bankterkini.com
  • Berita Terkini
  • Cari
Selasa, November 4, 2025
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Cari
No Result
View All Result
bankterkini.com
No Result
View All Result

Kejagung Panggil Menpora Dito Jadi Saksi Kasus Korupsi BTS Kominfo Besok

admin by admin
3 Juli 2023
in info Bank
0
Kejagung Panggil Menpora Dito Jadi Saksi Kasus Korupsi BTS Kominfo Besok

Jakarta –

Kejaksaan Agung (Kejagung) memanggil Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo besok. Dito akan dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022.

“Betul, dipanggil Senin,” kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah kepada detikcom, Minggu (2/7/2023).

Sementara itu, terpisah, Dito Ariotedjo belum menjawab secara gamblang akan hadir atau tidak dalam pemanggilan besok. Dito mengaku akan menyampaikan ke publik perihal ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sudah pokoknya nanti kita akan info ke teman-teman media biar lebih bagus dan lebih ciamik,” kata Dito di LPS Monas Half Marathon, Istora Senayan, Jakarta.

“Pokoknya nanti akan kita kontak,” imbuhnya.

Diketahui kasus BTS Kominfo ini turut menjerat mantan Menkominfo Johnny G Plate dan 7 orang lainnya. Johnny sudah disidang bersama dua terdakwa yakni Yohan Suryanto dan Anang Achmad Latif.

Johnny dkk Didakwa Rugikan Negara Rp 8 T

Johnny G Plate didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus ini hingga menyebabkan kerugian negara Rp 8 triliun. Plate diadili bersama mantan Dirut Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan Suryanto.

Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa dalam sidang perdana Plate di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (27/6), kasus ini disebut berawal pada 2020. Saat itu, Plate bertemu dengan Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo Anang Achmad Latif dan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak di salah satu hotel dan lapangan golf untuk membahas proyek BTS 4G.

“Terdakwa Johnny Gerard Plate dalam menyetujui perubahan dari 5.052 site desa untuk program BTS 4G Tahun 2020-2024 menjadi 7.904 site desa untuk Tahun 2021-2022 tanpa melalui studi kelayakan kebutuhan penyediaan infrastruktur BTS 4G dan tanpa ada kajiannya pada dokumen Rencana Bisnis Strategis (RBS) Kemkominfo maupun Bakti serta Rencana Bisnis Anggaran (RBA) yang merupakan bagian dari Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA-K/L) Kemkominfo,” ujar jaksa.

Jaksa mengatakan Plate juga menyetujui penggunaan kontrak payung pada proyek BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 dengan tujuan menggabungkan pekerjaan pembangunan dan pekerjaan operasional. Jaksa juga menyebut Plate memerintahkan Anang agar memberikan proyek power system meliputi battery dan solar panel dalam penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 kepada Direktur PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki Muliawan.

Jaksa mengatakan Plate sebenarnya telah menerima laporan bahwa proyek BTS itu mengalami keterlambatan hingga minus 40 persen dalam sejumlah rapat pada 2021. Proyek itu juga dikategorikan sebagai kontrak kritis.

Namun, menurut jaksa, Plate tetap menyetujui usulan Anang untuk membayarkan pekerjaan 100 persen dengan jaminan bank garansi dan memberikan perpanjangan pekerjaan sampai 31 Maret 2022 tanpa memperhitungkan kemampuan penyelesaian proyek oleh perusahaan.

Pada 18 Maret 2022, Plate kembali mendapat laporan bahwa proyek belum juga selesai. Jaksa mengatakan Plate saat itu meminta Anang selaku kuasa pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen untuk tidak memutuskan kontrak.

“Tetapi justru meminta perusahaan konsorsium untuk melanjutkan pekerjaan, padahal waktu pemberian kesempatan berakhir tanggal 31 Maret 2022,” ucap jaksa.

Jaksa mengatakan perbuatan Plate itu melanggar sejumlah peraturan serta memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. Berikut ini rinciannya:

1. Terdakwa Johnny G Plate sebesar Rp 17.848.308.000 (Rp 17,8 miliar)
2. Eks Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif sebesar Rp 5 miliar
3. Tenaga ahli pada HUDEV UI Yohan Suryanto sebesar Rp 453.608.400
4. Komisaris PT Solitech Media Energy Irwan Hermawan sebesar Rp 119 miliar
5. Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama sebesar Rp 500 juta
6. Direktur PT Basis Utama Prima M Yusrizki Muliawan sebesar Rp 50 miliar dan USD 2.500.000
7. Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk Paket 1 dan 2 sebesar Rp 2.940.870.824.490 (Rp 2,9 triliun)
8. Konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk paket 3 sebesar Rp 1.584.914.620.955 (Rp 1,5 triliun)
9. Konsorsium IBS dan ZTE Paket 4 dan 5 sebesar Rp 3.504.518.715.600 (Rp 3,5 triliun)

“Bahwa perbuatan Terdakwa Johnny Gerard Plate, bersama dengan Anang Achmad Latif, Yohan Suryanto, Irwan Hermawan, Galumbang Menak Simanjuntak, Mukti Ali, Windi Purnama dan Muhammad Yusrizki Muliawan telah mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara atau Perekonomian Negara, sebesar Rp 8.032.084.133.795,51 (Rp 8 triliun),” ucap jaksa.

Simak juga ‘Aksi Johnny Plate Terima Uang ‘Haram’ Dibungkus Kardus Terkuak di Dakwaan’:

[Gambas:Video 20detik]

(whn/imk)

Previous Post

Dipanggil Kejagung Jadi Saksi Kasus BTS, Begini Respons Menpora Dito

Next Post

DKI Godok Aturan Pengalihan Unit DP Rp 0, Target Desember Rampung

Next Post
DKI Godok Aturan Pengalihan Unit DP Rp 0, Target Desember Rampung

DKI Godok Aturan Pengalihan Unit DP Rp 0, Target Desember Rampung

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Presiden Prabowo Instruksikan Efisiensi Anggaran, Dampaknya ke Berbagai Sektor

Presiden Prabowo Instruksikan Efisiensi Anggaran, Dampaknya ke Berbagai Sektor

13 Februari 2025

BRI Raih Sejumlah Penghargaan detikcom Awards 2023

22 September 2023
Andre Rosiade: BRI Adalah Bank Rakyat, dari Rakyat dan untuk Rakyat

Andre Rosiade: BRI Adalah Bank Rakyat, dari Rakyat dan untuk Rakyat

28 Maret 2023
Nusron Wahid Tagih Janji Erick Thohir soal Subsidi Bunga Ultra Mikro

Nusron Wahid Tagih Janji Erick Thohir soal Subsidi Bunga Ultra Mikro

6 Juni 2023
Menteri ESDM Pastikan Aturan Pungutan Batu Bara Bakal Terbit Agustus

Menteri ESDM Pastikan Aturan Pungutan Batu Bara Bakal Terbit Agustus

31 Juli 2023
Palembang Gelar FORNAS 2022, Didukung LPDUK Kemenpora

Palembang Gelar FORNAS 2022, Didukung LPDUK Kemenpora

2 Juli 2022
Pedagang Pasar Tradisional Bisa Punya Rumah, Begini Caranya

Pedagang Pasar Tradisional Bisa Punya Rumah, Begini Caranya

20 Oktober 2022

RI Targetkan Nol Emisi di 2060, Ini Strategi Biar EBT Moncer

18 Maret 2022

Kisah Nasabah Bank Kehilangan Rp 1,4 M gegara Klik Undangan Pernikahan

7 Juli 2023

Semangat Petani Sawit Wanita di Kalimantan Barat

28 September 2022

Dirut Bank Jambi Dibui Korupsi Rp 310 M, Gubernur Tak Rombak Direksi

12 Mei 2023

Jokowi Jadi Pembicara Kunci di ASEAN-Indo Pacific Forum

4 September 2023

Semangat Agen BRILink Seberangi Sungai Demi Bantu Ekonomi Warga Kendal

27 Oktober 2021

Pendanaan Transisi Energi Bisa Jadi Jebakan Utang? Erick Bilang Gini

21 November 2023

Keseruan Mojang BRI Garut Blusukan ke Pasar di Pesta Rakyat Simpedes 2023

5 Agustus 2023

Rumah Rakyat Tak Hanya Dinding dan Atap

17 Februari 2022
© Copyright Bankterkini Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Entertainment
    • Gaming
    • Movie
    • Music
    • Sports
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Food
    • Travel
    • Health
  • News
    • Bussiness
    • Politics
    • Science
    • World
  • Tech
    • Apps
    • Gadget
    • Mobile