bankterkini.com
  • Berita Terkini
  • Cari
Jumat, Mei 15, 2026
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Cari
No Result
View All Result
bankterkini.com
No Result
View All Result

DPRD Makassar Sidak ke KIMA, Minta Acuan Kenaikan Biaya Lahan Dievaluasi

admin by admin
26 April 2022
in info Bank
0
DPRD Makassar Sidak ke KIMA, Minta Acuan Kenaikan Biaya Lahan Dievaluasi
Makassar – DPRD Makassar melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Kawasan Industri Makassar (KIMA) buntut polemik kenaikan biaya perpanjangan perjanjian penggunaan tanah industri (PPTI) atau biaya lahan. DPRD Makassar meminta acuan kenaikan biaya lahan tersebut dievaluasi.

“Dasar penentuan biaya lahan dalam PPTI semestinya diperjelas dahulu antara PT KIMA dan investor. Sebab saat ini, ada dua aturan yang mengatur terkait nilai biaya lahan tersebut,” ungkap Ketua Komisi B DPRD Makassar Erick Horas di sela-sela sidak di KIMA, Selasa (26/4/2022).

Erick mengungkapkan, PT KIMA menetapkan nilai PPTI sebesar 30% berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33/PMK.06/2012 tentang Tata Cara Pelaksanaan Sewa Barang Negara. Sedangkan, investor menilai ada aturan lain yang bisa dipakai sebagai dasar untuk menurunkan nilai PPTI.

“Ada juga keputusan BUMN terkait dengan PPTI. Surat rekomendasi dari BUMN itu ada maksimal dengan angka cuman 15%. Inikan ada sedikit tumpang tindih dan ini perlu dibicarakan kira-kira seperti apa, yang jelas harusnya ada solusi, tidak dengan gaya-gaya intimidasi,” tegas Erick.

Dalam sidak tersebut, DPRD hendak memastikan aktivitas pabrik tetap berjalan dengan lancar. Sebab sebelumnya, Paguyuban Pengusaha Kawasan Industri Makassar (PPKM) mengaku menerima intimidasi dari PT KIMA.

Terkait polemik biaya lahan ini, pihaknya mengaku akan menyampaikan kepada Pemkot Makassar selaku salah satu pemilik saham.

“Walaupun ini 10% (saham Pemkot), paling tidak ada upaya pemerintah juga bisa melakukan musyawarah mufakat dalam arti ada pertemuan pembicaraan,” ucapnya.

Sementara itu, Direktur PT Piramid Mega Sakti, Adnan Wijaya mengaku sangat merasakan dampak dari kenaikan PPTI tersebut menjadi 30%. Dia juga mengeluhkan keberadaan PPTI ini, karena saat melakukan transaksi awal tidak pernah ada nomenklatur 30%.

“Jadi kita dipaksa tandatangan (oleh PT KIMA), kalau tidak kita ditutup. Jadi dalam satu tahun ditutup 10 sampai 20 kali. Jadi kita punya barang tidak bisa masuk di pabrik,” bebernya.

Adnan mengatakan kebijakan perpanjangan PPTI sebesar 30% ini sangat memberatkan. Jika dihitung, nilai PPTI untuk 20 tahun ke depan sebesar Rp 800 ribu per meter, sesuai luas lahan.

“Kalau kita sendiri kira-kira Rp 6 M sampai Rp 7 M. Yang kami sudah bayar Rp 1,2 M untuk 20 tahun perpanjangan,” ungkapnya.

Selain itu, Adnan mengaku saat ini kepercayaan supplier dan bank terus menurun lantaran pihak PT KIMA memasang papan bicara di depan pabriknya. Papan bicara itu menegaskan tanah lokasi pabriknya sedang dalam pengawasan PT KIMA.

“Kepercayaan bank, kepercayaan supplier semua sudah tidak bisa. Jadi karyawan kita dari 350 sekarang tinggal 100,” keluhnya.

Simak Video “Ratusan Pembalap Liar di Makassar Adu Kecepatan di Arena Resmi“
[Gambas:Video 20detik]
(asm/tau)

Previous Post

UMKM Pulih, BRI Tancap Gas 3 Bulan Cetak Laba Rp 12,22 T

Next Post

Kuasa Hukum Sebut Penukaran Uang Rp 3,7 M Tak Langgar Aturan

Next Post
Kuasa Hukum Sebut Penukaran Uang Rp 3,7 M Tak Langgar Aturan

Kuasa Hukum Sebut Penukaran Uang Rp 3,7 M Tak Langgar Aturan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

25 Agustus Hari Perumahan Nasional, Berikut Sejarah dan Temanya

25 Agustus Hari Perumahan Nasional, Berikut Sejarah dan Temanya

25 Agustus 2023
Lagi Digodok! Begini Caranya Agar Milenial Cepat Punya Rumah

Lagi Digodok! Begini Caranya Agar Milenial Cepat Punya Rumah

3 Mei 2023
Polantas Menyapa di Bogor

Kakorlantas Ajak Pengemudi Ojol Jadi Pelopor Keselamatan Lalu Lintas di Bogor

6 Mei 2026
AIPF 2023 Datangkan Potensi Kerja Sama Rp 490,59 Triliun

AIPF 2023 Datangkan Potensi Kerja Sama Rp 490,59 Triliun

7 September 2023
Dana KJP Plus September 2022 Tahap 1 Cair, Bagaimana Jika Belum Terdaftar?

Dana KJP Plus September 2022 Tahap 1 Cair, Bagaimana Jika Belum Terdaftar?

8 September 2022
Lincahnya Emak-emak Garut Berzumba Ria dalam Pesta Rakyat Simpedes

Lincahnya Emak-emak Garut Berzumba Ria dalam Pesta Rakyat Simpedes

12 Agustus 2023

BNI Co-Branding Kartu Remitansi dengan Garuda Indonesia Tokyo

9 Mei 2023

Didukung BRI, Warga Jayapura Olah Lahan Sempit Pakai Metode Hidroponik

27 Oktober 2023

Syahdu, Naff-Om Sera Ajak Warga Gresik Nostalgia di Pesta Rakyat BRI

24 September 2023

Saat Kocek Negara ‘Diteror’ Bengkak Biaya Kereta Cepat JKT-BDG

1 Agustus 2022

Erick Thohir Apresiasi BNI Bantu Kembangkan Usaha Diaspora di Hong Kong

2 Juli 2023

Volume Transaksi di Aplikasi BRImo Capai Rp 1.201 T hingga April 2023

25 Mei 2023

Kebijakan Uang Muka KPR 0% Diperpanjang, BTN Siap?

27 Oktober 2022

Ngeri-ngeri Sedap! Tas hingga Sepatu Ini Terbuat dari Kulit Buaya

4 Desember 2023

BRI Catat Kredit Mikro Tumbuh 10,9% di Kuartal III-2023, Ini Pemicunya

16 November 2023

Daftar ‘Beres-Beres’ PPA Selama 2021, Apa Saja?

31 Desember 2021
© Copyright Bankterkini Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Entertainment
    • Gaming
    • Movie
    • Music
    • Sports
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Food
    • Travel
    • Health
  • News
    • Bussiness
    • Politics
    • Science
    • World
  • Tech
    • Apps
    • Gadget
    • Mobile