bankterkini.com
  • Berita Terkini
  • Cari
Rabu, Oktober 8, 2025
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Cari
No Result
View All Result
bankterkini.com
No Result
View All Result

Kejagung Pelajari Laporan Catat Prosedur Kredit Ke Perusahaan Tambang

admin by admin
17 Juni 2022
in info Bank
0
Kejagung Pelajari Laporan Catat Prosedur Kredit Ke Perusahaan Tambang

Jakarta –

Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima laporan dari Aliansi Mahasiswa Peduli Hukum Indonesia (AMPHI) terkait Bank BUMN. Laporan tersebut terkait dugaan bank pelat merah yang memberikan pinjaman terhadap perusahaan tambang batubara di Sumatera Selatan tak sesuai dengan prosedur tersebut kini tengah dipelajari penyidik korps Adhyaksa.

Tak hanya itu, Ketut mengaku penyidik akan segera memberikan jawaban ke AMPHI jika ada indikasi dugaan korupsi oknum direksi Bank BUMN dalam laporan yang diserahkan ke Kejaksaan Agung.

“Masih dipelajari (laporan Bank BUMN), masih ditelaah selama beberapa hari ini. Jadi kalau misalnya terindikasi mengarah kepada tindak pidana korupsi, segera kita serahkan ke bidang Pidsus,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Jumat 17 Juni 2022, dikutip dari keterangan resmi Jumat (17/6/2022).

Pihaknya juga akan mengirimkan hasil penelitian jaksa penyidik terkait laporan yang diterima tersebut ke AMPHI. “Nanti kita jawab juga pada yang memberikan laporan itu. Saat ini kita masih ditelaah kemana arahnya dan disesuaikan dengan kewenangan kita untuk menindaklanjutinya,” kata dia.

Sementara Pakar Hukum Universitas Gajah Mada (UGM) Muhammad Fatahillah Akbar mendorong AMPHI selain melaporkan ke Kejaksaan, perlu juga menyerahkan barang bukti dugaan bank terkait memberikan pinjaman dana ke mafia tambang batubara tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Malah bagus lapor KPK juga biar sama-sama diteliti,” kata dia.

Menurutnya, adalah kewajiban Kejaksaan Agung untuk segera melakukan penelitian atas laporan AMPHI terserbut. “Kalau ada laporan dari masyarakat, maka jaksa harus segera melakukan penelitian kasus tersebut untuk kemudian menilai apakah terdapat tindak pidana korupsinya atau tidak,” kata Akbar.

Sebelumnya Koordinator AMPHI Jhones Brayen, kredit tersebut sebagaimana diberitakan oleh banyak media diduga dilakukan tanpa colleteral atau agunan yang tidak seimbang dengan jumlah dana yang disalurkan dan berpotensi merugikan keuangan negara triliunan rupiah

“Melalui surat terbuka ini, kami menuntut dan mendesak Jaksa Agung, khususnya Jaksa Agung Muda Pidana Khusus untuk mengusut tuntas dugaan kasus pinjaman kredit tanpa agunan yang diduga dilakukan Bank BUMN ke PT BG di Sumsel, karena kasus ini sudah meresahkan masyarakat dan nasabah,” kata Koordinator AMPHI Jhones Brayen di Kejaksaan Agung.

Adapun poin-poin tuntutan yang diberikan kepada korps Adhyaksa antara lain segera melakukan penyelidikan dan penyidikan dugaan praktik mafia tambang di Sumatera Selatan yang merugikan para investor.

“Yang kedua, menelusuri dugaan keterlibatan Bank BUMN yang memberikan pembiayaan terhadap perusahaan pertambangan tanpa Collateral atau agunan yang tidak sesuai dengan besarnya pinjaman,” kata Jhones.

Ketiga, kata dia, mengusut tuntas oknum mafia tambang maupun oknum aparat dan pejabat negara yang diduga terlibat dalam memberikan kredit untuk usaha pertambangan.

(eds/eds)

Previous Post

Dukung Industri Film Karya Anak Bangsa, BRI Ajak Nobar Film Srimulat

Next Post

Mencermati Investasi Telkom di Saham GOTO, Sudah Sesuai Aturan?

Next Post
Mencermati Investasi Telkom di Saham GOTO, Sudah Sesuai Aturan?

Mencermati Investasi Telkom di Saham GOTO, Sudah Sesuai Aturan?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mengenal Timei Tas Rajut Khas Sebujit

29 September 2022
BRI Beri Penghargaan ke UMKM Peserta BRILIANPRENEUR 2022

BRI Beri Penghargaan ke UMKM Peserta BRILIANPRENEUR 2022

18 Desember 2022
Lolos Tes Rekrutmen BUMN Tahap 1? Cek di Sini Gaji yang Menantimu

Lolos Tes Rekrutmen BUMN Tahap 1? Cek di Sini Gaji yang Menantimu

3 Juli 2023
Ribuan KIP Tersegel Ditemukan Dijual ke Pengepul Rongsok Rangkasbitung

Ribuan KIP Tersegel Ditemukan Dijual ke Pengepul Rongsok Rangkasbitung

7 April 2023
Awas Kena Hoaks Lagi! BRI Tak Pernah Patok Biaya Transaksi Rp 150.000/Bulan

Awas Kena Hoaks Lagi! BRI Tak Pernah Patok Biaya Transaksi Rp 150.000/Bulan

22 September 2022
Penyidikan Dihentikan, Uang Baru Rp 3,7 M Dikembalikan ke Pemilik

Penyidikan Dihentikan, Uang Baru Rp 3,7 M Dikembalikan ke Pemilik

6 Agustus 2022
Showcasing di AIPF 2023, BNI Unjuk Prestasi Digital Transformasi

Showcasing di AIPF 2023, BNI Unjuk Prestasi Digital Transformasi

6 September 2023

IHSG Anjlok Hampir 7 Persen, Sentimen Global dan Domestik Jadi Pemicu

19 Maret 2025

Kampanye BRImo FSTVL di Semarang Jawa Tengah

29 November 2023

Antara Bangun Kompleks Jurnalistik Modern

16 Oktober 2022

Saran Nasabah untuk BRI di Era Digitalisasi Sekarang

30 Juni 2023

Ramai-ramai Netizen Jual Voucher Garuda di Medsos, Ada Apa Nih?

4 November 2021

10 Perusahaan dengan Gaji Terbesar di RI, Siapa Saja?

23 Februari 2022

Jokowi dan Presiden Korea Selatan Bahas Ekosistem EV di Indonesia

10 September 2023

Jokowi Resmi Suntik BTN Rp 2,48 Triliun

9 Desember 2022

Dividen BUMN ke Negara Terkumpul Rp 35,5 T, Pertamina Belum Setor

4 Agustus 2022
© Copyright Bankterkini Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Entertainment
    • Gaming
    • Movie
    • Music
    • Sports
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Food
    • Travel
    • Health
  • News
    • Bussiness
    • Politics
    • Science
    • World
  • Tech
    • Apps
    • Gadget
    • Mobile