawarkan Diskon Belanja di Seluruh Outlet

11 Juni 2023
© Copyright Bankterkini Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Entertainment
    • Gaming
    • Movie
    • Music
    • Sports
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Food
    • Travel
    • Health
  • News
    • Bussiness
    • Politics
    • Science
    • World
  • Tech
    • Apps
    • Gadget
    • Mobile