bankterkini.com
  • Berita Terkini
  • Cari
Kamis, Mei 22, 2025
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Cari
No Result
View All Result
bankterkini.com
No Result
View All Result

Hakim Agung Prof Amran: Potong Gaji PNS yang Tak Penuhi Hak Anak-Eks Istri

admin by admin
14 Maret 2022
in info Bank
0
Hakim Agung Prof Amran: Potong Gaji PNS yang Tak Penuhi Hak Anak-Eks Istri
Jakarta –

Hakim agung Amran Suadi meraih gelar Profesor dari Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Ampel Surabaya. Dalam orasi ilmiahnya, ia berharap PNS yang tidak memenuhi hak anak dan mantan istri agar dipotong gajinya.

Amran Suadi menjadi Guru Besar Bidang Ilmu Perlindungan Hak Perempuan dan Anak dalam Peradilan Agama Islam. “Perempuan dan anak secara fisik dipandang sebagai entitas yang termasuk kelompok rentan dan sering menghadapi proses domestifikasi oleh sistem budaya patriarkat. Kondisi ini rentan membuat perempuan dan anak menjadi objek kekerasan dan terabaikan hak-hak dasarnya secara manusiawi,” kata Amran Suadi.

Hal itu disampaikan saat membacakan orasi ilmiah pengukuhan guru besar di UIN Sunan Ampel, Senin (14/3/2022). Hadir dalam acara itu Ketua MA dan pimpinan MA.

“Perempuan dan anak dalam perkara hukum keluarga sering kali menjadi pihak inferior dibanding laki-laki. Tidak sedikit perempuan mengajukan perceraian dikarenakan mengalami kekerasan dalam rumah tangga (domestic violence) dari suaminya, baik yang berwujud kekerasan fisik, psikis, verbal, seksual ataupun kekerasan ekonomi,” ujar Amran Suadi.

Salah satu isu tentang perlindungan perempuan dan anak di pengadilan adalah persoalan efektifitas pelaksanaan putusan hakim mengenai hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian. Pengalaman Amran Suadi selama 36 tahun sebagai hakim, persoalan pelaksanaan putusan masih menjadi pekerjaan rumah yang menuntut perhatian besar, mengingat sistem pelaksanaan putusan perkara akibat cerai relatif masih lemah.

“Proses eksekusi terkadang menuntut biaya tinggi dan tidak sepadan dengan nominal putusan yang hendak di eksekusi. Di mana besarnya nafkah yang diberikan suami kepada istri dan anak, seringkali tidak sebanding dengan besaran biaya eksekusi,” ucap Amran Suadi.

Akibatnya, putusan-putusan pengadilan dipandang layaknya sekedar ‘macan kertas’ yang hanya berwibawa pada tulisan tapi lemah dalam pelaksanaan. Masih terdapat sejumlah laporan masuk ke pengadilan agama tentang kelalaian mantan suami menjalankan kewajiban membayar nafkah iddah, mut’ah, dan madhiyah pascabercerai.

“Berangkat dari kegelisahan tersebutlah, saya berpandangan bahwa untuk menjamin perlindungan terhadap hak-hak perempuan dan anak selain dilakukan dengan substansi hukum, struktur hukum,” beber Amran Suadi.

Sebagi solusi, kata Amran Suadi, perlunya membangun interkoneksi sistem dengan lembaga-lembaga di luar lembaga yudikatif meliputi eksekutif dan pihak swasta merupakan ikhtiar untuk menjadikan putusan-putusan Pengadilan Agama dalam hal pemenuhan dan jaminan hak-hak perempuan dan anak, dapat dilaksanakan secara cepat dan tepat.

“Adanya intervensi lembaga-lembaga di luar yudikatif akan memudahkan dan menjadi daya paksa tersendiri bagi pelaksanaan putusan pengadilan terkait hak-hak perempuan dan anak,” beber Amran Suadi, yang menjadi hakim agung sejak 2011.

Oleh sebab itu, Amran Suadi mengusulkan langkah-langkah strategis yang perlu dilakukan dalam mewujudkan interkoneksi sistem dengan cara:

1. membangun database terpadu antara lembaga peradilan dengan Kementerian terkait.
2. membangun koordinasi antara Mahkamah Agung dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Kementerian/Lembaga terkait lainnya.

“Pemenuhan hak perempuan dan anak di samping melalui pendekatan pembatasan di atas, dapat dilakukan bagi mantan suami yang berprofesi sebagai ASN, Pegawai BUMN, BUMD maupun pegawai swasta, dengan cara pemotongan gaji. Adapun bagi mantan suami yang tidak memiliki penghasilan karena alasan tertentu menurut hukum, perlu ada mekanisme penjaminan sosial dari Kementerian Sosial ataupun Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak,” ujar Amran Suadi.

Simak video ‘Komnas Perempuan Sambut Baik Aturan Separuh Gaji PNS untuk Mantan Istri’:

[Gambas:Video 20detik]

Previous Post

Sederet Program Kemenag yang Disokong BPKH

Next Post

Sederet Program Kemenag yang Berpotensi Disokong BPKH

Next Post
Sederet Program Kemenag yang Berpotensi Disokong BPKH

Sederet Program Kemenag yang Berpotensi Disokong BPKH

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bank Syariah Indonesia Buka Lowongan ODP Nih, Buruan Sikat!

Bank Syariah Indonesia Buka Lowongan ODP Nih, Buruan Sikat!

21 September 2022
15 Jurusan SMK yang Lulusannya Dibutuhkan dan Bergaji Tinggi

15 Jurusan SMK yang Lulusannya Dibutuhkan dan Bergaji Tinggi

18 Juli 2023
RI Ajukan Pinjaman ke China Rp 8 T Demi Tambal Bengkak Proyek Kereta Cepat

RI Ajukan Pinjaman ke China Rp 8 T Demi Tambal Bengkak Proyek Kereta Cepat

13 Februari 2023
BRI Ajak Nasabah Update Nomor HP di ATM/CRM, Bisa Dapat Tambahan Saldo

BRI Ajak Nasabah Update Nomor HP di ATM/CRM, Bisa Dapat Tambahan Saldo

31 Oktober 2023
Jadi Andalan Warga Likupang, Agen Bank Ini Catatkan Transaksi Rp 1 M/Bulan

Jadi Andalan Warga Likupang, Agen Bank Ini Catatkan Transaksi Rp 1 M/Bulan

30 November 2023
Pembayaran Utang BUMN Karya Dipastikan Tidak Pakai APBN

Pembayaran Utang BUMN Karya Dipastikan Tidak Pakai APBN

11 Agustus 2023
Dokumen Penting Perlu Tanda Tangan? Bisa Kok Secara Elektronik

Dokumen Penting Perlu Tanda Tangan? Bisa Kok Secara Elektronik

26 Oktober 2021

Terapkan Strategi Hybrid Bank, Jumlah AgenBRILink Meningkat Pesat

12 Mei 2023

Biaya Proyek Kereta Cepat JKT-BDG Makin Bengkak, Siapa yang Tanggung?

21 Juni 2022

Oknum Pemda Manipulasi Data Kemiskinan hingga Persiapan Konser Coldplay

10 Mei 2023

Laba Bersih Naik 78%, BRI Mandi Cuan Rp 12 Triliun di Kuartal I

25 April 2022

7 BUMN Keroyokan Beri ‘Kado’ Buat Petani, Erick Thohir Minta Hal Ini

13 Januari 2022

Sri Mulyani hingga Ida Fauziyah Kompak Berkebaya di Sidang Tahunan MPR

16 Agustus 2023

Cara Daftar BPUM BRI Online, Lengkap Beserta Syarat dan Cara Mengeceknya

21 Maret 2023

BRI Bakal Salurkan KUR Rp 270 T di 2023

8 Februari 2023

Petani Bisa Dapat Modal dari Bank hingga Asuransi Gagal Panen, Caranya?

10 Desember 2021
© Copyright Bankterkini Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Entertainment
    • Gaming
    • Movie
    • Music
    • Sports
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Food
    • Travel
    • Health
  • News
    • Bussiness
    • Politics
    • Science
    • World
  • Tech
    • Apps
    • Gadget
    • Mobile