Pemerintah mewajibkan key performance indicators (KPI) atau indikator kinerja bagi penerima penyertaan modal negara (PMN). Kebijakan ini berlaku bagi BUMN maupun lembaga calon penerima PMN
“Kan PMN dana publik dan tentunya harus kita jaga bersama-sama,” kata Tenaga Pengkaji Restrukturisasi, Privatisasi, dan Efektivitas Kekayaan Negara Dipisahkan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu Dodok Dwi Handoko dalam diskusi daring dikutip dari Antara, Jumat (14/1/2022)
Dodok menjelaskan PMN merupakan salah satu bentuk akuntabilitas pembiayaan investasi pemerintah yang berasal APBN, maka harus dikelola secara good governance. KPI tersebut telah dituangkan pada kontrak kinerja antara BUMN/lembaga penerima PMN dengan kementerian terkait yang menaunginya.
Selain itu, KPI juga bagian dari transparansi dan pertanggungjawaban kepada publik atas penggunaan dana APBN.
Menurut Dodok seluruh BUMN/lembaga telah menandatangani KPI PMN 2021 hingga saat ini yang meliputi PT Kereta Api Indonesia (KAI), PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), PT Penataran Angkatan Laut (PAL) dan PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo).
Kemudian, Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC), PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI), Badan Bank Tanah, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), dan Pusat Investasi Pemerintah (PIP).