bankterkini.com
  • Berita Terkini
  • Cari
Jumat, Mei 8, 2026
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Cari
No Result
View All Result
bankterkini.com
No Result
View All Result

Purbaya Nilai Aturan UU Cipta Kerja Tekan Penerimaan Negara dari Batu Bara

Christine Natalia by Christine Natalia
12 Desember 2025
in News
0
Purbaya Nilai Aturan UU Cipta Kerja Tekan Penerimaan Negara dari Batu Bara

Purbaya Nilai Aturan UU Cipta Kerja Tekan Penerimaan Negara dari Batu Bara

Bankterkini.com – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyoroti dampak penerapan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) terhadap arus pendapatan negara, khususnya dari sektor batu bara. Ia menilai perubahan status batu bara sebagai barang kena pajak (BKP) telah memunculkan konsekuensi fiskal yang signifikan dan tidak sesuai harapan pemerintah. Pernyataan tersebut ia sampaikan dalam rapat bersama Komisi XI DPR RI pada Kamis (11/12/2025).

Purbaya menjelaskan bahwa status batu bara sebelumnya berada pada kategori non-barang kena pajak (non-BKP). Namun, setelah berlakunya UU Cipta Kerja, komoditas tersebut otomatis berubah menjadi BKP. Perubahan ini memberi ruang bagi pelaku usaha batu bara untuk mengajukan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) kepada pemerintah. Akibatnya, negara harus mengalokasikan dana yang tidak kecil untuk membayarkan restitusi tersebut.

Menurut Purbaya, restitusi pajak yang harus dibayar pemerintah mencapai sekitar Rp 25 triliun setiap tahun. Angka tersebut dinilai terlalu besar karena justru membuat penerimaan negara dari sektor strategis itu tergerus. Ia menekankan bahwa kebijakan tersebut menempatkan negara pada posisi yang merugi, padahal industri batu bara dikenal memiliki margin keuntungan yang tinggi.

Lebih lanjut, Purbaya mengaku heran karena pendapatan bersih negara dari sektor batu bara menjadi negatif meskipun pemerintah telah menetapkan sejumlah kewajiban pajak. Ia menilai adanya beban biaya yang membengkak dari sisi industri dapat menggerus perhitungan pendapatan yang ideal. “Dengan struktur biaya dan kewajiban pajak yang ada, pendapatan bersih negara bukan bertambah, tetapi justru menurun,” ujarnya dalam rapat tersebut.

Situasi ini mendorong Purbaya mempertanyakan efektivitas regulasi yang berlaku. Ia menilai bahwa kondisi tersebut bertolak belakang dengan tujuan awal kebijakan perpajakan yang seharusnya memberikan kontribusi positif terhadap kas negara. Menurutnya, negara seharusnya memperoleh keuntungan dari tingginya aktivitas dan profit industri batu bara, bukan justru memberikan beban tambahan pada APBN.

Tidak hanya persoalan restitusi, Purbaya juga menyoroti kebijakan terkait bea keluar komoditas batu bara. Ia mengungkapkan bahwa batu bara hingga kini tidak dikenakan bea keluar, sehingga pemerintah tidak memperoleh tambahan pemasukan dari aktivitas ekspor. Kondisi ini menurutnya sama saja dengan memberikan subsidi tidak langsung kepada para pengusaha batu bara.

Purbaya menilai situasi tersebut tidak sejalan dengan prinsip keadilan fiskal, karena pelaku industri dengan keuntungan besar justru menikmati fasilitas yang mengurangi kontribusi mereka kepada negara. Ia kemudian mendorong pemerintah untuk menerapkan bea keluar bagi komoditas batu bara mulai tahun depan sebagai langkah korektif.

Ia memaparkan bahwa rancangan tarif bea keluar untuk ekspor batu bara telah disusun dan dibahas bersama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Tarif yang dipertimbangkan berada pada kisaran 1% hingga 5%. Melalui kebijakan tersebut, pemerintah menargetkan potensi penerimaan tambahan sekitar Rp 20 triliun pada 2026.

Purbaya menegaskan bahwa langkah ini bukan semata-mata untuk menambah pemasukan negara, tetapi juga untuk menyeimbangkan struktur penerimaan agar sejalan dengan potensi keuntungan yang dinikmati industri batu bara. Ia berharap bea keluar dapat menjadi instrumen yang mampu memperbaiki posisi fiskal negara tanpa mengganggu stabilitas industri.

Selain itu, ia menekankan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap regulasi yang menyebabkan beban restitusi PPN melonjak. Ia menilai pemerintah perlu meninjau ulang ketentuan yang memungkinkan restitusi dalam jumlah besar demi menghindari kerugian berkelanjutan. Menurutnya, penyempurnaan kebijakan merupakan langkah strategis untuk memastikan bahwa kebijakan fiskal berjalan efektif, adil, dan sesuai harapan.

Diskusi lanjutan antara pemerintah dan DPR disebut akan menjadi momentum untuk memperkuat arah kebijakan sektor sumber daya alam, termasuk batu bara. Purbaya berharap seluruh pihak dapat melihat persoalan ini secara objektif agar regulasi yang dihasilkan benar-benar mencerminkan kebutuhan negara dan kepentingan masyarakat luas.

Dengan demikian, isu restitusi PPN dan absennya bea keluar menjadi perhatian utama pemerintah dalam menyusun strategi penerimaan negara tahun depan. Pemerintah berupaya memastikan bahwa setiap kebijakan fiskal yang diterapkan mampu memberikan manfaat maksimal bagi negara sekaligus mendukung keberlanjutan sektor industri.

Tags: batu barabea keluarpenerimaan negaraRestitusi pajakUU Cipta Kerja
Previous Post

Pemerintah Tunda Cukai Minuman Manis, Menkeu Purbaya: Ekonomi Belum Mendukung

Next Post

Menkeu Purbaya Tolak Penyaluran Ballpress Ilegal untuk Korban Bencana Sumatera

Next Post
Menkeu Purbaya Tolak Penyaluran Ballpress Ilegal untuk Korban Bencana Sumatera

Menkeu Purbaya Tolak Penyaluran Ballpress Ilegal untuk Korban Bencana Sumatera

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Serbu! Ada Pameran Arsip dan Mobil Kepresidenan di Sarinah

Serbu! Ada Pameran Arsip dan Mobil Kepresidenan di Sarinah

13 Agustus 2022
Pesta Rakyat Simpedes Gresik Dimeriahkan Pawai Budaya hingga Konser Musik

Pesta Rakyat Simpedes Gresik Dimeriahkan Pawai Budaya hingga Konser Musik

21 September 2023
Sederet Upaya BRI Wujudkan Alternatif Model Korporatisasi Usaha Mikro

Sederet Upaya BRI Wujudkan Alternatif Model Korporatisasi Usaha Mikro

12 Februari 2022
PNS Bali Cek-cek Ya, Triliunan Rupiah Dana Pensiun di BUMN ‘Bermasalah’

PNS Bali Cek-cek Ya, Triliunan Rupiah Dana Pensiun di BUMN ‘Bermasalah’

23 Januari 2023
KUR BRI 2023 Dibuka, Ini Syarat dan Ketentuannya!

KUR BRI 2023 Dibuka, Ini Syarat dan Ketentuannya!

9 Maret 2023
Alumnus FKG Unhas Jadi Komisaris Termuda BSI, Ini Sosok Arief Rosyid

Alumnus FKG Unhas Jadi Komisaris Termuda BSI, Ini Sosok Arief Rosyid

23 Januari 2022
Bank Daerah Ramai-ramai Kucurkan Kredit Rp 4 Triliun ke BUMN Ini

Bank Daerah Ramai-ramai Kucurkan Kredit Rp 4 Triliun ke BUMN Ini

2 Desember 2021

Perbakin Blitar Tegaskan 3 Pelaku Jual-Beli Senpi Ilegal Bukan Anggotanya

25 Februari 2023

Garuda Mau Rights Issue 2 Kali Usai PKPU, Begini Tahapannya

7 Juni 2022

Top! BRImo Jadi Aplikasi Keuangan Paling Inovatif

21 September 2023

Anggaran Kementerian Ketenagakerjaan Dipangkas 57%, Menaker: Ini Tantangan

5 Februari 2025

Usul Bunga 0% Buat Usaha Mikro, Erick Thohir Pede Kelar 1 Bulan

20 Februari 2023

Wajib Baca! Daftar Lengkap Negara yang Beri Sanksi ke Rusia

27 Februari 2022

BKPM: 430 Ribu Pelaku UMK Kantongi Izin Usaha Lewat Aplikasi OSS

13 Desember 2021

BNI Beri Fasilitas Pinjaman Rp 1 T untuk Kalbe Farma

29 Juni 2022

Mengenal Keluarga Erina Gudono yang Bukan Orang Sembarangan

10 Desember 2022
© Copyright Bankterkini Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Entertainment
    • Gaming
    • Movie
    • Music
    • Sports
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Food
    • Travel
    • Health
  • News
    • Bussiness
    • Politics
    • Science
    • World
  • Tech
    • Apps
    • Gadget
    • Mobile