Jakarta –
Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) mengungkapkan beberapa obligor sudah ada yang melunasi utang atau menyelesaikan kewajibannya kepada negara.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan mereka adalah Anthony Salim, Bob Hasan, Sudwikatmono, dan Ibrahim Risjad. Sayangnya tidak dirinci berapa dana BLBI yang dibayarkan oleh mereka.
“Banyak di antara mereka (obligor) yang membayar dan selesai, misalnya Anthony Salim, langsung bayar, selesai. Bob Hasan, lunas, selesai. Sudwikatmono, lunas, selesai. Ibrahim Risjad, lunas, selesai,” kata Mahfud dalam konferensi pers virtual, Senin (8/11/2021).
Mahfud yang juga sebagai Ketua Dewan Pengarah Satgas BLBI menyatakan para obligor yang sudah membayar itu merupakan salah satu alasan pemerintah terus mengejar pembayaran utang dari obligor lain demi terciptanya keadilan.
“Kita harus berlaku adil, ini akan dikejar, harus bayar, dan posisikan berapa sebenarnya. Kalau dia merasa utang dia bukan segitu, ayo berapa utangnya. Datang ke meja saya,” imbuhnya.
Mahfud menegaskan tidak ada lagi tawar-menawar atau negosiasi. Dia meminta Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban untuk terus mengejar obligor atau debitur yang belum melunasi utangnya, jika perlu asetnya disita.
“Memerintahkan kepada Ketua Satgas pelaksana melakukan penyitaan aset obligor atau debitur yang belum memenuhi kewajibannya dan tidak mau memenuhi panggilan satgas BLBI,” ujarnya.
Selain itu, pemerintah juga akan melakukan pembatasan keperdataan terhadap obligor atau debitur seperti hak kredit di bank, berpergian ke luar negeri, dan lainnya. Bahkan, pemerintah juga menyediakan proses pidana bagi obligor yang ketahuan melakukan pengalihan aset, penjaminan aset ke pihak ketiga tanpa legalitas, hingga menyewakan aset secara gelap.
Pemerintah juga akan berkoordinasi dengan BUMN yang menjalin kerja sama dengan obligor melalui surat pemberitahuan. “Untuk menjelaskan bahwa yang bersangkutan tidak menunjukkan iktikad baik untuk memenuhi kewajibannya kepada negara,” pungkasnya.
(aid/eds)