Polisi menangkap seorang pria warga negara (WN) Latvia, Roberts Markarjancs (46), terkait kasus skimming ATM. Markarjancs rupanya telah beraksi sejak dua bulan terakhir di wilayah Jakarta.
“Dari tindak pidana tersangka dari jaringan kelompok Latvia ini dia beraksi dari April ke Mei, kurang lebih dua bulan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (20/5/2022).
Markajancs membobol dua bank swasta dan bank BUMN. Selama dua bulan beraksi, pelaku telah meraup miliaran rupiah.
“Dari dua bulan hasil perhitungan penyidik dan hasil pengecekan ke pihak bank yang dirugikan total kerugian semua Rp 1,2 miliar,” ujar Zulpan.
Markajancs ditangkap pada Rabu (18/5) sekitar pukul 21.00 WIB di daerah Beji, Depok. Markarjancs mengaku kerap beraksi di daerah Jakarta Barat dan Jakarta Selatan selama dua bulan terakhir.
“Modusnya tersangka melakukan skimming dengan cara menggunakan kartu yang dia dapatkan yang ditujukan untuk menampung data nasabah dengan cara menggesekkan melalui mesin yang terhubung ke laptop,” katanya.
Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Metro Jaya. Dia dijerat dengan Pasal 363 KUHP, Pasal 30 Juncto Pasal 46 UU RI Nomor 19 tahun 2016 ITE dan Pasal 3,4,5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Untuk diketahui, Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap pria WN Latvia, RM (46) terkait kasus skimming ATM di Beji, Depok. RM ditangkap atas pembobolan sejumlah ATM di Jakarta.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya.
Simak juga Video: Eks Pegawai Bank Otaki Pembobolan Rekening, Nasabah Rugi Rp 1,7 M