bankterkini.com
  • Berita Terkini
  • Cari
Sabtu, November 1, 2025
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Cari
No Result
View All Result
bankterkini.com
No Result
View All Result

Erick Thohir Buka Suara soal Dirut Waskita Tersangka Kasus Korupsi

admin by admin
29 April 2023
in info Bank
0
Erick Thohir Buka Suara soal Dirut Waskita Tersangka Kasus Korupsi

Jakarta –

Menteri BUMN Erick Thohir mendukung langkah penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung), termasuk saat menetapkan Direktur Utama PT Waskita Karya (Persero) Destiawan Soewardjono sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank.

“Kementerian BUMN menghormati proses hukum yang berlaku,” ujar Erick dalam keterangan tertulis, Sabtu (29/4/2023).

“Peristiwa ini sudah sepatutnya juga menjadi peringatan kepada BUMN lain untuk benar-benar bekerja secara profesional dan transparan sesuai dengan peta jalan yang telah ditetapkan,” sambung Erick.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Utama PT Waskita Karya (Persero) Tbk Destiawan Soewardjono sebagai tersangka kasus korupsi. Dugaan korupsi itu terkait penyimpangan atau penyelewengan penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada 2016-2020.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menjelaskan tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 1 orang tersangka yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk dan PT Waskita Beton Precast Tbk

“Adapun 1 orang Tersangka tersebut yaitu DES selaku Direktur Utama PT Waskita Karya (persero) Tbk. periode Juli 2020 sampai sekarang,” ujar Ketut dalam keterangan tertulis, dikutip dari detiknews Sabtu (29/4/2023).

Selanjutnya, Kejagung menahan Destiawan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejagung. Masa penahanan selama 20 hari sejak 29 April-17 Mei 2023 mendatang.

Apa peran Destiawan hingga dia ditetapkan sebagai tersangka?

“Peranan tersangka DES dalam perkara ini yaitu secara melawan hukum memerintahkan dan menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) dengan menggunakan dokumen pendukung palsu,” terang Ketut

Selain itu, menurut Ketut, uang yang dicairkan itu untuk membayar utang-utang perusahaan dari proyek fiktif.

“Digunakan sebagai pembayaran hutang-hutang perusahaan yang diakibatkan oleh pencairan pembayaran proyek-proyek pekerjaan fiktif guna memenuhi permintaan tersangka,” jelasnya.

Alhasil, bos Waskita disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” imbuhnya.

Diketahui, kerugian keuangan negara yang dihitung oleh BPKP dalam kasus ini sebesar Rp 2.546.645.987.644. Selain itu, dalam kasus ini Penyidik juga melakukan penyitaan terhadap aset tanah, bangunan, dan uang.

(hns/hns)

Previous Post

Bos Waskita Tersangka Kasus Korupsi, Erick Thohir: Peringatan buat BUMN!

Next Post

Kejagung Tetapkan Dirut Waskita Karya Tersangka Kasus Dugaan Korupsi

Next Post
Kejagung Tetapkan Dirut Waskita Karya Tersangka Kasus Dugaan Korupsi

Kejagung Tetapkan Dirut Waskita Karya Tersangka Kasus Dugaan Korupsi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bank Jatim Bagi Dividen 2021 Sebanyak Rp 782 M-Rombak Komisaris dan Direksi

Bank Jatim Bagi Dividen 2021 Sebanyak Rp 782 M-Rombak Komisaris dan Direksi

17 Maret 2022
Platform AI Ini Bantu BRI Akuisisi 22 Ribu AgenBRILink Baru di 2023

Platform AI Ini Bantu BRI Akuisisi 22 Ribu AgenBRILink Baru di 2023

7 November 2023
SPAI Laporkan Perusahaan Aplikator ke Kemnaker Terkait Nominal BHR Pengemudi Ojol

SPAI Laporkan Perusahaan Aplikator ke Kemnaker Terkait Nominal BHR Pengemudi Ojol

26 Maret 2025
Sukses Transformasi, Pegadaian Catat Laba Rp 3,2 T di Kuartal III-2023

Sukses Transformasi, Pegadaian Catat Laba Rp 3,2 T di Kuartal III-2023

12 Oktober 2023
Salut! Disabilitas Ini Sukses Bisnis Keset Beromzet Ratusan Juta

Salut! Disabilitas Ini Sukses Bisnis Keset Beromzet Ratusan Juta

8 Desember 2021
Erick Thohir: Semua Menteri Turun ke Bawah, Apa Saya Salah?

Erick Thohir: Semua Menteri Turun ke Bawah, Apa Saya Salah?

13 Mei 2022
Dari Bankir, Kini Pimpin Diplomasi Ekonomi Global RI

Dari Bankir, Kini Pimpin Diplomasi Ekonomi Global RI

2 Agustus 2023

Jakarta Content Week 2021 Dibuka, Anies Baswedan Senang Jakarta Jadi Kota Sastra

11 November 2021

Pandemi Corona Belum Berakhir Bikin Status Diperpanjang Jokowi

3 Januari 2022

Iman Mahlil Bergerak Sendiri Sebar QRIS Palsu di 38 Masjid

12 April 2023

Mudik Bersama BUMN, BRI Group Sediakan 7.500 Kuota bagi Nasabah

21 April 2023

Intip Garasi Eks Menpora Zainudin Amali yang Jadi Komisaris Bank Mandiri

15 Maret 2023

BRI Group Perkuat Sinergi Sasar Pasar Pembiayaan

27 Juni 2023

Waspada! 3 Peringatan buat Ekonomi RI Kalau Mau Selamat Lewati 2023

6 Januari 2023

BritAma FSTVL Ke-4 Angkat Tema Ramah Lingkungan Sesuai Prinsip ESG

24 Agustus 2022

Memahami Kenapa Sih Sampai Ada PHK?

11 November 2022
© Copyright Bankterkini Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Entertainment
    • Gaming
    • Movie
    • Music
    • Sports
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Food
    • Travel
    • Health
  • News
    • Bussiness
    • Politics
    • Science
    • World
  • Tech
    • Apps
    • Gadget
    • Mobile