bankterkini.com
  • Berita Terkini
  • Cari
Sabtu, November 1, 2025
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Cari
No Result
View All Result
bankterkini.com
No Result
View All Result

Buron 6 Bulan, Tersangka Korupsi Bank BUMN Rp 7,1 M di Temanggung Diringkus

admin by admin
7 Oktober 2022
in info Bank
0
Buron 6 Bulan, Tersangka Korupsi Bank BUMN Rp 7,1 M di Temanggung Diringkus
Temanggung –

Polres Temanggung menangkap R (48), buronan kasus korupsi salah satu bank BUMN senilai Rp 7,1 miliar. Tersangka ditangkap di lokasi persembunyiannya di Jombang, Jawa Timur.

Kapolres Temanggung AKBP Agus Puryadi mengatakan kasus ini dilaporkan 6 bulan yang lalu. Kemudian, saat kasus dalam penyelidikan tersangka sudah kabur.

“Ditetapkan sebagai tersangka 6 bulan yang lalu dan setelah menjadi tersangka tidak ada di rumahnya. Kita DPO 6 bulan baru minggu ini dapat kita tangkap di daerah Jawa Timur,” ujar Agus dalam pres rilis di Polres Temanggung, Jumat (7/10/2022).

Agus menjelaskan kronologinya, tersangka merupakan salah satu karyawan di salah satu bank BUMN. Kemudian, di bank tersebut ada program bagi-bagi hadiah. Di mana program ini dimulai dari 2014 sampai tahun 2019.

“Salah satu bank BUMN. Program bagi-bagi hadiah ini dimulai pada tahun 2014 sampai tersangka bekerja di tahun 2019. Kurun waktu 5 tahun itu selalu mengadakan penarikan. Jadi modusnya adalah duplikasi, sudah narik anggaran untuk beli hadiah, kemudian ditarikkan ke unit-unit,” tuturnya.

“Kurang lebih 5 tahun total kerugian Rp 7,8 miliar, namun sudah dikembalikan sekitar Rp 700 juta. Perhitungan kerugian negara yang diperoleh dari BPKP itu Rp 7,1 miliar,” ujar Agus.

Agus menegaskan, tersangka ini masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO selama 6 bulan. “Selama proses penyelidikan tidak pernah hadir,” tegasnya.

Menurutnya, tersangka disangkakan dengan pasal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam primer Pasal 2 ayat (1) sub Pasal 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah diubah dan ditambahkan dengan UU RI No 20 tahun 2001 dan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Sementara itu, tersangka R mengakui jika uang hasil korupsi tersebut ada yang sebagian digunakan untuk foya-foya hingga pelesir ke luar negeri.

“Awalnya menjumpai rekening tidak terpakai, kemudian saya coba untuk bertransaksi bisa dilakukan. Dari 2014 sampai 2019. (kabur) Kalimantan, Jakarta, luar negeri, Singapura, Thailand, Korea,” tuturnya.

Simak Video “Kafe Tak Berizin di Babarsari Disegel, Sempat Terjadi Perlawanan“
[Gambas:Video 20detik]
(aku/dil)

Tags: Berita Terkait
Previous Post

Perputaran Uang Agen BRILink di Saumlaki Ini Capai Rp 300 Juta/Hari

Next Post

Melihat Pembuatan Boti Khas Pulau Selaru

Next Post

Melihat Pembuatan Boti Khas Pulau Selaru

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Dukungan BRI Bantu Atasi Tumpukan Sampah di Tepi Sungai Citarum

Dukungan BRI Bantu Atasi Tumpukan Sampah di Tepi Sungai Citarum

17 November 2023
Penjelasan ITDC soal Terjerat Utang Rp 4,6 Triliun

Penjelasan ITDC soal Terjerat Utang Rp 4,6 Triliun

8 Agustus 2023
Belanja Bulanan saat Transmart Full Day Sale Bikin Pelanggan Kalap

Belanja Bulanan saat Transmart Full Day Sale Bikin Pelanggan Kalap

1 Oktober 2023
Beli Rumah Bisa Pakai BPJS Loh, Begini Caranya

Beli Rumah Bisa Pakai BPJS Loh, Begini Caranya

21 Juni 2022
Emang Top! Bank Mandiri Raup Laba Rp 10 T di Kuartal I, Melesat 70%

Emang Top! Bank Mandiri Raup Laba Rp 10 T di Kuartal I, Melesat 70%

27 April 2022
Cerita Para Nasabah BPR yang Terbantu Klaim Simpanan Lewat LPS

Cerita Para Nasabah BPR yang Terbantu Klaim Simpanan Lewat LPS

13 Desember 2021
Dear Pencari Kerja, Yuk ke Mega Carrer Expo 2022 di Landmark Braga

Dear Pencari Kerja, Yuk ke Mega Carrer Expo 2022 di Landmark Braga

10 November 2022

KAI Tebar Diskon 77.000 Tiket Mulai Rp 7.000, Catat Tanggalnya!

6 September 2022

Siap Showcasing di AIPF, BNI Targetkan Portofolio Hijau Capai Rp 62,9 T

1 September 2023

Luhut Bantah Proyek Kereta Cepat JKT-BDG Jebakan Utang China

28 Mei 2022

BRI Cetak Laba Rp 39 T, Wakil Ketua Komisi XI: Kinerja Luar Biasa!

19 November 2022

Modus Bahaya Link WhatsApp Bobol Rekening Nasabah hingga Miliaran Rupiah

15 Juli 2023

2 Orang Tewas Akibat Mobil Tertimpa Truk di Semarang, 1 Korban Terjepit

7 Juni 2023

Didukung BRI, Ini Program PSSI Kembangkan Sepak Bola Sejak Dini

13 November 2023

Pujian Erick Thohir untuk BRI: Jadi Motor Tumbuhnya UMKM

16 November 2023

Saksi Kasus Perum Perindo Meninggal di Kejagung, Sempat Kejang-kejang

26 Oktober 2021
© Copyright Bankterkini Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Entertainment
    • Gaming
    • Movie
    • Music
    • Sports
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Food
    • Travel
    • Health
  • News
    • Bussiness
    • Politics
    • Science
    • World
  • Tech
    • Apps
    • Gadget
    • Mobile