bankterkini.com
  • Berita Terkini
  • Cari
Kamis, Juli 16, 2026
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Cari
No Result
View All Result
bankterkini.com
No Result
View All Result

Aturan dalam Tahap Finalisasi, Iuran Batu Bara Mulai Dipungut Januari 2024

admin by admin
21 November 2023
in info Bank
0
Aturan dalam Tahap Finalisasi, Iuran Batu Bara Mulai Dipungut Januari 2024

Jakarta –

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan pembentukan Mitra Instansi Pengelola (MIP) sebagai pemungut iuran batu bara sudah hampir final dan akan segera berjalan. Ditargetkan lembaga tersebut dapat dioperasionalkan pada 1 Januari 2024.

Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan pembentukan MIP saat ini masih menunggu proses finalisasi draft rancangan peraturan presiden (perpres). Kementerian ESDM dan Kementerian BUMN disebut telah melaksanakan pemarafan dalam draft perpres tersebut.

“Saat ini draft Perpres sudah dalam tahap finalisasi. Kementerian ESDM dan Kementerian BUMN sudah melaksanakan pemarafan dan masih ada masukan baru dari Kemenkomarves yang kami koordinasikan dengan Setneg. Hari ini sudah kami sampaikan masukan terakhir ke Setneg,” kata Arifin dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI, Selasa (21/11/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Arifin menyebut aturan turunan dan aplikasi pendukungnya juga sedang disiapkan. Misalnya seperti Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur tarif dana kompensasi batu bara, peraturan menteri (permen), keputusan menteri (kepmen), hingga petunjuk teknis (juknis) tata cara pemungutan dan penyaluran dana kompensasi batu bara.

“Dan revisi kepmen ESDM Nomor 58 Tahun 2022 terkait harga jual batu bara sebesar US$ 90 per ton untuk bahan baku bahan bakar industri semen dan pupuk dalam negeri sesuai dengan isi Perpres,” tambahnya.

Oleh karena itu, Arifin meminta dukungan dari Kementerian/Lembaga lain untuk percepatan penyelesaian PMK dari dana kompensasi batu bara. Berikutnya, penyelesaian sistem aplikasi e-DKB termasuk jaringan dan keamanannya dan percepatan pembangunan peringatan nilai tambah batu bara jenis metalurgi.

“Jika hal tersebut dapat diselesaikan, uji coba dan sosialisasi implementasi MIP kepada pelaku usaha dapat dilaksanakan pada bulan Desember 2023 hingga 1 Januari 2024 sudah bisa dioperasionalkan,” ucap Arifin.

Sebagai informasi, MIP ini sebagai pengganti Balai Layanan Umum (BLU) untuk memungut iuran dari perusahaan tambang batu bara sebagai kompensasi mengisi ketimpangan karena perusahaan batu baru wajib memenuhi kewajiban domestic market obligation (DMO) atau kebutuhan dalam negeri.

Dalam hal ini yang ditunjuk sebagai mitra instansi pengelola untuk kegiatan pemungutan dan penyaluran dana kompensasi batubara (DKB) adalah Bank Himbara yakni PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia/BNI (Persero) Tbk dan PT Bank Rakyat Indonesia/BRI (Persero) Tbk.

“Pada saat pemungutan DKB tetap dikenakan kewajiban royalti. Sedangkan pada saat penyaluran DKB, pada pemasok batu bara dalam negeri dikenakan kewajiban PPN,” tuturnya.

“Batu bara cooking cool dikecualikan terhadap kewajiban MIP, namun tetap diwajibkan DMO sehingga masih perlu pengaturan terkait kewajiban denda dan kompensasi atas DMO,” tambah Arifin.

(aid/das)

Previous Post

Sensasi Susur Hutan Mangrove Palaes Bak Film Petualangan Sherina

Next Post

Pendanaan Transisi Energi Bisa Jadi Jebakan Utang? Erick Bilang Gini

Next Post
Pendanaan Transisi Energi Bisa Jadi Jebakan Utang? Erick Bilang Gini

Pendanaan Transisi Energi Bisa Jadi Jebakan Utang? Erick Bilang Gini

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BRI Gelar Seminar Literasi Keuangan di IPB, Bahas Pentingnya Investasi

BRI Gelar Seminar Literasi Keuangan di IPB, Bahas Pentingnya Investasi

9 November 2023
Kesepakatan RI-AS, Barang AS Bebas Tarif, Ekspor RI Dikenai 19%

Kesepakatan RI-AS: Barang AS Bebas Tarif, Ekspor RI Dikenai 19%

18 Juli 2025
PGN Raih Dua Penghargaan di Ajang KIP Digital BUMN Awards 2023

PGN Raih Dua Penghargaan di Ajang KIP Digital BUMN Awards 2023

30 Oktober 2023
Sambut Lebaran, BRI Tebar Promo Transaksi Non-Tunai untuk Nasabah

Sambut Lebaran, BRI Tebar Promo Transaksi Non-Tunai untuk Nasabah

17 April 2023
Nasabah Bank Mega Dapat Mercedes Benz Lewat Program Meriah Bareng Mega

Nasabah Bank Mega Dapat Mercedes Benz Lewat Program Meriah Bareng Mega

30 Desember 2021
KUR BRI 2023 Dibuka, Ini Syarat dan Ketentuannya!

KUR BRI 2023 Dibuka, Ini Syarat dan Ketentuannya!

9 Maret 2023
Siap-siap, BLT Gaji atau BSU Tahap 4 Cair Besok!

Siap-siap, BLT Gaji atau BSU Tahap 4 Cair Besok!

2 Oktober 2022

Energi Kebaikan Bersama Bank Syariah Indonesia

19 Desember 2022

Weekend Jangan Cuma Bengong, Cek Nih Lowongan BCA hingga Shopee

26 Oktober 2021

Berkat KUR BRI, Kerak Telor Ishak Asli Betawi Bangkit Lagi

31 Mei 2023

Daftar 10 Bank Terbesar di Dunia

23 Juni 2023

7 Fakta Terapis Wanita Bandung Diguyur Uang Panas Rp 7,5 M

14 April 2022

Agen BRILink Ini Tembus Transaksi hingga Rp 1,5 Miliar, Tebak Dapat Fee Berapa?

18 Mei 2023

Purbaya Yudhi Sadewa Tegaskan Tidak Akan Naikkan Tarif Pajak dalam Waktu Dekat

3 November 2025

Jokowi-Xi Jinping Saksikan Uji Coba Kereta Cepat, Erick Thohir: Momen Bersejarah!

16 November 2022

Nasabah BRI yang Viral Robek Buku Tabungan Minta Maaf

26 Juni 2022
© Copyright Bankterkini Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Entertainment
    • Gaming
    • Movie
    • Music
    • Sports
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Food
    • Travel
    • Health
  • News
    • Bussiness
    • Politics
    • Science
    • World
  • Tech
    • Apps
    • Gadget
    • Mobile