BankTerkini.com – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) tengah mempersiapkan skema terbaru untuk pengaturan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2025. Menurut Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri, skema pengupahan ini masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No.51/2023, yang sebelumnya diterbitkan sebagai revisi atas PP No.36/2021 tentang Pengupahan.
“Sampai dengan hari ini, kita masih menggunakan PP No.51/2023 sebagai dasar pengaturan upah minimum,” ujar Indah saat ditemui di Kompleks Parlemen, Rabu (28/8/2024). Pernyataan ini memberikan kepastian bahwa pemerintah tetap konsisten dalam menjaga stabilitas pengupahan di tengah dinamika ekonomi yang terjadi.
Menjelang penerapan UMP 2025, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, bersama Dewan Pengupahan Nasional, akan menggelar konferensi pers pada 14 September 2024. Dalam konferensi tersebut, skema UMP 2025 akan diumumkan secara resmi. “Nanti akan ada info secara resmi,” tambah Indah ketika ditanya mengenai detail konferensi yang akan datang.
Pada tahun lalu, pemerintah mengeluarkan PP No.51/2023 sebagai upaya untuk menyelaraskan upah minimum dengan perkembangan ekonomi dan ketenagakerjaan. Kebijakan ini mencakup penerapan Formula Upah Minimum yang mempertimbangkan tiga variabel utama: inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu yang ditetapkan oleh Dewan Pengupahan Daerah. Indeks ini memperhitungkan tingkat penyerapan tenaga kerja serta rata-rata atau median upah di setiap daerah.
Indah menekankan bahwa pendekatan yang komprehensif ini bertujuan untuk mencapai keseimbangan antara kebutuhan tenaga kerja dan kemampuan dunia usaha. “Dengan memperhatikan tiga variabel tersebut, kita bisa memastikan bahwa kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan di setiap daerah dapat terakomodir secara seimbang. Hal ini penting untuk menjamin kepastian bekerja dan keberlangsungan usaha,” jelasnya.
Sejalan dengan PP No.51/2023, formula penghitungan upah minimum diatur sedemikian rupa untuk memberikan keadilan bagi pekerja sekaligus menjaga daya saing perusahaan. Perhitungan ini menggunakan rumus: UM(t+1) = UM(t) + Nilai Penyesuaian UM(t+1), di mana UM(t+1) adalah upah minimum yang akan ditetapkan, dan UM(t) adalah upah minimum yang berlaku saat ini.
Baca juga: OJK Ungkap Sektor Keuangan Indonesia Jadi Sasaran Utama Serangan Siber
Nilai penyesuaian upah minimum dalam rumus tersebut mempertimbangkan faktor inflasi dan pertumbuhan ekonomi, yang kemudian disesuaikan dengan nilai tertentu yang ditentukan oleh dewan pengupahan provinsi atau kabupaten/kota. Nilai ini juga memperhatikan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata atau median upah di setiap daerah.
Simbol α dalam rumus tersebut menunjukkan variabel penyesuaian yang berada dalam rentang 0,10 hingga 0,30, tergantung pada kondisi ketenagakerjaan dan daya saing upah di daerah terkait. Jika hasil perhitungan nilai penyesuaian upah minimum lebih kecil atau sama dengan nol, maka upah minimum yang ditetapkan akan sama dengan upah minimum yang berlaku saat ini.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap dapat memberikan kepastian bagi tenaga kerja sekaligus menjaga stabilitas dunia usaha. “Kami percaya, pendekatan ini mampu menjawab tantangan ketenagakerjaan di masa mendatang,” pungkas Indah.
Sebagai langkah antisipasi, pemerintah melalui Kemenaker terus berkomitmen untuk menyempurnakan kebijakan pengupahan yang adaptif terhadap perubahan ekonomi. Hal ini sejalan dengan visi pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja tanpa mengorbankan pertumbuhan ekonomi.
Indah juga menambahkan, komunikasi yang baik antara pemerintah, pekerja, dan pengusaha sangat penting untuk mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan. “Keterbukaan dan dialog konstruktif menjadi kunci dalam penyusunan kebijakan pengupahan yang berkeadilan,” tuturnya.
Kebijakan UMP yang akan diumumkan dalam waktu dekat diharapkan dapat memberikan kepastian dan perlindungan bagi tenaga kerja, sekaligus mendorong dunia usaha untuk terus berkembang. Dengan demikian, keseimbangan antara kepentingan pekerja dan pengusaha dapat terjaga, sehingga menciptakan iklim ketenagakerjaan yang kondusif dan produktif.
Kemenaker memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil tetap memperhatikan kepentingan seluruh pihak terkait, sehingga Indonesia dapat terus bergerak maju dengan stabilitas ekonomi dan ketenagakerjaan yang kokoh.
Sumber: Bisnis.








