bankterkini.com
  • Berita Terkini
  • Cari
Minggu, November 2, 2025
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Cari
No Result
View All Result
bankterkini.com
No Result
View All Result

Hakim Agung Prof Amran: Potong Gaji PNS yang Tak Penuhi Hak Anak-Eks Istri

admin by admin
14 Maret 2022
in info Bank
0
Hakim Agung Prof Amran: Potong Gaji PNS yang Tak Penuhi Hak Anak-Eks Istri
Jakarta –

Hakim agung Amran Suadi meraih gelar Profesor dari Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Ampel Surabaya. Dalam orasi ilmiahnya, ia berharap PNS yang tidak memenuhi hak anak dan mantan istri agar dipotong gajinya.

Amran Suadi menjadi Guru Besar Bidang Ilmu Perlindungan Hak Perempuan dan Anak dalam Peradilan Agama Islam. “Perempuan dan anak secara fisik dipandang sebagai entitas yang termasuk kelompok rentan dan sering menghadapi proses domestifikasi oleh sistem budaya patriarkat. Kondisi ini rentan membuat perempuan dan anak menjadi objek kekerasan dan terabaikan hak-hak dasarnya secara manusiawi,” kata Amran Suadi.

Hal itu disampaikan saat membacakan orasi ilmiah pengukuhan guru besar di UIN Sunan Ampel, Senin (14/3/2022). Hadir dalam acara itu Ketua MA dan pimpinan MA.

“Perempuan dan anak dalam perkara hukum keluarga sering kali menjadi pihak inferior dibanding laki-laki. Tidak sedikit perempuan mengajukan perceraian dikarenakan mengalami kekerasan dalam rumah tangga (domestic violence) dari suaminya, baik yang berwujud kekerasan fisik, psikis, verbal, seksual ataupun kekerasan ekonomi,” ujar Amran Suadi.

Salah satu isu tentang perlindungan perempuan dan anak di pengadilan adalah persoalan efektifitas pelaksanaan putusan hakim mengenai hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian. Pengalaman Amran Suadi selama 36 tahun sebagai hakim, persoalan pelaksanaan putusan masih menjadi pekerjaan rumah yang menuntut perhatian besar, mengingat sistem pelaksanaan putusan perkara akibat cerai relatif masih lemah.

“Proses eksekusi terkadang menuntut biaya tinggi dan tidak sepadan dengan nominal putusan yang hendak di eksekusi. Di mana besarnya nafkah yang diberikan suami kepada istri dan anak, seringkali tidak sebanding dengan besaran biaya eksekusi,” ucap Amran Suadi.

Akibatnya, putusan-putusan pengadilan dipandang layaknya sekedar ‘macan kertas’ yang hanya berwibawa pada tulisan tapi lemah dalam pelaksanaan. Masih terdapat sejumlah laporan masuk ke pengadilan agama tentang kelalaian mantan suami menjalankan kewajiban membayar nafkah iddah, mut’ah, dan madhiyah pascabercerai.

“Berangkat dari kegelisahan tersebutlah, saya berpandangan bahwa untuk menjamin perlindungan terhadap hak-hak perempuan dan anak selain dilakukan dengan substansi hukum, struktur hukum,” beber Amran Suadi.

Sebagi solusi, kata Amran Suadi, perlunya membangun interkoneksi sistem dengan lembaga-lembaga di luar lembaga yudikatif meliputi eksekutif dan pihak swasta merupakan ikhtiar untuk menjadikan putusan-putusan Pengadilan Agama dalam hal pemenuhan dan jaminan hak-hak perempuan dan anak, dapat dilaksanakan secara cepat dan tepat.

“Adanya intervensi lembaga-lembaga di luar yudikatif akan memudahkan dan menjadi daya paksa tersendiri bagi pelaksanaan putusan pengadilan terkait hak-hak perempuan dan anak,” beber Amran Suadi, yang menjadi hakim agung sejak 2011.

Oleh sebab itu, Amran Suadi mengusulkan langkah-langkah strategis yang perlu dilakukan dalam mewujudkan interkoneksi sistem dengan cara:

1. membangun database terpadu antara lembaga peradilan dengan Kementerian terkait.
2. membangun koordinasi antara Mahkamah Agung dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Kementerian/Lembaga terkait lainnya.

“Pemenuhan hak perempuan dan anak di samping melalui pendekatan pembatasan di atas, dapat dilakukan bagi mantan suami yang berprofesi sebagai ASN, Pegawai BUMN, BUMD maupun pegawai swasta, dengan cara pemotongan gaji. Adapun bagi mantan suami yang tidak memiliki penghasilan karena alasan tertentu menurut hukum, perlu ada mekanisme penjaminan sosial dari Kementerian Sosial ataupun Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak,” ujar Amran Suadi.

Simak video ‘Komnas Perempuan Sambut Baik Aturan Separuh Gaji PNS untuk Mantan Istri’:

[Gambas:Video 20detik]

Previous Post

Sederet Program Kemenag yang Disokong BPKH

Next Post

Sederet Program Kemenag yang Berpotensi Disokong BPKH

Next Post
Sederet Program Kemenag yang Berpotensi Disokong BPKH

Sederet Program Kemenag yang Berpotensi Disokong BPKH

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Permudah Transaksi Pelanggan, BRI Ekspansi QRIS BRImo ke Singapura

Permudah Transaksi Pelanggan, BRI Ekspansi QRIS BRImo ke Singapura

18 November 2023
BRI Danareksa Catat Transaksi Rights Issue Tembus Rp 95,9 T

BRI Danareksa Catat Transaksi Rights Issue Tembus Rp 95,9 T

10 September 2022
Dapat Dana Segar, Saham Metro Bank Terbang Usai Tumbang

Dapat Dana Segar, Saham Metro Bank Terbang Usai Tumbang

11 Oktober 2023
Curhat Mantri BRI Saat Menemukan Agen BRILink ‘Nakal’

Curhat Mantri BRI Saat Menemukan Agen BRILink ‘Nakal’

13 Mei 2023
Pakai Allo Bank, Sarapan All You Can Eat di Hotel Berdua Cuma Bayar Gocap!

Pakai Allo Bank, Sarapan All You Can Eat di Hotel Berdua Cuma Bayar Gocap!

14 Juli 2022
Pemerintah Terbitkan Sukuk ST010 Kupon 6,4%, Begini Cara Belinya

Pemerintah Terbitkan Sukuk ST010 Kupon 6,4%, Begini Cara Belinya

22 Mei 2023
Jadi Investor Baru BANK, Siapa Sebenarnya ZA Tech?

Jadi Investor Baru BANK, Siapa Sebenarnya ZA Tech?

8 April 2022

Kode Bank Jatim dan Cara Transfer dari ATM

29 November 2022

Alasan Unik Masyarakat Saat Ingin Jadi Agen BRILink, Bukan Barang Basi!

20 Mei 2023

9 Contoh Surat Lamaran Kerja yang Baik dan Benar

10 Juni 2023

Mengenal Alexandra Askandar, Bos Mandiri yang Cantik, Pintar dan Berkuasa

6 April 2023

Mobilnya Bermasalah, Sandiaga Uno Dapat Ioniq 5 Baru Sebagai Pengganti

6 Agustus 2023

BRI-OVO Bikin Kartu Kredit buat Milenial, Bisa Dipakai di Seluruh Dunia

5 Desember 2021

How Melbourne’s So-Called ‘African Gang Crisis’ Took Over Australian Politics

15 Agustus 2021

2 Saksi Meringankan Ungkap Nurdin Abdullah Kerap Bantu Pembangunan Masjid

27 Oktober 2021

Sri Mulyani Ungkap Lima Kesepakatan Dagang RI-AS untuk Redam Ketegangan

25 April 2025
© Copyright Bankterkini Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Entertainment
    • Gaming
    • Movie
    • Music
    • Sports
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Food
    • Travel
    • Health
  • News
    • Bussiness
    • Politics
    • Science
    • World
  • Tech
    • Apps
    • Gadget
    • Mobile