bankterkini.com
  • Berita Terkini
  • Cari
Minggu, Mei 10, 2026
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Cari
No Result
View All Result
bankterkini.com
No Result
View All Result

Erick Thohir Buka Suara soal Dirut Waskita Tersangka Kasus Korupsi

admin by admin
29 April 2023
in info Bank
0
Erick Thohir Buka Suara soal Dirut Waskita Tersangka Kasus Korupsi

Jakarta –

Menteri BUMN Erick Thohir mendukung langkah penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung), termasuk saat menetapkan Direktur Utama PT Waskita Karya (Persero) Destiawan Soewardjono sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank.

“Kementerian BUMN menghormati proses hukum yang berlaku,” ujar Erick dalam keterangan tertulis, Sabtu (29/4/2023).

“Peristiwa ini sudah sepatutnya juga menjadi peringatan kepada BUMN lain untuk benar-benar bekerja secara profesional dan transparan sesuai dengan peta jalan yang telah ditetapkan,” sambung Erick.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Utama PT Waskita Karya (Persero) Tbk Destiawan Soewardjono sebagai tersangka kasus korupsi. Dugaan korupsi itu terkait penyimpangan atau penyelewengan penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada 2016-2020.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menjelaskan tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 1 orang tersangka yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk dan PT Waskita Beton Precast Tbk

“Adapun 1 orang Tersangka tersebut yaitu DES selaku Direktur Utama PT Waskita Karya (persero) Tbk. periode Juli 2020 sampai sekarang,” ujar Ketut dalam keterangan tertulis, dikutip dari detiknews Sabtu (29/4/2023).

Selanjutnya, Kejagung menahan Destiawan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejagung. Masa penahanan selama 20 hari sejak 29 April-17 Mei 2023 mendatang.

Apa peran Destiawan hingga dia ditetapkan sebagai tersangka?

“Peranan tersangka DES dalam perkara ini yaitu secara melawan hukum memerintahkan dan menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) dengan menggunakan dokumen pendukung palsu,” terang Ketut

Selain itu, menurut Ketut, uang yang dicairkan itu untuk membayar utang-utang perusahaan dari proyek fiktif.

“Digunakan sebagai pembayaran hutang-hutang perusahaan yang diakibatkan oleh pencairan pembayaran proyek-proyek pekerjaan fiktif guna memenuhi permintaan tersangka,” jelasnya.

Alhasil, bos Waskita disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” imbuhnya.

Diketahui, kerugian keuangan negara yang dihitung oleh BPKP dalam kasus ini sebesar Rp 2.546.645.987.644. Selain itu, dalam kasus ini Penyidik juga melakukan penyitaan terhadap aset tanah, bangunan, dan uang.

(hns/hns)

Previous Post

Bos Waskita Tersangka Kasus Korupsi, Erick Thohir: Peringatan buat BUMN!

Next Post

Kejagung Tetapkan Dirut Waskita Karya Tersangka Kasus Dugaan Korupsi

Next Post
Kejagung Tetapkan Dirut Waskita Karya Tersangka Kasus Dugaan Korupsi

Kejagung Tetapkan Dirut Waskita Karya Tersangka Kasus Dugaan Korupsi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kronologi Nasabah Prioritas Gugat BRI Rp 1 T

Kronologi Nasabah Prioritas Gugat BRI Rp 1 T

25 Desember 2021
Cerita Gempar Bangunan Mirip Makam di Bojonegoro yang Isinya Mencengangkan

Cerita Gempar Bangunan Mirip Makam di Bojonegoro yang Isinya Mencengangkan

22 Oktober 2022
Selain Inovasi, BRI Usung Aspek ESG di UMKM EXPO(RT) BRILianpreneur 2022

Selain Inovasi, BRI Usung Aspek ESG di UMKM EXPO(RT) BRILianpreneur 2022

2 Desember 2022
Kartu Kredit BRI: Cara Membuat, Syarat, hingga Jenis-jenisnya

Kartu Kredit BRI: Cara Membuat, Syarat, hingga Jenis-jenisnya

26 Agustus 2023
Pemerintah Jelaskan Pertumbuhan Ekonomi 5,12 Persen di Tengah Maraknya PHK

Pemerintah Jelaskan Pertumbuhan Ekonomi 5,12 Persen di Tengah Maraknya PHK

15 Agustus 2025
Buka Rekrutmen Bersama 2022, Segini Kisaran Gaji di BUMN

Buka Rekrutmen Bersama 2022, Segini Kisaran Gaji di BUMN

16 April 2022
Program Mandiri Sahabatku Dorong Pekerja Migran untuk Berwirausaha

Program Mandiri Sahabatku Dorong Pekerja Migran untuk Berwirausaha

14 Juli 2023

Cek Penerima BLT UMKM 2022 Lewat eform.bri.co.id/bpum, Simak Caranya di Sini

6 Januari 2022

Perbesar Peluang Ekspor, 4 UMKM Binaan BRI Mejeng di China ASEAN EXPO 2023

23 September 2023

Ungkap Kondisi BUMN Karya, Rosan Roeslani: Perlu Perhatian Khusus

15 Agustus 2023

Wamen BUMN Buka-bukaan Rencana BTN Caplok Bank Syariah

23 Agustus 2023

Waspada QRIS Palsu, Ini Modus yang Biasa Digunakan Pelaku

11 Mei 2023

Keras! Maharani Kemala Beri Peringatan Usai Disebut Cari Untung Lewat Gala

8 November 2021

KBstar Mobile Banking, Integrasikan Layanan Digital Nasabah KB Bukopin

22 September 2023

Serbu! Ini Daftar BUMN yang Buka Lowongan dan Posisinya

12 April 2022

Menanti Kereta Cepat Pertama di Asia Tenggara Jadi Kado HUT ke-78 RI

15 Agustus 2023
© Copyright Bankterkini Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Entertainment
    • Gaming
    • Movie
    • Music
    • Sports
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Food
    • Travel
    • Health
  • News
    • Bussiness
    • Politics
    • Science
    • World
  • Tech
    • Apps
    • Gadget
    • Mobile