bankterkini.com
  • Berita Terkini
  • Cari
Kamis, Juli 16, 2026
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Cari
No Result
View All Result
bankterkini.com
No Result
View All Result

Aturan dalam Tahap Finalisasi, Iuran Batu Bara Mulai Dipungut Januari 2024

admin by admin
21 November 2023
in info Bank
0
Aturan dalam Tahap Finalisasi, Iuran Batu Bara Mulai Dipungut Januari 2024

Jakarta –

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan pembentukan Mitra Instansi Pengelola (MIP) sebagai pemungut iuran batu bara sudah hampir final dan akan segera berjalan. Ditargetkan lembaga tersebut dapat dioperasionalkan pada 1 Januari 2024.

Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan pembentukan MIP saat ini masih menunggu proses finalisasi draft rancangan peraturan presiden (perpres). Kementerian ESDM dan Kementerian BUMN disebut telah melaksanakan pemarafan dalam draft perpres tersebut.

“Saat ini draft Perpres sudah dalam tahap finalisasi. Kementerian ESDM dan Kementerian BUMN sudah melaksanakan pemarafan dan masih ada masukan baru dari Kemenkomarves yang kami koordinasikan dengan Setneg. Hari ini sudah kami sampaikan masukan terakhir ke Setneg,” kata Arifin dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI, Selasa (21/11/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Arifin menyebut aturan turunan dan aplikasi pendukungnya juga sedang disiapkan. Misalnya seperti Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur tarif dana kompensasi batu bara, peraturan menteri (permen), keputusan menteri (kepmen), hingga petunjuk teknis (juknis) tata cara pemungutan dan penyaluran dana kompensasi batu bara.

“Dan revisi kepmen ESDM Nomor 58 Tahun 2022 terkait harga jual batu bara sebesar US$ 90 per ton untuk bahan baku bahan bakar industri semen dan pupuk dalam negeri sesuai dengan isi Perpres,” tambahnya.

Oleh karena itu, Arifin meminta dukungan dari Kementerian/Lembaga lain untuk percepatan penyelesaian PMK dari dana kompensasi batu bara. Berikutnya, penyelesaian sistem aplikasi e-DKB termasuk jaringan dan keamanannya dan percepatan pembangunan peringatan nilai tambah batu bara jenis metalurgi.

“Jika hal tersebut dapat diselesaikan, uji coba dan sosialisasi implementasi MIP kepada pelaku usaha dapat dilaksanakan pada bulan Desember 2023 hingga 1 Januari 2024 sudah bisa dioperasionalkan,” ucap Arifin.

Sebagai informasi, MIP ini sebagai pengganti Balai Layanan Umum (BLU) untuk memungut iuran dari perusahaan tambang batu bara sebagai kompensasi mengisi ketimpangan karena perusahaan batu baru wajib memenuhi kewajiban domestic market obligation (DMO) atau kebutuhan dalam negeri.

Dalam hal ini yang ditunjuk sebagai mitra instansi pengelola untuk kegiatan pemungutan dan penyaluran dana kompensasi batubara (DKB) adalah Bank Himbara yakni PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia/BNI (Persero) Tbk dan PT Bank Rakyat Indonesia/BRI (Persero) Tbk.

“Pada saat pemungutan DKB tetap dikenakan kewajiban royalti. Sedangkan pada saat penyaluran DKB, pada pemasok batu bara dalam negeri dikenakan kewajiban PPN,” tuturnya.

“Batu bara cooking cool dikecualikan terhadap kewajiban MIP, namun tetap diwajibkan DMO sehingga masih perlu pengaturan terkait kewajiban denda dan kompensasi atas DMO,” tambah Arifin.

(aid/das)

Previous Post

Sensasi Susur Hutan Mangrove Palaes Bak Film Petualangan Sherina

Next Post

Pendanaan Transisi Energi Bisa Jadi Jebakan Utang? Erick Bilang Gini

Next Post
Pendanaan Transisi Energi Bisa Jadi Jebakan Utang? Erick Bilang Gini

Pendanaan Transisi Energi Bisa Jadi Jebakan Utang? Erick Bilang Gini

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Biaya Proyek Kereta Cepat Bengkak, Bakal Ditambal Pakai Utang

Biaya Proyek Kereta Cepat Bengkak, Bakal Ditambal Pakai Utang

3 Agustus 2022
Rezeki Ramadan! BRI Finance Hadirkan Promo Pembiayaan Motor Listrik

Rezeki Ramadan! BRI Finance Hadirkan Promo Pembiayaan Motor Listrik

25 Maret 2023
Transformasi Digital BSI Permudah Layanan Digital di Berbagai Sektor

Transformasi Digital BSI Permudah Layanan Digital di Berbagai Sektor

27 Desember 2022
Bukan Takut Ditilang, Korlantas Dorong Budaya Tertib Berdasarkan Kesadaran Moral

Tinggalkan Pendekatan Represif, Polantas Gencarkan Edukasi Persuasif di Ruang Publik

29 Mei 2026
Lobi Bos BI, Erick Pengin Kredit Usaha Ultra Mikro Bunganya 0%

Lobi Bos BI, Erick Pengin Kredit Usaha Ultra Mikro Bunganya 0%

13 Februari 2023
Peringati Harpernas, BUMN Tebar Promo Beli Apartemen Rp 750 Ribu Bisa Akad

Peringati Harpernas, BUMN Tebar Promo Beli Apartemen Rp 750 Ribu Bisa Akad

26 Agustus 2023
Cara Beli Rumah Pakai BPJS

Cara Beli Rumah Pakai BPJS

21 Juni 2022

Rektor Antara Didakwa Endapkan Dana SPI Unud Agar Dapat Mobil dari Bank

24 Oktober 2023

Dirut BRI Ungkap Cara Buat Posisi Kopi Indonesia Kuat di Mancanegara

8 Mei 2023

Gaji Rp 3 Juta/Bulan Bisa Punya Kartu Kredit BRI, Cek Syaratnya!

16 Agustus 2023

Apresiasi Nasabah, BRI Tebar Hadiah Undian BRIguna Total Rp 70 Juta

14 September 2023

Utang Kereta Cepat Jakarta-Bandung Dijamin APBN, Jokowi Bilang Gini

2 Oktober 2023

Lewat BRILIANPRENEUR, BRI Dorong UMKM Go Global

11 November 2023

AIPF 2023 Datangkan Potensi Kerja Sama Rp 490,59 Triliun

7 September 2023

BLT Gaji Rp 1 Juta Mau Cair, Segera Aktivasi Rekening Bank Himbara!

3 Juni 2022

Pemimpin Adaptif Dinilai Jadi Kunci Hadapi Era Penuh Perubahan

25 Mei 2023
© Copyright Bankterkini Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Entertainment
    • Gaming
    • Movie
    • Music
    • Sports
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Food
    • Travel
    • Health
  • News
    • Bussiness
    • Politics
    • Science
    • World
  • Tech
    • Apps
    • Gadget
    • Mobile