bankterkini.com
  • Berita Terkini
  • Cari
Minggu, November 2, 2025
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Cari
No Result
View All Result
bankterkini.com
No Result
View All Result

Aturan dalam Tahap Finalisasi, Iuran Batu Bara Mulai Dipungut Januari 2024

admin by admin
21 November 2023
in info Bank
0
Aturan dalam Tahap Finalisasi, Iuran Batu Bara Mulai Dipungut Januari 2024

Jakarta –

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan pembentukan Mitra Instansi Pengelola (MIP) sebagai pemungut iuran batu bara sudah hampir final dan akan segera berjalan. Ditargetkan lembaga tersebut dapat dioperasionalkan pada 1 Januari 2024.

Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan pembentukan MIP saat ini masih menunggu proses finalisasi draft rancangan peraturan presiden (perpres). Kementerian ESDM dan Kementerian BUMN disebut telah melaksanakan pemarafan dalam draft perpres tersebut.

“Saat ini draft Perpres sudah dalam tahap finalisasi. Kementerian ESDM dan Kementerian BUMN sudah melaksanakan pemarafan dan masih ada masukan baru dari Kemenkomarves yang kami koordinasikan dengan Setneg. Hari ini sudah kami sampaikan masukan terakhir ke Setneg,” kata Arifin dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI, Selasa (21/11/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Arifin menyebut aturan turunan dan aplikasi pendukungnya juga sedang disiapkan. Misalnya seperti Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur tarif dana kompensasi batu bara, peraturan menteri (permen), keputusan menteri (kepmen), hingga petunjuk teknis (juknis) tata cara pemungutan dan penyaluran dana kompensasi batu bara.

“Dan revisi kepmen ESDM Nomor 58 Tahun 2022 terkait harga jual batu bara sebesar US$ 90 per ton untuk bahan baku bahan bakar industri semen dan pupuk dalam negeri sesuai dengan isi Perpres,” tambahnya.

Oleh karena itu, Arifin meminta dukungan dari Kementerian/Lembaga lain untuk percepatan penyelesaian PMK dari dana kompensasi batu bara. Berikutnya, penyelesaian sistem aplikasi e-DKB termasuk jaringan dan keamanannya dan percepatan pembangunan peringatan nilai tambah batu bara jenis metalurgi.

“Jika hal tersebut dapat diselesaikan, uji coba dan sosialisasi implementasi MIP kepada pelaku usaha dapat dilaksanakan pada bulan Desember 2023 hingga 1 Januari 2024 sudah bisa dioperasionalkan,” ucap Arifin.

Sebagai informasi, MIP ini sebagai pengganti Balai Layanan Umum (BLU) untuk memungut iuran dari perusahaan tambang batu bara sebagai kompensasi mengisi ketimpangan karena perusahaan batu baru wajib memenuhi kewajiban domestic market obligation (DMO) atau kebutuhan dalam negeri.

Dalam hal ini yang ditunjuk sebagai mitra instansi pengelola untuk kegiatan pemungutan dan penyaluran dana kompensasi batubara (DKB) adalah Bank Himbara yakni PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia/BNI (Persero) Tbk dan PT Bank Rakyat Indonesia/BRI (Persero) Tbk.

“Pada saat pemungutan DKB tetap dikenakan kewajiban royalti. Sedangkan pada saat penyaluran DKB, pada pemasok batu bara dalam negeri dikenakan kewajiban PPN,” tuturnya.

“Batu bara cooking cool dikecualikan terhadap kewajiban MIP, namun tetap diwajibkan DMO sehingga masih perlu pengaturan terkait kewajiban denda dan kompensasi atas DMO,” tambah Arifin.

(aid/das)

Previous Post

Sensasi Susur Hutan Mangrove Palaes Bak Film Petualangan Sherina

Next Post

Pendanaan Transisi Energi Bisa Jadi Jebakan Utang? Erick Bilang Gini

Next Post
Pendanaan Transisi Energi Bisa Jadi Jebakan Utang? Erick Bilang Gini

Pendanaan Transisi Energi Bisa Jadi Jebakan Utang? Erick Bilang Gini

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Utang PLN Tembus Rp 500 T, Erick Thohir: Tak Bisa Nambah Lagi!

Utang PLN Tembus Rp 500 T, Erick Thohir: Tak Bisa Nambah Lagi!

19 Januari 2022
Transformasi Himbara Dongkrak Kinerja Ekonomi

Transformasi Himbara Dongkrak Kinerja Ekonomi

21 Februari 2022
Pecah Telur! Jokowi Sangat Senang INA Guyur Rp 39 T ke BUMN Tol

Pecah Telur! Jokowi Sangat Senang INA Guyur Rp 39 T ke BUMN Tol

14 April 2022
Mantap! Ini Daftar Gaji di 3 BUMN ‘Raksasa’, Bisa Bikin Ngiler

Mantap! Ini Daftar Gaji di 3 BUMN ‘Raksasa’, Bisa Bikin Ngiler

10 Mei 2022
BRI-BPJS Ketenagakerjaan Sinergi Beri Perlindungan bagi UMKM Penerima KUR

BRI-BPJS Ketenagakerjaan Sinergi Beri Perlindungan bagi UMKM Penerima KUR

19 Oktober 2023
Pertamina Disuntik Dana US$ 3,1 M untuk Proyek RDMP Kilang Balikpapan

Pertamina Disuntik Dana US$ 3,1 M untuk Proyek RDMP Kilang Balikpapan

24 Juni 2023
Temui BNI, Andre Rosiade Perjuangkan Pengelolaan Sampah di Tanah Datar

Temui BNI, Andre Rosiade Perjuangkan Pengelolaan Sampah di Tanah Datar

14 Januari 2022

Mengenal Keluarga Erina Gudono yang Bukan Orang Sembarangan

10 Desember 2022

ASDP Targetkan Proyek Krakatau Park BHC Siap Launching Lebaran 2023

16 Februari 2023

Waspada Penipuan Belanja Online Bawa-bawa Bea Cukai!

24 Juni 2022

Pupuk Indonesia Bangun Pabrik Jumbo Bernilai Rp 10,52 Triliun

13 Oktober 2023

Tabungan Ortu Rp 150 Juta Ludes Paksa Guru SD Bersandiwara Dirampok

23 Februari 2022

K/L Diminta Rawat Aset Negara, Sri Mulyani: Jangan Hanya Minta Anggaran!

15 November 2021

Cinta Budaya RI, Brand Lokal Ini Go Global Bareng BRILIANPRENEUR

11 November 2023

BLT Gaji Rp 1 Juta Mau Cair, Segera Aktivasi Rekening Bank Himbara!

3 Juni 2022

Menuju Fase Terakhir Pemulihan Ekonomi Nasional

30 Desember 2021
© Copyright Bankterkini Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Entertainment
    • Gaming
    • Movie
    • Music
    • Sports
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Food
    • Travel
    • Health
  • News
    • Bussiness
    • Politics
    • Science
    • World
  • Tech
    • Apps
    • Gadget
    • Mobile